• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesia Berhasil Pertahankan Status White List Tokyo MoU

Indonesia Berhasil Pertahankan Status White List Tokyo MoU

JAKARTA-Indonesia kembali masuk daftar putih atau White List berdasarkan Laporan Tahunan Tokyo MoU 2021. Hal ini menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status White List selama dua tahun berturut turut yakni tahun 2020 dan 2021.

Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan bahwa sejak Indonesia masuk menjadi anggota Tokyo MoU tahun 1993 hingga 2019, Indonesia berada pada posisi Grey List.

“Pada tahun 2020 akhirnya Indonesia berhasil masuk ke dalam kriteria White List dan capaian ini merupakan hasil kerja keras yang terbangun melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh instansi terkait,” kata Capt. Mugen.

Dalam mempertahankan status White List, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/11/DJPL-18 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia yang akan Berlayar Keluar Negeri.

Surat Edaran ini menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Lebih lanjut Capt. Mugen menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut memiliki kewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional yang memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi internasional. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi adanya penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.

“Status White List ini tentu berpengaruh positif pada biaya logistik kita. Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing sehingga diharapkan kapal-kapal Indonesia akan semakin dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara,” ujarnya seperti ditulis website Kemenhub.

Dalam laporan Tokyo MoU, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 583 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya 22 kapal yang berujung pada detensi. Jumlah kapal yang terdetensi tersebut pun berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada tahun 2019, 6 kapal pada tahun 2020, dan hanya 5 kapal pada tahun 2021.

Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara White List, juga menunjukkan adanya kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto mengatakan kemampuan Indonesia mempertahankan posisi dalam White List menjadi modal berharga bagi perusahaan pelayaran nasional untuk bersaing  di kancah internasional.

Oleh karena itu, pihaknya sekali lagi menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan pelayaran nasional, khususnya anggota Indonesian National Shipowners’ Association serta para awak kapal (crew) yang berupaya secara sungguh-sungguh agar kapal-kapalnya selalu memenuhi protokol Tokyo MoU.

Selain itu, apresiasi disampaikan kepada Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bekerja nyata untuk mengeluarkan Indonesia dari Black List dan sekarang masuk ke dalam White List.

“Ditkapel sebagai Flag State Control telah memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran bagi kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana dipersyaratkan Tokyo MoU,” katanya.

Selain itu, terima kasih kepada KPLP yang turut memperketat pengawasan kapal  yang berlayar ke luar negeri sesuai Tokyo MoU dan apresiasi kepada BKI yang membantu hingga Indonesia masuk dalam White List.

Salah satu langkah penting Pemerintah agar Indonesia masuk White List adalah penyerahan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri kepada BKI.

Ke depan, Pemerintah diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada Badan Klasifikasi Asing (BKA) anggota IACS (International Association Class Society)  untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia. (AJ)

  • By admin
  • 10 Jun 2022
  • 894
  • INSA