• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Ditjen Hubla Bekukan 1.489 Izin SIUPAL dan SIOPSUS

Ditjen Hubla Bekukan 1.489 Izin SIUPAL dan SIOPSUS

IMG-20160613-WA021_edit_edit

JAKARTA (beritatrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan 1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

“Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL dan SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang Angkutan Laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Dirjen Hubla Ir Antonius Tonny Budiono di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Hubla

Berdasarkan ketentuan itu, Ditjen Hubla melakukan evaluasi sejak dua tahun terakhir terhadap 3.394 SIUPAL dan SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.  

Dari evaluasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam PM. 93 Tahun 2013 tersebut sehingga terancam dicabut izinnya.

Adapun perusahaan angkutan laut yang terancam izinnya dicabut terdiri dari 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS.

Pembekuan SIUPAL dan SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pembekuan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan,” kata Tonny Budiono.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL dan SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub. (aliy)

 

Sumber : http://beritatrans.com/2016/06/21/ditjen-hubla-bekukan-1-489-izin-siupal-dan-siopsus/

  • By admin
  • 23 Jun 2016
  • 1600
  • INSA