Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya
Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya
Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya
Naskah: Ade Afriani
HEALTH, Safety, Environment (HSE) atau Kesehatan Keselamatan dan Lingkungan muncul dari Undang undang UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja yang mengatur tentang Syarat syarat Kesehatan Keselamatan Kerja. HSE merupakan usaha untuk mengontrol faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan, keselamatan, dan keamanan seseorang dalam bekerja, juga menjaga lingkungan sekitar dari pencemaran.
Sistem HSE yang diterapkan di perusahaan masing-masing dengan mengenali risiko-risiko yang mungkin terjadi di lingkungan pekerjaan, dimana dari risiko-risiko tersebut dilakukan analisa tindakan yang dapat menghilangkan atau meminimalisir risiko. Tujuan akhir dari penerapan HSE ini adalah untuk meminimalkan kecelakaan di tempat kerja.Penerapan HSE dan keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan tim manajemen dalam memastikan pelaksanaan HSE di tempat kerja terus menerus ditinjau dan dievaluasi.Partisipasi seluruh mereka yang terlibat juga turut menentukan apakah tujuan dari HSE pada akhirnya memunculkan budaya kerja yang sehat dan berpatokan pada keselamatan sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman untuk semua.
Kecelakaan di Tempat Kerja
HSE harus dilihat sebagai upaya meminimalisir kecelakaan di tempat kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, dan tidak hanya dilihat sekedar pemenuhan peraturan pemerintah. Dalam situasi yang ekstrim, kecelakaan di tempat kerja selain dapat menghilangkan nyawa pekerja juga dapat berdampak buruk bagi kelangsungan bisnis secara keseluruhan.
Apakah setelah perusahaan mengimplementasikan HSE tetap dapat terjadi kecelakaan? Ya tentu saja. HSE adalah sistem yang melibatkan individu dalam pelaksanaannya. Walaupun benar adakalanya kecelakaan terjadi akibat dari hal yang diluar perkiraan, akan tetapi kebanyakan diakibatkan oleh kelalaian dari mereka yang terlibat.
Kecelakaan di tempat kerja adalah mimpi buruk bagi semua yang terlibat, apakah itu pimpinan, karyawan, atau petugas keselamatan. Kecelakaan kerja yang sebenarnya dapat dicegah apabila pihak-pihak yang terlibat tidak melakukan kelalaian.
Dampak kecelakaan di tempat kerja akibat kelalaian biasanya sangat buruk. Muncul perasaan bersalah dan frustasi karena mengetahui hal tersebut bisa dicegah. Konsekuensi dari kelalaian bervariasi dari kecelakaan kecil sampai yang menimbulkan kematian dan kerugian yang sangat besar.
Apapun dampaknya, jika bisa dicegah, maka tidak ada alasan untuk melalaikan pencegahannya.
Kelalaian dan Konsekuensinya
Apa saja konsekuensi dari kelalaian di tempat kerja?
1. Cedera Fisik
Cedera fisik pada seseorang di tempat kerja adalah konsekuensi paling buruk. Cedera fisik yang menyebabkan cacat dapat mempengaruhi kualitas hidup seseorang dalam jangka panjang. Mencegah terjadinya cedera fisik di tempat kerja harus jadi prioritas penerapan HSE.
2. Kehilangan Pendapatan
Kecelakaan tempat kerja bisa saja melibatkan mesin operasional yang mahal. Apakah misalnya akan menyebabkan operasional terhenti atau harus mengganti mesin yang baru, semua berujung pada kehilangan pendapatan. Inilah sebabnya penerapan HSE harus juga dilihat sebagai upaya meminimalisir biaya-biaya yang besar yang tidak terduga yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional.
Perusahaan juga harus kehilangan karyawan apabila mereka harus menjalani perawatan, dan membutuhkan waktu dan biaya untuk merekrut pengganti sementara.
3. Tuntutan Hukum
Kelalaian di tempat kerja adalah isu hukum yang serius dan pemilik perusahaan dianggap bertanggung jawab akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian di pihak pekerja. Tuntutan hukum merugikan bagi bisnis dari segi biaya, waktu dan energi yang dikeluarkan. Perusahaan dapat mencegah ini sejak awal dengan menginvestasikan melalui prosedur HSE di tempat kerja.
4. Tuntutan Kompensasi
Tuntutan dari pihak ketiga sangat mungkin terjadi apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan alat-alat yang disewa dari pihak ketiga rusak atau hilang seluruhnya.
Apa yang dapat dilakukan?
Tentu saja sebagai tindakan pencegahan: pelaksanaan HSE yang terus menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan juga harus terus menerus mengkampanyekan budaya HSE kepada semua yang terlibat di tempat kerja sehingga muncul budaya HSE. Perusahaan juga harus mendukung dengan memberikan sumber daya yang sesuai sehingga tujuan penerapanHSE terwujud termasuk memberikan peralatan kerja yang memadai bagi karyawan dan juga pelatihan- pelatihan yang dibutuhkan petugas Keselamatan HSE.
Akan tetapi apabila kecelakaan tetap terjadi, perusahaan sepatutnya bersiap dengan asuransi perlindungan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini sudah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh pekerja agar terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera fisik yang mungkin menimbulkan cacat fisik, asuransi akan memberikan kompensasi kepada pekerja.
Perlindungan-perlindungan asuransi terhadap barang modal dan kelangsungan hidup perusahaan juga sudah tersedia di pasar. Dengan persiapan perlindungan asuransi, diharapkan perusahaan dapat kembali ke situasi dan kondisi sebelum kecelakaan terjadi.
Kredo terbaik dalam hal ini adalah “Mencegah lebih baik daripada mengobati”, apalagi jika sampai harus menghadapi tuntutan hukum.
- By admin
- 27 Aug 2020
- 5012
- INSA