• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA DAN DIRJEN PERLA GELAR AUDIENSI BAHAS ISU ANGKUTAN LAUT NASIONAL

INSA DAN DIRJEN PERLA GELAR AUDIENSI BAHAS ISU ANGKUTAN LAUT NASIONAL

JAKARTA—Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian  Perhubungan R. Agus Purnomo menerima masukan INSA  (Indonesian National Shipowners’ Association) tentang usulan  solusi atas sejumlah problematika yang dihadapi industri  pelayaran di Indonesia saat ini.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan masukan INSA itu diterima Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada acara Audiensi Pengurus DPP INSA dengan Dirjen Perhubungan Laut pada 13 Mei 2019. Ada 10 (sepuluh) hal yang dibahas pada audiensi tersebut, antara lain:

Perbedaan Perhitungan Usia Kapal.

INSA menyampaikan bahwa berdasarkan Permendag No.118  tahun 2018, usia kapal dihitung sejak keel laying (peletakan  lunas). Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan DJPL  No.103/1/3/DJPL-2017) yang menghitung usia kapal sejak  delivery. Perhitungan usia kapal sejak peletakan lunas tidak  sesuai dengan Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan  IMO (International Maritime Organization) yang menghitung usia  kapal sejak delivery (pengiriman). INSA butuh kesepahaman  antar intansi terkait soal perhitungan usia kapal agar tidak  menimbulkan kerancuan dalam membuat kebijakan.

Persyaratan Pengurusan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Kapal Baru

INSA menjelaskan waktu pengurusan dokumen pengurusan  Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) kapal baru atau kapal baru ganti bendera sesuai dengan  SOP (Standar Operasional Prosedur) Kementerian  Perhubungan membutuhkan 15 hari kerja (1 bulan kalender). Selama  proses pengurusan RPK, kapal tidak bisa dioperasikan  sehingga pelayaran menanggung kerugian yang besar. INSA mengharapkan Kemenhub memberikan RPK sementara  terhadap kapal baru atau kapal baru ganti bendera.

Kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi  penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal).

Asuransi kerugian untuk kapal ≥GT 35 tidak tersedia di pasar  asuransi saat ini. Jikapun pemilik bisa mendapatkan penutupan  asuransi maritim, tidak ada jaminan bahwa perusahaan asuransi  dapat menutup kerugian sejauh tanggung jawab yang diinginkan  oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan tidak adanya reasuransi  maritim tersedia untuk kapal-kapal di luar ketentuan “The Nairobi  International Convention on the Removal of Wrecks”  tahun 2011 atau ≥ 300GT.  Oleh karena itu, INSA mengusulkan:

Pertama, meratifikasi Peraturan Internasional tentang Asuransi  Penyingkiran Kerangka Kapal (The Nairobi International  Convention on the Removal of Wrecks) tahun 2011.

Kedua, revisi SE Menhub No. AL.801/1/2 phb 2014, tertanggal 8  Desember 2014 dan/atau Perlindungan Ganti Rugi dan  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No  HK.103/2/20/DJPL-14 tertanggal 3 Desember 2014 tentang Tata  Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional  Kapal menjadi disesuaikan dengan ketentuan di dalam The  Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks)  tahun 2011 atau ≥ 300GT.

Revisi Permenhub No.29 tahun 2017 untuk disesuaikan  dengan konvensi ganti rugi (Civil Liability Convention (CLC).

Hingga saat ini, belum ada lembaga asuransi di dunia yang menjual polis asuransi kerugian atas pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal 100 GT hingga  dibawah 1.000 GT maupun kerugian karena muatan kapal untuk kapal 150 DWT hingga 2.000 DWT sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat 5 dan 6 Permenhub No.29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.  Jika kebijakan ini dipaksakan, tidak ada lembaga asuransi yang bisa membayar klaim. Permenhub tersebut tidak sesuai dengan  Civil Liability Convention  (CLC) tahun 1992  yang mengatur asuransi kapal 1.000 GT ke atas dan 2.000 DWT ke atas sehingga  INSA mengusulkan pasal 39 ayat 5 dan 6 direvisi dan disesuaikan dengan Civil Liability Convention  tahun 1992  dan Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention tahun 2001.

Revisi Permenhub No. 92 tahun 2018.

INSA menjelaskan bahwa Pasal 16 Permenhub No. 92 tahun  2018 menegaskan kapal asing yang saat ini melakukan  kegiatan angkutan laut dalam negeri sejak sebelum UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran diberlakukan dapat diberikan  izin hingga berakhirnya masa kontrak. Hal itu bertentangan dengan Pasal 341 UU No. 17 tahun 2008 yang memberikan izin operasi kapal asing selama tiga  tahun sejak UU Pelayaran diberlakukan. Oleh karena itu, INSA memohon agar Pasal 16 Permenhub No. 92 tahun 2018  direvisi.

Revisi Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2016 tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

INSA menyampaikan bahwa PP No.15 tahun 2016 sangat  memberatkan usaha pelayaran dikarenakan terdapat 435 pos  tarif baru (51%) dan 482 pos tarif (57%) yang naik antara 100%  hingga 1.000% dibandingkan dengan pos tarif yang diatur  berdasarkan PP No.6 tahun 2009. INSA meminta agar tarif  PNBP diturunkan dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Terhadap kenaikan PNBP sebesar 1.000% ke atas,  diusulkan menjadi 500%.
  2. Terhadap kenaikan PNBP sebesar 750%– 999%,  diusulkan menjadi 400%.
  3. Terhadap kenaikan PNBP sebesar 500% – 749%,  diusulkan menjadi 300%.
  4. Terhadap kenaikan PNBP sebesar 250% – 499%,  diusulkan menjadi 200%.
  5. Terhadap kenaikan PNBP sebesar 100% – 249%,  diusulkan menjadi 100%.
  6. Terhadap kenaikan PNBP sebesar 0–99% tidak ada  perubahan. (*)

  • By admin
  • 12 Jun 2019
  • 1463
  • INSA