• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Dirjen Perla Terbitkan SE Perjalanan Orang Melalui Laut Selama Nataru 2021

Dirjen Perla Terbitkan SE Perjalanan Orang Melalui Laut Selama Nataru 2021

JAKARTA  – Pastikan perjalanan orang dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memerbitkan Surat Edaran No. SE 21 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020 yang berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal  22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut telah dirilis untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

“Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Dirjen.

Agus menegaskan selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dijelaskan Agus,  khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji Rapid Antigen dengan hasil negatif.

“Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pas, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji Rapid Antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Rapid Test antigen,” ujar Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, “terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen,” ungkap Agus.

Dia menambahkan, sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test.

“Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negative dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam,” jelasnya.

Ditambahkan Agus terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR  ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Agus menjelaskan syarat bukti hasil rapid test antigen yang diwajibkan bagi penumpang ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan. 

Selain itu, Agus menyebut perjalanan dengan moda angkutan laut di pelabuhan di luar Pulau Bali mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya dalam SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terhadap aturan ini Dirjen Perhubungan Laut menegaskan bahwa tidak hanya penumpang, bagi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19  secara rutin, baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agus menyebut ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan penularan virus Covid-19. (Dephub/Aj/Red)

  • By admin
  • 04 Jan 2021
  • 1051
  • INSA