• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

“ Anggota INSA yang Investasi Kapal Tidak Baru Tersandera”

“ Anggota INSA yang Investasi Kapal Tidak Baru Tersandera”

JAKARTA—Selain menutup importasi  kapal tanker tidak baru untuk semua  ukuran berdasarkan HS, Permendag  No.118 tahun 2018 juga menutup izin  importasi kapal angkutan barang dan  kendaraan dalam keadaan tidak baru  untuk ukuran 1.000 GT - 4.000 GT dan  ukuran 4.000 GT -5.000 GT.

Padahal, kapal-kapal tersebut sangat  dibutuhkan untuk kelancaran distribusi  barang dan orang di dalam negeri melalui  angkutan penyeberangan, sort sea  shipping dan Tol Laut. (Lihat Tabel).

Dengan kebijakan yang menutup importasi  kapal tanker maupun kapal untuk  angkutan barang dan kendaraan dalam  keadaan tidak baru, stagnasi ekonomi dari  sektor kemaritiman berpotensi terjadi.  “Sebab, ketersediaan kapal dari dalam  negeri masih terbatas,” katanya.

Investasi Tersandera

INSA menjelaskan implementasi  Permendag No.118 tahun 2018 tanpa  sosialisasi dan tenggang waktu (grace  period) telah menyebabkan sejumlah  anggota INSA yang sudah berinvestasi  untuk membeli kapal tidak baru pada akhir  tahun 2018, menjadi terjebak.

Sebab, kapal-kapal yang anggota INSA  beli dan telah berganti bendera Merah  Putih tidak bisa diimpor masuk ke  Indonesia meskipun kapal tersebut sangat  dibutuhkan untuk menggerakkan  perekonomian nasional. “Kami tidak  menduga jika aturan baru tersebut tidak  sesuai dengan hasil pembahasan kami.”

Di sisi lain, tulis INSA, Permendag  No.118 tahun 2018 yang membatasi usia  kapal yang boleh diimpor maksimum 20  tahun, adalah sangat tidak tepat di  tengah terbatasnya ketersediaan kapal di  dalam negeri maupun luar negeri,  sedangkan untuk membangun kapal baru  dibutuhkan waktu yang lama dan biaya  yang sangat besar. “Dalam hal ini, kami  mengusulkan batasan usia kapal yang  boleh diimpor maksimum 25 tahun.”

Menyinggung soal Permendag No.118  tahun 2018 yang mengitung usia kapal  dimulai sejak keel laying (peletakan  lunas), INSA menjelaskan kebijakan itu  tidak sesuai dengan aturan internasional  yakni ketentuan SOLAS (Safety Of Life At  Sea) dan IMO (International Maritime  Organization) yang menghitung usia  kapal sejak delivery (pengiriman).

Dalam hal ini, tulis INSA, Pasal 4 ayat 6  Permendag No.90 tahun 2017 yang  merupakan perubahan pertama atas  Permendag No.127 tahun 2015 sudah  tepat karena usia kapal dihitung sejak  delivery (completion survey).

“Kami mengharapkan agar ketentuan  pada pasal 4 ayat 6 Permendag No.90  tahun 2017 tetap dipertahankan dan  dimasukkan ke dalam revisi Permendag No.118 tahun 2018 nanti,”  tulis INSA.

Sementara itu, tentang adanya  kewajiban survey atas kapal yang  akan diimpor sebagaimana diatur  pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19  ayat 1, INSA menjelaskan bahwa  kebijakan tersebut sangat tidak tepat.  Sebab, setiap kapal yang akan  diimpor telah melalui proses survey  kelaikan oleh Flag State dan/atau  Badan Klasifikasi.

Selain itu, pada saat proses  pergantian bendera, Flag State  dan/atau Badan Klasifikasi akan  melakukan survey sebelum dokumen  ganti bendera diterbitkan. “Kami  mengusulkan agar kebijakan survey  pada Permendag No.118 tahun 2018  ditiadakan, sesuai dengan Permendag  No.127 tahun 2015 dan ketentuan  sebelumnya.” (*)

 

  • By admin
  • 21 Feb 2019
  • 1661
  • INSA