• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Siap Laksanakan Vaksinasi Bagi Pelaut Indonesia

Indonesian National Shipowners’ Association Siap Laksanakan Vaksinasi Bagi Pelaut Indonesia

JAKARTA– Indonesian  National Shipowners Association pun  bergerak cepat pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Organisasi tempat berkumpulnya para pemilik kapal di Indonesia tersebut siap memprioritaskan para pekerja kapal untuk mendapatkan vaksinasi yang nantinya akan disediakan oleh para pengusaha anggota Indonesian National Shipowners Association secara mandiri sesuai ketentuan.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto mengatakan seyogyanya para pelaut yang bekerja pada kapal-kapal di Indonesia mendapatkan prioritas vaksinasi mengingat peran dan aktivitasnya dalam menjamin distribusi barang dan logistik di Tanah Air.

Mereka, katanya, adalah salah satu pelayan publik sehingga seharusnya masuk dalam daftar prioritas vaksinasi Covid-19 tahap kedua. "Jika saat ini belum mendapatkan atau masuk dalam daftar vaksinasi prioritas Pemerintah, kami di Indonesian National Shipowners' Association siap melaksanakan vaksinasi mandiri," katanya.

Berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan yang dirilis pada tahun 2018, terdapat lebih dari 500.000 pelaut Indonesia yang bekerja baik di kapal berbendera Merah Putih maupun kapal berbendera asing. Dari jumlah tersebut, sekitar 78.000 diantaranya bekerja di kapal-kapal di luar negeri.

Sedangkan jumlah armada niaga nasional hingga akhir 2019 berdasarkan data terakhir Kementerian Perhubungan yang dipublikasikan  mencapai 30.825 unit yang terdiri dari armada milik perusahaan pelayaran umum (SIUPAL) sebanyak 27.367 unit dan armada milik perusahaan pelayaran khusus (SIOPSUS) sebanyak 3.458 unit.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengapresiasi keinginan Indonesian National Shipowners Association untuk melakukan vaksinasi mandiri terhadap pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal di perairan Indonesia maupun luar negeri.

Menurut dia, peran  pelaut dalam menggerakan roda perekonomian dunia, khususnya Indonesia sangat penting, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. “Bahkan, terkait dengan peran pelaut, selama wabah Covid-19 berlangsung, International Maritime Organization (IMO) telah meminta kepada seluruh negara di dunia yang memiliki pelaut untuk memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pelautnya,” katanya.

Menurut Siswanto, hingga pandemi Covid-19 memasuki tahun kedua 2021 ini,  belum terlihat adanya sikap keberpihakan pemerintah Indonesia dalam program vaksinasi terhadap pelaut Indonesia. Padahal,  pelaut merupakan pekerja yang sangat penting dalam menjamin distribusi barang dan logistik nasional.

“Tenaga kesehatan sudah, wartawan juga sudah. Lalu pelaut atau pekerja maritimnya kapan? Di negara lain, pelaut dan pekerja maritim sudah diutamakan masuk program vaksinasi prioritas. Indonesia harusnya segera melakukan vaksinasi terhadap pelaut,” ujar Siswanto kepada Shipowners Magazine.

Dia mencontohkan Singapura, di mana para pelaut serta pekerja-pekerja pelabuhan telah mendapatkan prioritas untuk divaksin terlebih dahulu.   Mereka menyadari  jika profesi pelaut adalah pekerjaan yang penuh risiko dan paling rentan terpapar Covid-19.

Dengan divaksin, paling tidak  bisa melindungi keselamatan pelaut dan tentunya  keselamatan pelayaran. “Pelaut seharusnya masuk ke dalam program vaksinasi untuk pekerja transportasi publik sehingga mendapatkan prioritas di dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua,” kata Siswanto.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan  sudah memulai program vaksinasi tahap kedua pada Rabu (17/02/2021) yang menyasar masyarakat berusia lanjut dan petugas pelayanan publik. Selain lansia dan petugas pelayanan publik, ada juga pedagang pasar serta kelompok pendidik yakni guru, dosen serta tenaga pendidik.

Kelompok lainnya adalah tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, Aparat Sipil Negara (ASN), keamanan, pelayan publik, pariwisata, pekerja transportasi publik, atlet, serta wartawan dan pekerja media. (Aj/Red)

  • By admin
  • 02 Mar 2021
  • 1623
  • INSA