• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Dugaan Kriminalisasi Pelaut RI Diadukan ke Kepala Staf Kantor Presiden

Dugaan Kriminalisasi Pelaut RI Diadukan ke Kepala Staf Kantor Presiden

Jakarta—Indonesian  National Shipowners’ Association menyurati Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Moeldoko sehubungan dengan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pelaut kapal berbendera Indonesia di Thailand asal Indonesia Capt.Sugeng Wahyono.

Surat bernomor DPP-SRT-X/19/057 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Mohon Bantuan Pembebasan Capt. Sugeng Wahyono dilayangkan kepada Kepala KSP Moeldoko dengan harapan Pemerintah hadir untuk melakukan upaya pembebasan pelaut Indonesia tersebut.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi itu menjelaskan bahwa nahkoda kapal MT Celosia telah menjadi tahanan kota di Thailand selama lebih dari 1 tahun 9 bulan akibat kasus yang kami yakini tidak dilakukannya. 

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk hadir dalam kasus-kasus yang menimpa pelaut Indonesia di luar negeri, seperti yang dialami oleh Capt. Sugeng Wahyono.

Menurut dia, sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo dan dalam rangka memperteguh Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, peran Pemerintah dalam kasus Capt. Sugeng Wahyono menjadi ujian. “Ini adalah salah satu kasus di mana pelaut Indonesia didakwa dengan perbuatan yang kami yakini tidak dilakukannya,” katanya.

Kasus yang menimpa Capt. Sugeng Wahyono tersebut bermula ketika kapal yang dinakhodai membawa muatan minyak pelumas kiriman Petronas Malaysia. Sesuai dokumen order, kapal merapat di Malaka, Malaysia, dan memuat minyak pelumas untuk dikirim ke Schlumberger di Ranong, Thailand. (Baca Shipowners Magazine, Edisi September 2020).

Akan tetapi, tiba-tiba aparat Bea Cukai Ranong menuduh ada upaya penyelundupan atas keterlambatan dalam pemenuhan prosedur bea cukai atas impor muatan kapal MT Celosia. Padahal muatan itu dikirim oleh Petronas dan dimiliki Schlumberger yang bertanggung jawab untuk mengurus impor muatan tersebut.

Akibatnya, kapal berikut awak dan mobil tangki yang melakukan bongkar-muat di pelabuhan tersebut ditahan. Kapten kapal juga diamankan dan belakangan  dijadikan tersangka, dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan jaminan dari perusahaan. 

“Sebagai perlindungan atas warga negara Indonesia, Indonesian National Shipowners’ Association berharap kehadiran Pemerintah Indonesia seharusnya dapat lebih diarasakan dan memberikan solusi yang maksimal melalui hubungan antar-negara,“ katanya. 

Kehadiran pemerintah, katanya, tidak terbatas pada pendampingan, tetapi lebih dari itu sehingga warga negara Indonesia yang berada di luar negeri merasa benar-benar dilindungi dan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dapat dipenuhi melalui kehadiran Pemerintah dan Negara Indonesia.

Awal bulan Oktober, Capt. Sugeng menjalani sidang perdana. Dia didakwa turut serta membantu proses penyelundupan, sehingga diduga melanggar UU Bea dan Cukai Thailand, khususnya section 64, 214 dan 247. Dakwaan tersebut cukup mengejutkan karena ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya 4x harga kargo atau sekitar USD 3 juta.

Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) James Talakua  mengatakan Capt. Sugeng Wahyono hanya satu dari banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di atas kapal di luar negeri yang membutuhkan perlindungan. “Kami masih mendengar pelaut kapal niaga dan kapal ikan yang membutuhkan kehadiran negara,” katanya.

Forkami mengaku telah menerima aduan atas kasus tersebut. Menurut dia, kasus yang aneh dan tidak adil ini sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Total sebanyak 13 surat permintaan bantuan telah dikirimkan ke berbagai instansi termasuk instansi pemerintahan.

Bahkan Capt. Sugeng sempat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo agar dapat memberi bantuan dan membebaskannya atas tuduhan pemerintah Thailand yang tidak masuk akal ini.

“Bantuan yang diharapkan dari  Pemerintah Indonesia dirasakan masih sangat kurang sehingga sampai saat ini, Capt. Sugeng menjadi salah seorang WNI yang menghadapi kesulitan hukum di luar negeri  atas tuduhan pidana yang sangat tidak masuk akal,” katanya.  

James menjelaskan kasus tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas WNI di luar negeri dan banyak kejanggalannya. Misalnya, 13 sopir truk yang mengangkut kargo dari kapal yang notabene orang Thailand, dibebaskan. Demikian juga pemilik barangnya, baik eksportir maupun importirnya, sedangkan Capt. Sugeng justru menjadi terpidana.

Capt. Sugeng didakwa turut serta dalam membantu proses penyelundupan barang ke Thailand karena kelalaian penerima kargo dalam melakukan pemberitahuan impor. “Bukankah tidak masuk akal bila Capt. Sugeng dituntut atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain ,” katanya. (Red/Aj)

  • By admin
  • 03 Dec 2020
  • 1113
  • INSA