• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Bahas Empat Isu pada Audiensi dengan Ditkapel Kemenhub

Indonesian National Shipowners’ Association Bahas Empat Isu pada Audiensi dengan Ditkapel Kemenhub

Indonesian National Shipowners’ Association menggelar audiensi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan pada tanggal 13 Maret 2026 di Ruang Rapat Ditkapel, Lantai 19 Gedung Karya, Jakarta.

Audiensi ini menjadi wadah dialog antara pelaku industri pelayaran dan regulator dalam membahas berbagai tantangan yang dihadapi sektor maritim nasional. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum INSA Siana A. Surya, Ketua Bidang Angkutan CPO Thesa Atmaludin, serta perwakilan anggota William. Sementara itu, audiensi diterima oleh perwakilan Ditkapel, Miftah. Dalam audiensi tersebut, Indonesian National Shipowners’ Association secara khusus mengangkat empat isu utama yang dinilai krusial bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional.

Keempat isu tersebut meliputi regulasi pencegahan pencemaran maritim, penerapan Global Fuel Intensity (GFI), pengaturan wreck removal dan asuransi, serta ASEAN Taksonomi. Isu pertama yang dibahas adalah terkait implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Indonesian National Shipowners’ Association menyampaikan bahwa sebagian besar anggotanya masih belum siap untuk menerapkan aturan tersebut secara menyeluruh.

Namun demikian, terdapat perkembangan berupa rencana perubahan regulasi yang memberikan masa transisi hingga 1 Juli 2031 bagi pelaku usaha.

Dalam ketentuan tersebut, kapal yang terdampak diwajibkan menjalani Condition Assessment Scheme (CAS) sebagai bagian dari evaluasi kelayakan operasional. Setelah melalui proses docking dan penilaian CAS, kapal dapat memperoleh sertifikat sementara agar tetap dapat beroperasi sembari menunggu keputusan final.

Indonesian National Shipowners’ Association juga menyoroti perlunya kejelasan teknis terkait pelaksanaan CAS, termasuk durasi, parameter pemeriksaan, serta lembaga klasifikasi yang berwenang.

Isu kedua adalah terkait penerapan Global Fuel Intensity (GFI) bagi kapal di atas 5.000 GT yang melakukan pelayaran internasional. Indonesian National Shipowners’ Association menilai bahwa industri pelayaran nasional belum siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, baik dari sisi teknologi maupun infrastruktur pendukung.

Indonesia sendiri dalam forum internasional MEPC 83 mengambil posisi abstain terhadap konsep GFI tersebut. Ditkapel menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsinyering untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum pelaksanaan MEPC 84 di London.

Isu ketiga yang dibahas adalah mengenai wreck removal serta pengaturan asuransi kapal. Indonesian National Shipowners’ Association menyoroti bahwa saat ini terdapat potensi perbedaan interpretasi terkait jenis asuransi yang wajib digunakan dalam penanganan wreck removal. Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, skema asuransi Hull & Machinery dinilai lebih tepat dibandingkan hanya mengandalkan third party liability.

Indonesian National Shipowners’ Association juga mengusulkan agar penentuan jenis asuransi diserahkan kepada pemilik kapal sesuai kebutuhan operasional dan profil risiko masing-masing. Selain itu, diperlukan aturan teknis atau SOP yang jelas mengenai mekanisme penanganan wreck removal, termasuk penentuan tanggung jawab dan batas waktu pelaksanaan.

Indonesian National Shipowners’ Association juga mengusulkan adanya standardisasi dalam sektor asuransi, termasuk penggunaan perusahaan asuransi dengan rating minimal investment grade.

Isu keempat adalah terkait ASEAN Taksonomi, khususnya penggunaan jenis muatan sebagai parameter penilaian. Indonesian National Shipowners’ Association menilai pendekatan tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan prinsip yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO). IMO pada dasarnya mengatur aspek kapal dan operasionalnya, bukan jenis muatan yang diangkut.

Selain itu, Indonesian National Shipowners’ Association meminta agar kebijakan maritim tetap berbasis pada kinerja kapal, bukan pada jenis muatan. Hingga saat ini, disebutkan bahwa belum terdapat komunikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kementerian Perhubungan terkait isu tersebut.

Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Ditkapel menyatakan akan menindaklanjuti seluruh poin sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan kebijakan yang adaptif dan implementatif. Indonesian National Shipowners’ Association pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan industri pelayaran nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. AJ

  • By admin
  • 15 Apr 2026
  • 6
  • INSA