INSA : Permintaan Moratorium Impor Kapal Tidak Berdasar
INSA : Permintaan Moratorium Impor Kapal Tidak Berdasar
JAKARTA— Akhir-akhir ini, berkembang usulan agar Pemerintah memberikan moratorium impor kapal dalam rangka meningkatkan industri perkapalan nasional yang saat ini sedang lesu seiring berkurangnya pesanan lapal dari Pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo). Di kutip dari Bisnis Indonesia (9/10), Sekretaris Jenderal Iperindo Askan Naim mengatakan moratorium impor kapal akan memulihkan kondisi industri kapal yang tertekan akibat lemahnya permintaan.
Askan menambahkan impor kapal turut mempengaruhi pembangunan kapal dalam negeri karena kapal bekas dibanderol dengan harga yang lebih murah. Kondisi ini membuat industri galangan dalam negeri bergantung kepada jasa perbaikan kapal (ship repair), bukan pembangunan kapal baru (new ship building).
Oleh karena itu, Indonesia harus berani mengambil kebijakan melakukan untuk moratorium impor kapal yang ukurannya bisa diproduksi di galangan dalam negeri.
Di sisi lain, pada tanggal 4 September 2018, Iperindo melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo sehubungan dengan terlambatnya proses penyerahan 26 unit kapal-kapal pesanan Kementerian Perhubungan yang nantinya akan dioperasikan untuk mendukung program Tol Laut.
Ke-26 kapal tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan kapal perintis dan tol laut sebanyak 100 unit yang dilakukan sejak 2016. Sedangkan sisanya, telah selesai bahkan telah beroperasi untuk mendukung program Tol Laut.
Dalam surat tersebut, Iperindo menyatakan hambatan yang dihadapi galangan dalam menyelesaikan kapal tersebut adalah masih banyak komponen kapal yang diimpor yang mana proses importasinya membutuhkan waktu yang panjang, baik pengadaannya maupun proses clearance di pelabuhan.
Selain itu, beberapa galangan kapal nasional juga menghadapi kesulitan dalam menyediakan tenaga kerja yang terampil mengingat program pengadaan kapal ini berlangsung pada saat bersamaan dan dengan jumlah kapal yang cukup banyak, sedangkan jumlah tenaga terampil di Indonesia masih terbatas.
Untuk itu, Iperindo meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan tenggat waktu penyerahan kapal-kapal yang masih tersisa sampai dengan akhir 2018 dan membebaskan denda-denda keterlambatannya untuk membantu mengembangkan industri galangan nasional.
Menanggapi kedua hal tersebut, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association ()INSA) Johnson W, Sutjipto mengatakan permintaan Iperindo agar Pemerintah melakukan moratorium impor kapal menjadi sangat tidak berdasar dan kontrakdiktif dengan per-mintaan dispensasi waktu penyerahan 26 unit kapal perintis yang terlambat diselesaikan.
“Mereka protes kepada Pemerintah karena pekerjaan galangan saat ini sepi. Di sisi lain, mereka protes karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pemerintah akibat kekurangan tenaga kerja,” katanya.
Johnson menjelaskan, surat Iperindo kepada Presiden Joko Widodo tersebut akan menjadi preseden buruk bagi industri galangan dan menghambat kelanjutan program pembangunan kapal baru yang sudah direncanakan oleh Pemerintah.
Dia mengingatkan sejak proses tender, saat pengumuman pemenang tender, penanda tanganan kontrak hingga proyek pembangunan kapal dilaksanakan, semua perusahaan galangan kapal seharusnya sudah memahami dan mengetahui tanggung jawab, tantangan dan kemampuan galangan. (*)
- By admin
- 21 Nov 2018
- 1304
- INSA