• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

BUMN Pelabuhan Dapat Deadline 1 Bulan Pangkas Dwelling Time

BUMN Pelabuhan Dapat Deadline 1 Bulan Pangkas Dwelling Time

BUMN Pelabuhan Dapat Deadline 1 Bulan Pangkas Dwelling Time

 

Transportasi.co | Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memberi waktu 1 bulan bagi PT Pelindo I, II, III, dan IV dalam memangkas dwelling time (waktu bongkar muat) di pelabuhan masing-masing.
 
“Permasalahan dwelling time harus segera selesai dalam waktu satu bulan,” tegas Menhub Budi, karena itu kita harus sungguh-sungguh melakukan pembenahan internal, “Semua lini harus melakukan introspeksi, bekerja simultan dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas,” ucapnya mengingatkat.
 
Keinginan Menhub disampaikan saat pertemuan dengan jajaran PT Pelindo I, II, III dan IV, (17/9) lalu. Ia meminta agar BUMN bidang kepelabuhanan untuk bekerja profesional, proaktif, progresif dan tidak saling menyalahkan pihak yang lain.
 
Budi pun meminta agar secara intensif, perkembangan dikoordinasikan Dirjen Perhubungan Laut,”Saya berharap hasil evaluasi dengan berbagai koreksi langsung diimplementasi sehingga menunjukkan perbaikan yang signifikan,” tegas Budi Karya Sumadi.‎‎
 
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan 3 (tiga) hal pokok permasalahan yang disampaikan oleh jajaran direksi PT Pelindo I, II, III dan IV.‎
 
Pertama adalah Internal Kepelabuhan, adanya komitmen bersama Kemenhub dengan PT Pelindo I, II, III dan IV terkait kelayakan alat dari jumlah maupun kualifikasi.
 
Diharapkan pelabuhan-pelabuhan ‎besar beroperasi 24 jam, lalu tarif di masing-masing pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo untuk lebih kompetitif dari yang sekarang serta dibuat mekanisme tertentu sehubungan dengan tracking sehingga efektif dan efisien.
 
Ke dua adalah berkaitan dengan Kementerian Perhubungan terkait wewenang tertentu ‎yang akan dibuat di luar wilayah pelabuhan Tanjung Priok, “Melalui SK Dirjen Perhubungan Laut agar pelayanan di pelabuhan PT Pelindo I, II, III dan IV mempunyai standar yang sama,” ujarnya.
 
Dan hal ke tiga adalah yang berkaitan dengan pelayanan satu atap dengan beberapa instansi terkait lainnya, bersama-sama akan dijadwalkan bertemu pada tanggal 20 September 2016 untuk membahas dan mengusulkan pelayanan satu atap untuk dituangkan dalam Keputusan Presiden sehingga pelayanan terpadu dalam satu atap nanti akan bisa berjalan efektif juga efisien. **AD

 

http://transportasi.co/bumn_pelabuhan_dapat_deadline_1_bulan_pangkas_dwelling_time_1458.htm

  • By admin
  • 20 Sep 2016
  • 1383
  • INSA