Indonesian National Shipowners Association Berharap Larangan Ekspor Batubara Segera Berakhir
Indonesian National Shipowners Association Berharap Larangan Ekspor Batubara Segera Berakhir
JAKARTA- Pemerintah c. q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan melarang seluruh perusahaan batubara di Indonesia untuk melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Pelarangan tersebut dilakukan berdasarkan surat ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bernomor B-1611/MB.05/DJB. B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 31 Januari 2022 dan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Salinan surat Dirjen tersebut berisi kebijakan larangan ekspor batubara yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Selain melarang ekspor batubara, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Hal ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Bahkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, diminta agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.
Menanggapi hal itu, operator tambang batubara di Tanah Air memprotes larangan ekspor komoditas batubara selama Januari 2022 dengan mengatakan keputusan itu hanya akan melambungkan harga batubara tersebut serta merusak kepercayaan importir terhadap Indonesia yang merupakan salah satu pemasok batubara terbesar di dunia.
Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah untuk mencabut larangan tersebut. APBI menegaskan perusahaan batubara segera memenuhi kuota yang dibutuhkan untuk memasok batubara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga batubara.
“Kebijakan (larangan ekspor) diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha. Kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut,” tulis rilis APBI yang ditandatangani Pandu Sjahrir, Ketua Umum APBI.
Menurut APBI, pelarangan tersebut akan berdampak antara lain volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan. Kemudian pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih US$ 3 milyar per bulan.
Selain itu, Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.
Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 – US$40,000 per hari per kapal) sehingga akan menjadi beban baru eksportir batubara.
Sementara itu, merespon keputusan pelarangan ekspor batubara, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut langsung bergerak cepat guna mendukung kebijakan tersebut.
Dirlala mengeluarkan surat imbauan bernomor UM.006/25/20/DA-2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang ditujukan kepada perusahaan angkutan laut nasional dan keagenan kapal. "Diimbau kepada saudara untuk tidak melayani pengapalan muatan batubara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni oleh perusahaan saudara selama periode 1 hingga 31 Januari 2022," tulis surat tersebut.
Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners' Association Teddy Yusaldi mengatakan dapat memahami keputusan pemerintah yang melarang ekspor batubara dan mengharapkan agar masalah pasokan batubara untuk keberlangsungan energi nasional dapat segera terpenuhi.
Teddy mengajak kepada seluruh anggota Indonesian National Shipowners’ Association untuk memperhatikan kebijakan tersebut dan memastikan kapal-kapal anggota Indonesian National Shipowners’ Association beroperasi sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Dia mengakui kebijakan pelarangan ekspor batubara akan berdampak terhadap kegiatan pengangkutan batubara ekspor dan transhipment. Namun, kebijakan pelarangan ekspor batubara juga membuka kesempatan agar kapal-kapal yang telah memuat batubara ekspor untuk segera mengirimkan batubaranya ke PLTU.
“Walau dilarang, kapal angkutan batubara masih bisa bekerja. Kami berharap pasokan batubara ke PLTU terpenuhi sehingga larangan ekspor segera dicabut," katanya.
Indonesia merupakan negara eksportir batubara terbesar di dunia. Dalam tujuh bulan pertama 2021, berdasarkan data CNBC Indonesia, volume ekspor batu bara Indonesia mencapai 246,92 juta ton. Naik 2,94% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Adapun produksi batubara nasional hingga akhir 2021 diperkirakan mencapai 610 juta ton. (Aj/Red)
- By admin
- 08 Jan 2022
- 991
- INSA