• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Ajukan Perluasan Pendelegasian Survey & Sertifikasi Statutoria

Indonesian National Shipowners’ Association Ajukan Perluasan Pendelegasian Survey & Sertifikasi Statutoria

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) secara resmi mengajukan usulan perluasan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada badan klasifikasi anggota International Association of Classification Societies (IACS). Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor DPP-SRT-XI/25/036, perihal Perluasan Pendelegasian Kewenangan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal kepada Badan Klasifikasi Anggota IACS.

Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sejak beberapa tahun lalu telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.

Kebijakan ini dipandang memberikan dampak positif karena turut mendorong peningkatan standar keselamatan maritim nasional hingga Indonesia berhasil mempertahankan status White List Tokyo MoU sejak 2020. Namun perkembangan industri pelayaran menunjukkan dinamika baru. Semakin banyak kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang beroperasi di luar negeri, dan sebagian besar negara tujuan maupun penyewa kapal internasional mensyaratkan penggunaan badan klasifikasi anggota IACS.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association, Siana A. Surya, menegaskan bahwa pendelegasian yang hanya diberikan kepada satu klasifikasi nasional sudah tidak lagi memadai untuk memenuhi tuntutan industri global.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak negara hanya mengakui kapal yang diklasifikasi oleh anggota IACS. Agar kapal berbendera Indonesia tetap kompetitif, perluasan kewenangan survey dan sertifikasi adalah kebutuhan strategis,” ujarnya.

Siana juga menyoroti bahwa model pendelegasian yang eksklusif kepada BKI menyebabkan sejumlah hambatan operasional, terutama karena BKI belum memiliki representasi yang memadai di berbagai wilayah internasional. “Saat ini BKI baru memiliki kantor perwakilan di Singapura dan China. Kapal nasional yang beroperasi di wilayah lain sering menghadapi keterlambatan layanan karena akses teknis yang terbatas,” tambahnya.

Melalui surat tersebut, Indonesian National Shipowners' Association mengusulkan agar kewenangan pendelegasian diperluas kepada 13 badan klasifikasi anggota IACS yang telah diakui pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014. Daftar tersebut mencakup American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China Classification Society (CCS), Det Norske Veritas (DNV), Lloyd’s Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK), dan lainnya.

Menurut Siana, perluasan ini memberikan setidaknya tiga manfaat strategis yakni meningkatkan potensi devisa negara dengan membuka peluang kerja kapal nasional di rute internasional. Kemudian menambah jumlah kapal berbendera Indonesia yang dapat beroperasi secara global dengan pengakuan klasifikasi internasional. Dan mendorong percepatan penerimaan BKI sebagai anggota penuh IACS melalui prinsip resiprokal. “Ini bukan sekadar soal efisiensi teknis. Ini momentum untuk memperkuat posisi Indonesia di percaturan pelayaran dunia,” tegas Siana.

Asosiasi berharap Kementerian Perhubungan mempertimbangkan usulan tersebut demi memperkuat daya saing industri pelayaran nasional yang semakin terintegrasi dengan pasar global. AJ

  • By admin
  • 14 Dec 2025
  • 17
  • INSA