• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

“PR” Indonesia Menuju Negara Maritim

“PR” Indonesia Menuju Negara Maritim

Dok. Humas MPR Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memberi keynote speech pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menuju Negara Maritim dalam Perspektif 4 Konsensus Nasional" di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) Jakarta, Selasa (11/10/2016).

 

Langkah Indonesia memaksimalkan potensi sebagai negara maritim seharusnya tidaklah sulit. Namun hingga saat ini masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan pemerintah terkait kebijakan-kebijakan mengenai kemaritiman Indonesia.

 

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menuju Negara Maritim dalam Perspektif 4 Konsensus Nasional" di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) Jakarta, Selasa (11/10/2016).

“Kita disebut sebagai negara dengan pantai terpanjang di dunia, tetapi kebijakan-kebijakannya tidak mencerminkan,” tutur Zulkifli.

Zulkifli menyayangkan keadaan beberapa daerah di Indonesia yang kondisi kemaritimannya masih belum sempurna. Di wilayah timur misalnya, pelabuhan belum dimanfaatkan dengan maksimal. Transportasi laut pun masih jauh dari harapan.

“Di Maluku misalnya, banyak kapal tua, makanya banyak yang tenggelam. Padahal ini daerah kepulauan, tetapi yang diandalkan malah daratnya. Lalu lintas di darat macet,” tutur Zulkifli.

Ia juga menyorot soal banyaknya kasus pencurian hasil laut. “Presiden mengatakan hasil laut dicuri Rp 20 miliar. Saya kira itu yang mesti kita luruskan,” ujar Zulkifli.

Soal kemaritiman, Zulkifli berharap Indonesia bisa mencontoh Swedia. Negara ini memaksimalkan lautnya dengan memperbanyak armada transportasi laut dan menjadi negara penghasil ikan.

“Di darat tidak macet karena kendaraan sedikit. Masyarakatnya maritim. Pelabuhan padat karena dimaksimalkan, penghasilannya pun dari laut,” kata Zulkifli.

Ada “PR” mendesak yang harus dilaksanakan pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menuju negara maritim yang layak. “PR” itu adalah untuk memperdalam wawasan kebangsaan dan menjiwai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Pancasila, NKRI, UUD NRI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika masih harus menjadi dasar untuk mewujudkan kondisi kemaritiman yang kondusif. Pemerintah dan masyarakat harus mengacu pada UUD NRI 1945 pasal 33 mengenai Sumber Daya Alam.

“Pasal 33 UUD NRI 1945 menuliskan, sumber daya alam dikelola oleh negara sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, tetapi sampai sekarang faktanya lain,” katanya.

Maka, Zulkifli berharap “PR” itu bisa segera diwujudkan oleh bangsa Indonesia. “PR yang mendesak itu kita kembali pada empat konsensus dasar, ke jati diri itu. Saya kira itu bisa membuat Indonesia berhasil menuju cita-cita merdeka,” ujar Zulkifli. (Adv)

 

 

  • By admin
  • 13 Oct 2016
  • 1186
  • INSA