• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA : Permintaan Moratorium Impor Kapal Tidak Berdasar

INSA : Permintaan Moratorium Impor Kapal Tidak Berdasar

JAKARTA— Akhir-akhir ini, berkembang usulan agar Pemerintah memberikan moratorium impor kapal dalam rangka meningkatkan industri perkapalan nasional yang saat ini sedang lesu seiring berkurangnya pesanan lapal dari Pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo). Di kutip dari Bisnis Indonesia (9/10),  Sekretaris Jenderal Iperindo Askan Naim mengatakan  moratorium impor kapal akan memulihkan kondisi industri kapal yang tertekan akibat lemahnya permintaan.

Askan menambahkan impor kapal turut mempengaruhi pembangunan kapal dalam negeri karena kapal bekas dibanderol dengan harga yang lebih murah. Kondisi ini membuat industri galangan dalam negeri bergantung kepada jasa perbaikan kapal (ship repair), bukan pembangunan kapal baru (new ship building).

Oleh karena itu,  Indonesia harus berani mengambil kebijakan melakukan  untuk moratorium impor kapal yang ukurannya bisa diproduksi di galangan dalam negeri.

Di sisi lain, pada tanggal 4 September 2018, Iperindo  melayangkan surat kepada  Presiden Joko Widodo sehubungan dengan terlambatnya proses penyerahan 26 unit kapal-kapal  pesanan Kementerian Perhubungan yang nantinya akan dioperasikan untuk mendukung program Tol Laut.

Ke-26 kapal tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan kapal perintis dan tol laut sebanyak 100 unit yang dilakukan sejak 2016. Sedangkan sisanya, telah selesai bahkan telah beroperasi untuk mendukung program Tol Laut.

Dalam surat tersebut, Iperindo menyatakan hambatan yang dihadapi galangan dalam menyelesaikan kapal tersebut adalah masih banyak komponen kapal yang diimpor yang mana proses importasinya membutuhkan waktu yang panjang, baik pengadaannya maupun proses clearance di pelabuhan.

Selain itu, beberapa galangan kapal nasional juga menghadapi kesulitan  dalam  menyediakan tenaga kerja yang terampil mengingat program pengadaan kapal ini berlangsung pada saat bersamaan dan dengan  jumlah kapal yang cukup banyak, sedangkan jumlah tenaga terampil di Indonesia masih terbatas.

Untuk itu, Iperindo meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada Kementerian Perhubungan  untuk memberikan tenggat waktu penyerahan kapal-kapal yang masih tersisa  sampai dengan akhir 2018 dan membebaskan denda-denda keterlambatannya untuk membantu mengembangkan industri galangan nasional.

Menanggapi  kedua hal tersebut, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association ()INSA) Johnson W, Sutjipto mengatakan  permintaan Iperindo agar Pemerintah melakukan   moratorium impor kapal menjadi sangat tidak berdasar dan kontrakdiktif dengan   per-mintaan dispensasi waktu penyerahan 26 unit kapal perintis yang terlambat diselesaikan.

“Mereka protes kepada Pemerintah karena pekerjaan galangan saat ini sepi. Di sisi lain, mereka protes karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pemerintah akibat kekurangan tenaga kerja,” katanya.

Johnson menjelaskan, surat  Iperindo kepada Presiden Joko Widodo tersebut akan menjadi preseden buruk bagi industri galangan dan menghambat kelanjutan program  pembangunan kapal  baru yang sudah direncanakan  oleh Pemerintah.

Dia mengingatkan sejak proses tender, saat pengumuman pemenang tender,  penanda tanganan kontrak  hingga proyek pembangunan kapal dilaksanakan, semua perusahaan galangan kapal seharusnya sudah memahami dan mengetahui tanggung jawab, tantangan  dan kemampuan galangan. (*)

  • By admin
  • 21 Nov 2018
  • 1304
  • INSA