INSA APRESIASI PEMERINTAH ATAS TERBITNYA PMK NO.84 TAHUN 2019
INSA APRESIASI PEMERINTAH ATAS TERBITNYA PMK NO.84 TAHUN 2019
JAKARTA—Indonesia National Shipowners' Association (INSA) menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution serta Kepala BP Batam Eddy Putra Irawadi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.84 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.47 tahun 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
PMK tersebut menjawab ketidakpastian hukum terhadap masalah pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kapal baru dan kegiatan perbaikan kapal yang dilaksanakan di galangan kapal di Kawasan Bebas Batam Kep. Riau.
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan para pemilik galangan kapal di Kawasan Bebas Batam dan pemilik kapal yang memesan dan/atau memperbaiki kapal di Batam gembira dengan PMK tersebut. “Kami mengapresiasi Pemerintah c.q Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dan Kepala BP Batam,” katanya.
Johnson menjelaskan sebelum direvisi, para pemilik galangan kapal di Kawasan Bebas Batam dan pemilik kapal anggota INSA resah dikarenakan mereka harus membayar BMAD atas produk kapal dan/atau perbaikan kapal di Kawasan Bebas tersebut.
Pengenaan BMAD tersebut menyebabkan biaya produksi kapal di Kawasan Bebas Batam meningkat hingga mencapai 27,5 persen yang bersumber dari bea masuk 15 persen dan BMAD 12,5 persen.
Bahkan pelaku industri galangan kapal di Kawasan Bebas Batam tidak bisa mengekspor lebih dari 100 unit kapal hasil produksinya. Jika dibiarkan berlarut, bisa mengancam kelangsungan industri galangan kapal dalam negeri yang telah menyerap ribuan tenaga kerja dan menunjang perekonomian nasional.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat 6 PMK No.84 tahun 2019, kapal hasil produksi galangan kapal di Kawasan Bebas Batam maupun kapal yang diperbaiki di Kawasan Bebas Batam telah resmi dikecualikan dari pemungutan BMAD, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Bea Masuk Pembalasan jika :
- Bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang baru berupa barang hasil produksi Kawasan Bebas dan/atau menjadi bagian dari barang hasil produksi Kawasan Bebas.
- Bahan baku asal luar Daerah Pabean dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut.
Selain itu, sesuai dengan pasal 61A ayat 2, kapal hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikecualikan dari Perhitungan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan syarat sebagai berikut:
- Barang hasil produksi Kawasan Bebas dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean yang jelas, terukur dan konsisten.
- Pada saat pemasukan ke kawasan bebas, sudah terjadi transaksi jual beli. (*)
- By admin
- 05 Jul 2019
- 1200
- INSA