2 Tahun Jokowi-JK, 2 WNI Masih Disandera Kelompok Abu Sayyaf
2 Tahun Jokowi-JK, 2 WNI Masih Disandera Kelompok Abu Sayyaf
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta - Awal tahun 2016 publik Indonesia dikejutkan oleh penyanderaan yang dilakukan kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Filipina. Hingga kini masih ada 2 WNI lagi yang belum bebas dari penyanderaan kelompok itu.
Penyanderaan pertama dilakukan pada 26 Maret 2016. Sebanyak 10 WNI dari disandera oleh kelompok bersenjata tersebut.
10 sandera WNI tersebut merupakan awak kapal tug boat Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12 yang berisi batubara. Kapal tersebut milik PT Patria Maritime Lines anak perusahaan PT United Tractors Pandu Engineering.
Mulanya kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan 50 Juta Peso untuk pembebasan sepuluh ABK tersebut dengan tenggat waktu sampai dengan 8 April 2016. Belum juga 10 ABK bebas, rupanya bertambah 4 ABK dari Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi yang disandera.
Pada Nawacita poin pertama tertulis bahwa pemerintahan Jokowi-JK akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa. Sayangnya konstitusi di Filipina tak memperbolehkan pasukan negara lain melakukan operasi militer di wilayahnya. Ini yang membuat RI mengedepankan negosiasi untuk membebaskan sandera.
Menlu RI Retno bertemu dengan Menlu Filipina membahas penyanderaan. Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri
|
Pemerintah terus didesak untuk melakukan upaya maksimal untuk bebaskan sandera. Melalui negosiasi yang panjang, akhirnya 10 ABK yang pertama disandera itu bebas pada 1 Mei 2016.
Foto: Rusman Jhony/Setpres
|
"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah S.W.T, akhirnya 10 ABK WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata sejak tanggal 26 Maret 2016 yang lalu, saat ini telah dapat dibebaskan," tutur Presiden Jokowi dalam konferensi pers saat sandera bebas di Istana Bogor, Minggu (1/5/2016).
(Baca juga: Tidak Ada Tebusan! Pembebasan 10 WNI Murni Negosiasi)
Kesepuluh WNI kemudian diserahterimakan dengan pihak keluarga oleh Kemlu. Semua dalam kondisi sehat.
- By admin
- 21 Oct 2016
- 1342
- INSA