• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Badan Karantina Indonesia Susun Pedoman Alat Angkut dan Pencegahan Wabah PMK

Badan Karantina Indonesia Susun Pedoman Alat Angkut dan Pencegahan Wabah PMK

BOGOR - Indonesian National Shipowners Association turut memberikan masukan dalam pembahasan penyusunan Pedoman Suci Hama Alat Angkut, Peralatan dan Orang dalam Pencegahan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang diselenggarakan oleh Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian, Senin-Rabu (30 Mei-1 Juni 2022).

Rapat pembahasan penyusunan pedoman yang dilaksanakan di Hotel Permata, Bogor tersebut dihadiri oleh Kapus KH dan Kehani drh. Wisnu Wasesa Putra M.P, perwakilan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, perwakilan BBKP Tanjung Priok dan Soekarno Hatta serta  Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama Seluruh Indonesia.

Selain itu, hadir sebagai pembicara Dr. drh. Tri Satya Putri Naipospos MPhil PhD yang membahas  Potensi Penyebaran PMK melalui Alat Angkut dan Peralatan. Kemudian Drh. Kurnia Achjadi MS, Departemen Klinik Reproduksi Patologi-IPB yang membahas tema Tata Cara, Jenis dan Efektifitas Bahan Desinfektan terhadap Alat Angkut dan Peralatan untuk Pencegahan PMK.

Sedangkan dari Umum Indonesia National Shipowners Association, hadir Staf Khusus bidang Media dan Komunikasi Indonesian National Shipowners Association  Tularji AM. "Penyakit mulut dan kuku (PMK) kini tengah mewabah di Indonesia. Penyakit ini memang tidak menyerang manusia, tetapi menyerang ribuan hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia," kata Wisnu dalam sambutanya. 

Wabah PMK ini sebenarnya bukan hal yang baru dan kerap muncul di berbagai negara. Wabah PMK di Indonesia telah terjadi sejak dua abad lalu, tepatnya pada tahun 1887 silam. Kala itu wabah PMK disebut muncul melalui sapi yang diimpor dari Belanda.

Setelah 1887 masuk, Indonesia beberapa kali menghadapi wabah ini. Wabah PMK terakhir yang dihadapi Indonesia terjadi pada tahun 1983 yang berhasil diberantas melalui program vaksinasi. Pada tahun 1986 Indonesia benar-benar dinyatakan sebagai negara bebas penyakit mulut dan kuku.

"Lalu, status ini diakui oleh ASEAN pada tahun 1987, dan secara internasional oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada tahun 1990," katanya.

Dia menjelaskan suci hama merupakan tindakan karantina perlakuan yang penting dilakukan untuk menginaktifkan dan membunuh agen penyakit HPHK (Hama & Penyakit Hewan Karantina) sehingga dapat mencegah masuk dan tersebarnya HPHK.

Jika dilakukan dengan benar, maka suci hama merupakan cara yang efektif dan ekonomis dalam mengurangi bahaya penyebaran penyakit. Pejabat karantina yang melakukan suci hama ini perlu memiliki pengetahuan yang cukup tentang prinsip dasar, metode maupun prosedur suci hama, serta prosedur keselamatannya.

Penyusunan pedoman dimaksudkan untuk memberikan petunjuk tentang standar pelaksanaan tata cara suci hama terhadap alat angkut kemasan, peralatan dan orang bagi pejabat karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sehingga alat angkut, kemasan, peralatan dan orang tidak menjadi sumber penyebaran PMK. Metode suci hama meliputi desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.

Staf Khusus bidang Media dan Komunikasi Indonesian National Shipowners Association Tularji AM pada kesempatan itu mengatakan agar implementasi pedoman yang sedang disusun nantinya tidak menimbulkan biaya tambahan bagi operator kapal angkutan ternak yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pemilik muatan.

Dia menjelaskan setelah tiga dekade dinyatakan bebas penyakit PMK, kasus PMK di Indonesia kembali muncul. Penyakit PMK ini perlu mendapatkan perhatian karena tidak hanya bisa menyebabkan dampak langsung terhadap manusia, tapi karena penyakit ini membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar. (Aj)

  • By admin
  • 08 Jun 2022
  • 1033
  • INSA