INSA Ajak Pelaut Indonesia Patuhi Pedoman Antisipasi Wabah Covid-19
INSA Ajak Pelaut Indonesia Patuhi Pedoman Antisipasi Wabah Covid-19
JAKARTA- Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengajak operator kapal dan para pelautnya untuk mematuhi pedoman antisipasi Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan atau contigency plan bagi pelaut dan pemilik atau Operator Kapal Akibat Covid-19.
Adapun hal ini untuk menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter No. 4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020 tentang Coronavirus (Covid-19)- Guidance Relating to The Certification Seaferers.
Ketua Umum INSA Sugiman Layanto mengatakan pedoman ini harus menjadi perhatian operator kapal anggota INSA dan para pelaut Indonesia dalam rangka mencegah penularan Covid-19. “Baca dan patuhi pedoman tersebut,” katanya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi, penyebaran virus ini sudah banyak sekali menimbulkan korban.
“Selain itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini, banyak negara-negara pelabuhan telah melakukan berbagai pembatasan operasional perkapalan dan kepelautan, antara lain seperti penundaan port clearance; penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang; penundaan bongkar muat muatan, bahan bakar, air dan makanan; atau pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke pelabuhan,” katanya melalui keterangan resmi pada Jumat (27/3/2020) yang diterima Redaksi INFO INSA.
Sudiono menjelaskan, berdasarkan surat edaran Nomor SE.11 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyebutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik (operator kapal).
Beberapa rancangan tindakan tersebut adalah setiap pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian (Certificate of Competence) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 atau yang ditetapkan lain oleh pemerintah setempat terkait Covid-19.
Kemudian, pelaut yang sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia, harus mengirimkan self declaration dan copy sertifikat yang habis masa berlakunya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email dan akan dikeluarkan Certificate of
Endorsement (CoE) sementara yang berlaku selama enam bulan.
Untuk Minimum Safe Manning Document dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena Covid-19 dan pemilik atau operator kapal belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko oleh pemilik atau operator kapal.
“Sedangkan perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut di atas kapal terkait risiko terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal, serta mengambil langkah- langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan," jelasnya.
Selanjutnya, untuk Sijil Pelaut bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negera tujuan penempatan, dapat diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait COVID-19.
“Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahan harus memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan,” kata Sudiono.
Terkait Buku Pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih di atas kapal dan tak dapat masuk pelabuhan yang disinggahi karena kebijakan lockdown, menurut Sudiono, buku tersebut masih berlaku sampai dengan kapal masuk ke pelabuhan di mana Port State Control atau Administrator memperbolehkan Pelaut turun ke Kedutaan Besar Indonesia.
“Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena Covid-19. Jika dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini,” ujar Sudiono.
Sudiono mengatakan sesuai dengan STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut atau Medical Certificate for
Seafarers dalam kondisi tertentu seperti wabah Covid-19 dapat berlaku secara otomatis selama tiga bulan setelah masa berlakunya habis.
Begitu juga dengan sertifikat CoR atau Certificate of Recognition bagi warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai dengan STCW Regulation I/10 yang sudah habis masa berlakunya dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat kepada DJPL melalui email. “Nanti akan dikeluarkan sertifikat CoR sementara yang berlaku selama 3 bulan,” katanya.
Penutupan Pelabuhan
Sementara itu, Kemenhub menegaskan pihak yang paling berwenang dalam menutup pelabuhan saat ini adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE No.13 tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko, Jumat (27/3).
Dalam SE tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Menurut Wisnu, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti supply obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara. (*)
- By admin
- 01 Apr 2020
- 1325
- INSA