• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Dukung Gagasan Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia

Indonesian National Shipowners’ Association Dukung Gagasan Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia

Jakarta—Indonesian  National Shipowners’ Association sangat mendukung program kemaritiman Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang hendak membangun kembali kejayaan maritim Indonesia dengan mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagaimana kembali digaungkan dalam peringatan Hari Maritim Nasional pada 23 September 2021.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan Indonesia sangat berpeluang untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Indonesia yang merupakan negara kepulauan (archipelagic state) memiliki potensi sumber daya laut yang sangat besar.

Potensi besar bidang kemaritiman tersebut antara lain bidang angkutan laut, wisata bahari, energi kelautan, perikanan  hingga industri maritim. “Namun, untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secara bersama-sama, baik pemerintah, swasta maupun stakeholders lainnya,” katanya.

Indonesian National Shipowners’ Association sebagai asosiasi tempat berkumpulnya pengusaha pelayaran nasional menjelaskan di bidang angkutan laut sendiri, saat ini masih menghadapi beberapa kondisi, terutama adanya potensi hambatan kebijakan yang dapat menyebabkan sektor pelayaran nasional lemah dalam bersaing. Setidaknya terdapat lima kebijakan yang diharapkan dapat diperbaiki oleh Pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 tahun 2019 Tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas) ternyata kontradiktif dengan pelaksanaan impor karena Pemerintah baru akan memberikan izin impor  setelah proses ganti bendera selesai dilakukan sebagaimana ditulis pada  pasal 7 huruf g. Padahal aturan sebelumnya  yakni Permendag No.118 tahun 2018 sudah tepat.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 46  Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri dimana terdapat pasal yang bertentangan dengan Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yakni pasal 16 dan pasal 16A.  

Ketiga,  Peraturan Pemerintah (PP)  No.15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aturan turunannya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No.KU.404/2/11/DJPL- 15  telah memberatkan sektor pelayaran nasional karena terjadi kenaikan nilai dan item PNBP secara signifikan sehingga PP tersebut perlu direvisi.

Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No.70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga yang perlu direvisi, terutama terkait dengan  pasal-pasal yang mengatur jumlah awak kapal niaga untuk disesuaikan dengan kondisi Indonesia dan merujuk kepada perubahan STCW 1978 Amandemen tahun 2010 (STCW MANILA).

Kelima, Pemerintah membuat kebijakan untuk menurunkan beban transportasi dari sektor Pajak Bahan Bakar Kandaraan Bermotor (PBBKB) untuk angkutan laut sebesar 5% hingga 7,5%  supaya harga BBM kapal di Indonesia lebih kompetitif.

Direktur National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai tidak adanya konsep dan landasan hukum yang jelas membuat wacana Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia akan sangat sulit untuk terwujud.

Kepada Shipowners Magazine, Siswanto menjelaskan Poros Maritim Dunia merupakan sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim.

Menurut dia, Poros Maritim Dunia sudah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo saat kampanye pemilu Presiden periode tahun 2014-2019 lalu. Namun, setelah hampir dua periode masa jabatan Presiden Jokowi, gagasan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia belum terlihat secara jelas hasilnya.

Dia mengingatkan jika berbicara mengenai Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, maka harus melihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Selain mendorong realisasi pembentukan Komponen Cadangan, Perpres itu juga menginginkan implementasi pertahanan di pulau-pulau besar yang menjadi salah satu dari inti Poros Maritim Dunia tersebut.  (Aj/Red)

 

  • By admin
  • 06 Oct 2021
  • 869
  • INSA