• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Ajak Pelaut Indonesia Patuhi Pedoman Antisipasi Wabah Covid-19

INSA Ajak Pelaut Indonesia Patuhi Pedoman Antisipasi Wabah Covid-19

JAKARTA- Indonesian National Shipowners’  Association (INSA) mengajak operator kapal  dan para pelautnya untuk mematuhi pedoman  antisipasi Virus Corona (Covid-19) yang  dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat  Edaran No. SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24  Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan  Tindakan atau contigency plan bagi pelaut  dan pemilik atau Operator Kapal Akibat  Covid-19.

Adapun hal ini untuk menindaklanjuti imbauan  Dewan International Maritime Organization  (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO  Circular Letter No. 4204/Add.5 tanggal 17  Maret 2020 tentang Coronavirus (Covid-19)-  Guidance Relating to The Certification  Seaferers.

Ketua Umum INSA Sugiman Layanto  mengatakan pedoman ini harus menjadi  perhatian operator kapal anggota INSA dan  para pelaut Indonesia dalam rangka  mencegah penularan Covid-19. “Baca dan  patuhi pedoman tersebut,” katanya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono  mengatakan, surat edaran ini merupakan  upaya serius dari pemerintah untuk  mengantisipasi penyebaran virus Corona di  Indonesia melalui jalur laut. Apalagi,  penyebaran virus ini sudah banyak sekali  menimbulkan korban.

“Selain itu, sebagai langkah antisipasi  penyebaran wabah Covid-19 saat ini,  banyak negara-negara pelabuhan telah  melakukan berbagai pembatasan  operasional perkapalan dan kepelautan,  antara lain seperti penundaan port  clearance; penundaan naik atau turun  awak kapal atau penumpang; penundaan  bongkar muat muatan, bahan bakar, air  dan makanan; atau pengenaan karantina  atau penolakan kapal masuk ke  pelabuhan,” katanya melalui keterangan  resmi pada Jumat (27/3/2020) yang  diterima Redaksi INFO INSA.

Sudiono menjelaskan, berdasarkan surat  edaran Nomor SE.11 Tahun 2020, yang  ditandatangani oleh Direktur Jenderal  Perhubungan Laut menyebutkan,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  membuat rancangan tindakan yang  pragmatis dan praktis untuk pelaut dan  pemilik (operator kapal).

Beberapa rancangan tindakan tersebut  adalah setiap pelaut yang telah memiliki  sertifikat keahlian (Certificate of  Competence) dan sertifikat pengukuhan  (Certificate of Endorsement) yang  ditetapkan Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut yang habis masa  berlaku dalam periode 1 Maret 2020  sampai dengan 31 Mei 2020 atau yang  ditetapkan lain oleh pemerintah setempat  terkait Covid-19.

Kemudian, pelaut yang sedang bekerja  di atas kapal berbendera Indonesia  atau berbendera asing yang  beroperasi di seluruh wilayah perairan  Indonesia, harus mengirimkan self  declaration dan copy sertifikat yang  habis masa berlakunya kepada  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan dalam hal  ini Direktorat Perkapalan dan  Kepelautan melalui email dan akan  dikeluarkan Certificate of

Endorsement (CoE) sementara yang  berlaku selama enam bulan.

Untuk Minimum Safe Manning  Document dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika  awak kapal harus diturunkan karena  terkena Covid-19 dan pemilik atau  operator kapal belum dapat  memberikan pengganti dengan terlebih  dahulu menyertakan penilaian risiko  oleh pemilik atau operator kapal.

“Sedangkan perusahaan wajib  menginformasikan kepada setiap  pelaut di atas kapal terkait risiko  terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan  alasan mengapa harus tetap berada di  atas kapal, serta mengambil langkah-  langkah perlindungan dan pengaturan  untuk pemulangan," jelasnya.

Selanjutnya, untuk Sijil Pelaut bagi  pelaut yang telah memiliki dokumen  keberangkatan serta tiket  keberangkatan ke negera tujuan  penempatan, dapat diberangkatkan  dengan mempertimbangkan keamanan  dan kesehatan pelaut, serta kebijakan  negara tujuan terkait COVID-19.

“Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah  berakhir maka PKL dapat dianggap  berlaku sampai dengan pemulangan  atau diterbitkan PKL baru. Perusahan  harus memulangkan pelaut pada  kesempatan pertama dan menyiapkan  pengganti jika memungkinkan,” kata  Sudiono.

Terkait Buku Pelaut yang habis masa  berlakunya ketika masih di atas kapal  dan tak dapat masuk pelabuhan yang  disinggahi karena kebijakan lockdown,  menurut Sudiono, buku tersebut masih  berlaku sampai dengan kapal masuk ke  pelabuhan di mana Port State Control  atau Administrator memperbolehkan  Pelaut turun ke Kedutaan Besar  Indonesia.

“Perusahaan bertanggung jawab untuk  tambahan biaya pemulangan,  perawatan medis, biaya apapun terkait  pemulangan pelaut yang diduga terkena  Covid-19. Jika dianggap perlu  perusahaan harus menghubungi  Lembaga Penjamin Keuangan untuk  memastikan asuransi atau jaminan  keuangan lainnya terkait hal ini,” ujar  Sudiono.

Sudiono mengatakan sesuai dengan  STCW Regulation I/9 dan MLC 2006  Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut  atau Medical Certificate for

Seafarers dalam kondisi tertentu seperti  wabah Covid-19 dapat berlaku secara  otomatis selama tiga bulan setelah  masa berlakunya habis.

Begitu juga dengan sertifikat CoR  atau Certificate of Recognition bagi warga negara asing yang bekerja di atas  kapal berbendera Indonesia sesuai  dengan STCW Regulation I/10 yang  sudah habis masa berlakunya dalam  periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31  Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat kepada DJPL melalui  email. “Nanti akan dikeluarkan sertifikat  CoR sementara yang berlaku selama 3  bulan,” katanya.

Penutupan Pelabuhan

Sementara itu, Kemenhub menegaskan  pihak yang paling berwenang dalam  menutup pelabuhan saat ini adalah  Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat  Jenderal Perhubungan Laut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran  Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor  SE No.13 tahun 2020 tanggal 26 Maret  2020 tentang Pembatasan Penumpang di  Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan  Pelabuhan Selama Masa Darurat  Penanggulangan Bencana Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19).

“Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang  menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi  dengan Kementerian Perhubungan cq.  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,”  kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan  Laut, Capt Wisnu Handoko, Jumat (27/3).

Dalam SE tersebut, diatur mekanisme  penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh  Pemerintah Daerah. Menurut Wisnu,  pelabuhan merupakan obyek vital yang  tidak hanya melayani penumpang tetapi  juga angkutan barang dan logistik  masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi  sebagai salah satu simpul sarana  prasarana penanggulangan bencana  nasional seperti supply obat-obatan,  mobilisasi personil medis dan keamanan  Negara. (*)

 

 

  • By admin
  • 01 Apr 2020
  • 1304
  • INSA