INSA: Permendag No.82/2017 Akan Tekan Defisit Neraca Jasa
INSA: Permendag No.82/2017 Akan Tekan Defisit Neraca Jasa
JAKARTA—Pemerintah tengah meramu kebijakan baru untuk menekan defisit neraca jasa. Harapannya, defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD) semakin membaik mengingat neraca jasa merupakan penyumbang terbesar CAD Indonesia.
Namun, rencana kebijakan baru tersebut hanya diperuntukkan bagi angkutan udara dengan memberikan insentif melalui penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara yang digunakan oleh nasional maupun internasional.
Atas rencana tersebut, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengatakan di sektor transportasi laut, terdapat obat mujarab yang dapat diterapkan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kondisi defisit neraca jasa Indonesia.
Obat mujarab tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Seharusnya, Permendag tersebut dilaksanakan mulai Mei 2018, akan tetapi ditunda hingga Mei 2020 melalui Permendag No. 48 tahun 2018 dan Permendag No.80 tahun 2018 hanya karena sektor perpajakan angkutan laut ekspor dan impor yang belum siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
Menurut INSA, pelaksanaan Permendag No.82 tahun 2017 akan meningkatkan nilai tambah perdagangan luar negeri Indonesia terhadap negara dengan menguatnya cadangan devisa dan memperkecil defisit neraca jasa yang disumbang dari angkutan CPO sebesar US$621 juta per tahun dan batu bara US$4,368 juta per tahun.
Sebagai informasi, laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada periode Januari hingga Oktober 2018 mengalami defisit sebesar US$5,51 miliar. Defisit tersebut disebabkan oleh nilai ekspor sebesar US$150,8 miliar jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai impor sebesar US$156,3 miliar.
Wakil Ketua Umum INSA Teddy Yusaldi mengatakan Pemerintah dapat segera memperbaiki masalah sektor perpajakan angkutan laut ekspor dan impor Indonesia agar kebijakan Permendag tersebut dapat segera dijalankan.
INSA, katanya, telah memberikan masukan kepada Pemerintah dalam hal perlunya melakukan perbaikan struktur pajak angkutan laut luar negeri Indonesia dan telah mempresentasikannya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Permendag No.82 tahun 2017 tersebut, INSA meminta agar struktur pajak terhadap jasa angkutan laut ekspor dan impor Indonesia diubah dengan mengadopsi PP No. 74/2015, (lihat foto).
“Kami yakin, jika Pemerintah mau melakukannya, hasilnya akan efektif dan pada akhirnya defisit neraca jasa bisa ditekan,” katanya. (*)
- By admin
- 28 Dec 2018
- 1207
- INSA