• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Ditunda, Kewajiban Ekspor CPO dan Batu Bara Pakai Kapal RI

Ditunda, Kewajiban Ekspor CPO dan Batu Bara Pakai Kapal RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menunda kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan batu bara serta impor beras. 

Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. 

Permendag tersebut diundangkan 31 Oktober 2017 dan seharusnya berlaku penuh 1 Mei 2018, namun hari ini disepakati penundaan hingga 2020.  
 

 

Kesepakatan penundaan aturan dilakukan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menter Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. 

"Pada prinsipnya, waktunya akan disesuaikan, diberi periode khusus untuk perkapalan hingga 2 tahun sejak waktu pemberlakuan sebelumnya. Untuk asuransi tetap akan diberlakukan karena itu jasa dan diberi toleransi tambahan selama 3 bulan," ujar Airlangga di kantor Kemenko Kemaritiman, Selasa (3/4/2018). 

Airlangga berharap, dalam waktu dua tahun ke depan dapat dibuat semacam peta jalan (roadmap) sehingga kontrak-kontrak ekspor dapat didorong untuk mengubah skema FOB (free on board) menjadi CNF (cost and freight) atau CIF (cost, insurance, and freight). Dengan perubahan ini, eksportir tanah air dapat menentukan pelayarannya menggunakan angkutan laut nasional. 

"Tentu penentuan kapal tergantung kontraknya. Kalau kontraknya FOB maka yang punya hak menentukan adalah pembeli. Kalau mau mendorong kemampuan nasional maka kontraknya CIF sehingga yang menentukan kapal adalah penjual," jelas Airlangga. 

Airlangga optimistis penundaan dua tahun ini membuat industri perkapalan dapat lebih siap memenuhi kebutuhan angkutan laut untuk ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini, perhitungan untung-rugi total biaya penggunaan kapal nasional bagi eksportir CPO dan batu bara tergantung pada pemesanannya. "Order-nya dulu. Kalau ada order baru kita hitung cost," jelas dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Daglu Oke Nurwan mengatakan pihaknya sedang menyusun revisi atas Permendag tersebut, termasuk roadmap dengan asosiasi perkapalan (INSA).  

"Kami sampaikan ke Menko bahwa kita sedang susun perubahan Permendagnya yakni asuransi diberlakukan tapi kapalnya ditunda kemungkinan dalam 2 tahun, tergantung kesiapan industri perkapalannya. Roadmap dengan asosiasi perkapalan nanti kita susun juga," kata Oke usai rapat. (ray/ray)

Sumber : https://bit.ly/2GRHFCU

 

  • By admin
  • 04 Apr 2018
  • 1209
  • INSA