• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Dirjen Hubla Tanggapi Positif Usulan Perbaikan Prosedur Impor Kapal

Dirjen Hubla Tanggapi Positif Usulan Perbaikan Prosedur Impor Kapal

Indonesian National Shipowners’ Association mengapreasi Kementerian Perhubugan c.q Ditjen Perhubungan Laut yang telah memberikan tanggapan positif terhadap prosedur impor kapal bekas yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik kapal.

Tanggapan positif yang dimaksud adalah adanya usulan kebijakan yang lebih mempermudah prosedur pengadaan kapal melalui impor  yang tertuang di dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. AL.013/1/7/DJPL/2022 tertanggal 6 April 2022 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Surat itu diterbitkan sehubungan dengan Notulensi Focus Group Discussion (FGD) tentang Road Map Pengadaan Kapal untuk Mendukung Efisiensi Logistik, tertanggal 18 Maret 2022 dan sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, khususnya pada sektor transportasi.

"Pada prinsipnya Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat menyetujui perubahan bukti pergantian bendera yang berupa Surat Tanda  Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara seperti yang dipersyaratkan pada Lampiran III Kelompok C Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," tulis surat tersebut.

Persyararan bukti pergantian bendera kapal pada penerbitan persetujuan impor, perubahan persetujuan impor dan perpanjangan persetujuan impor kapal dapat diganti dengan dokumen Momorandum of Agreement (MoA) antara Penjual dan Pembeli dan Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Deputi Kordinasi bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Kordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Deputi Bidang Kordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Kordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan surat tersebut membuat pemilik kapal di Indonesia merasa lega karena ada harapan masalah persyaratan impor kapal yang selama ini membuat ketidakpastian bagi shipowners dalam melakukan pengadaan kapal melalui impor akan menemui titik terang.

“Namun, dari surat itu, masih dibutuhkan kemauan politik Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk disesuaikan dengan isi dari surat tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya lampiran III tentang Barang yang Dapat Diimpor dalam Keadaan Tidak Baru menyebabkan perusahaan pelayaran nasional menahan rencana menambah armada kapal melalui impor.

Sebab, pemberlakuan Permendag tersebut telah mengundang risiko yang sangat tinggi di bidang pengadaan kapal bekas melalui impor dikarenakan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) mensyaratkan bukti pergantian bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur  Sementara dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini mengartikan bahwa kapal harus dibeli terlebih dahulu dan dilakukan proses ganti bendera menjadi berbendera Indonesia, baru pengurusan PI dilakukan. Pengusaha pelayaran nasional akan menanggung resiko yang sangat tinggi jika PI ditolak oleh Kementerian Perdagangan. 

Situasinya semakin buruk karena Permendag tersebut membatasi usia kapal yang boleh diimpor menjadi sangat muda yakni dari usia 30 tahun menjadi usia 15 tahun dan 20 tahun. Akibatnya, shipowners kehilangan momentum untuk melakukan pengadaan kapal melalui impor pada saat harga kapal bekas di pasar dunia sedang jatuh.

Atas hal itu, Indonesian National Shipowners' Association menyurati Menteri Perdagangan dengan surat No. DPP-SRT-I/22/001 tertanggal 17 Januari 2022 tentang  Ketersediaan Ruang Muat Kapal Nasional yang diteken Ketua Umum Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi.

Menurut surat tersebut, Permendag No.20 tahun 2021 menyebabkan perusahaan pelayaran nasional kesulitan melakukan peremajaan armada maupun menambah armada melalui impor karena risikonya yang tinggi jika PI ditolak oleh Kementerian Perdagangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa minat pengusaha pelayaran nasional untuk berinvestasi di bidang pengadaan kapal melalui impor sudah menurun sejak adanya Permendag No. 76 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendag No.118 tahun 2018 tentang  Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru,” tulis surat itu.

Sebelumnya, Sugiman menilai, implementasi Permendag No.20 tahun 2021 mengakibatkan jumlah kapal berbendera Indonesia tidak bertumbuh secara signifikan sehingga ketersediaan ruang muat kapal menjadi terganggu. Agar ruang muat kapal berkembang, revisi aturan ini dan permudah impor kapal.

Dia mengingatkan adanya ancaman berkurangnya jumlah ruang muat kapal sehingga Pemerintah mengambil kebijakan melarang reflag out. Krisis ruang muat kapal dapat saja terjadi karena pengadaan kapal yang kian sulit bahkan semakin dipersulit dengan peraturan Kemendag tersebut.

Sedangkan pengadaan kapal baru dari dalam negeri juga sulit dilakukan dikarenakan harga produksi yang tinggi akibat kenaikan harga baja serta masih perlunya dukungan kebijakan sektor fiskal dan moneter. “Regulasi impor kapal bekas perlu disesuaikan untuk memberikan kepastian kebijakan impor kapal,” katanya.  (Aj/Red)

 

 

  • By admin
  • 17 May 2022
  • 907
  • INSA