• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA: Permendag No.82/2017 Akan Tekan Defisit Neraca Jasa

INSA: Permendag No.82/2017 Akan Tekan Defisit Neraca Jasa

JAKARTA—Pemerintah tengah meramu  kebijakan baru untuk menekan defisit  neraca jasa. Harapannya, defisit transaksi  berjalan atau Current Account Deficit  (CAD) semakin membaik mengingat  neraca jasa merupakan penyumbang  terbesar CAD Indonesia.

Namun, rencana kebijakan baru tersebut  hanya diperuntukkan bagi angkutan udara  dengan memberikan insentif melalui  penghapusan PPN atas penyerahan jasa  kena pajak sewa alat angkutan udara yang  digunakan oleh nasional maupun  internasional.

Atas rencana tersebut, Indonesian  National Shipowners' Association (INSA)  mengatakan di sektor transportasi laut,  terdapat obat mujarab yang dapat  diterapkan oleh Pemerintah untuk  memperbaiki kondisi defisit neraca jasa  Indonesia.

Obat mujarab tersebut adalah Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag) No.82  tahun 2017 tentang Ketentuan  Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi  Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang  Tertentu.

Seharusnya, Permendag tersebut  dilaksanakan mulai Mei 2018, akan  tetapi ditunda hingga Mei 2020 melalui  Permendag No. 48 tahun 2018 dan  Permendag No.80 tahun 2018 hanya  karena sektor perpajakan angkutan laut  ekspor dan impor yang belum siap  untuk mendukung kebijakan tersebut.

Menurut INSA, pelaksanaan  Permendag No.82 tahun 2017 akan  meningkatkan nilai tambah  perdagangan luar negeri Indonesia  terhadap negara dengan menguatnya  cadangan devisa dan memperkecil  defisit neraca jasa yang disumbang  dari angkutan CPO sebesar US$621  juta per tahun dan batu bara US$4,368  juta per tahun.

Sebagai informasi, laporan terbaru  Badan Pusat Statistik (BPS)  menyebutkan neraca perdagangan  Indonesia pada periode Januari hingga  Oktober 2018 mengalami defisit  sebesar US$5,51 miliar. Defisit  tersebut  disebabkan oleh nilai ekspor sebesar  US$150,8 miliar jauh lebih kecil  dibandingkan dengan nilai impor  sebesar US$156,3 miliar.

Wakil Ketua Umum INSA Teddy  Yusaldi mengatakan Pemerintah  dapat segera memperbaiki masalah  sektor perpajakan angkutan laut  ekspor dan impor Indonesia agar  kebijakan Permendag tersebut dapat  segera dijalankan.

INSA, katanya, telah memberikan  masukan kepada Pemerintah dalam  hal perlunya melakukan perbaikan  struktur pajak angkutan laut luar  negeri Indonesia dan telah  mempresentasikannya kepada  Kementerian Keuangan Republik  Indonesia.

Untuk menyukseskan pelaksanaan  Permendag No.82 tahun 2017  tersebut, INSA meminta agar  struktur pajak terhadap jasa  angkutan laut ekspor dan impor  Indonesia diubah dengan  mengadopsi PP No. 74/2015, (lihat  foto).

“Kami yakin, jika Pemerintah mau  melakukannya, hasilnya akan efektif  dan pada akhirnya defisit neraca jasa  bisa ditekan,” katanya. (*)

 

  • By admin
  • 28 Dec 2018
  • 1207
  • INSA