• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Desak Pemerintah Revisi PMK No.120 tahun 2017

INSA Desak Pemerintah Revisi PMK No.120 tahun 2017

PMK Menjadi Lonceng Kematian bagi Galangan Kapal di Batam dan Mimpi Buruk bagi Pelayaran  Nasional yang Membangun Kapal di Batam.

JAKARTA—Indonesian National  Shipowners’ Association (INSA)  menegaskan Peraturan Menteri Keuangan  (PKM) No.120 tahun 2017 telah  mematikan industri galangan kapal di  Batam dan menjadi mimpi buruk bagi  pelaku usaha pelayaran nasional yang  memesan kapal di dalam negeri,  khususnya di Batam.

Sebelum adanya PMK No. 120 tahun  2017, Pemerintah menerbitkan PMK  No.50 tahun 2016 tentang Pengenaan Bea  Masuk Anti Dumping (BMAD) Impor  produk Hot Rolled Plate/Ship Plate dari  Negara China, Singapura dan Ukraina,  PKM itu dimaksudkan untuk melindungi  industri baja di dalam negeri.

Sementara itu, UU No.36 tahun 2000  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang No.1 tahun  2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU  menyebutkan bahwa Kawasan  Perdagangan Bebas (Free Trade  Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas (Free  Zone) dibentuk untuk mempercepat  pengembangan ekonomi, membuka  lapangan kerja dan meningkatkan  penanaman modal asing dan dalam  negeri.

Batam, Sabang, Bintan dan Karimun di  Kepulauan Riau merupakan salah satu  FTZ di Indonesia. Sejak Batam menjadi  FTZ, investasi terus meningkat, khususnya  investasi di sektor industri galangan kapal.  Seratusan perusahaan galangan kapal  telah berdiri bahkan hari ini, industri  galangan kapal menjadi satu-satunya  yang masih bertahan di saat industri  lainnya banyak yang tutup.

Namun, sejak adanya surat Nota Dinas  Direktur Fasilitas DJBC No. ND.79/BC.  03/2019 tertanggal 25 Januari 2019 yang  merupakan turunan dari PMK No.120  tahun 2017, pelaku usaha galangan kapal  di Batam dan pengusaha pelayaran  nasional yang membangun kapal di Batam  menjadi resah dan terancam bangkrut.

Sebabnya adalah bea masuk dan BMAD  akan diberlakukan terhadap bahan baku  kapal yakni Hot Rolled Plate/Ship Plate  sesuai dengan PMK No.50 tahun 2016. Padahal bahan baku tersebut  digunakan untuk memproduksi kapal  atas order/pesanan pengusaha  pelayaran di Indonesia.

PMK No.120 tahun 2017 tentang  Perubahan atas PMK No.47 tahun  2012 tentang Tata Laksana  Pemasukan dan Pengeluaran Barang  ke dan dari Kawasan yang Telah  Ditetapkan Sebagai Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan  Bebas dan Pembebasan Cukai  tersebut diundangkan pada 4  September 2017 dan berlaku sejak 60  hari sejak Peraturan tersebut  diundangkan atau tepatnya mulai 4  November 2017.

Hingga kini pengusaha galangan kapal  di Batam masih berpedoman kepada  Pasal 61 ayat 3 PMK No.120 tahun  2017 yang menyatakan bahwa  sebelum penyampaian PPFTZ-01,  pengusaha melakukan perhitungan  dengan menggunakan bahan baku  dengan pembebanan tarif secara  keseluruhan bahan baku atau  menggunakan pembebanan tarif  barang jadi. Atas perhitungan tersebut,  pengusaha memilih mana yang  dianggap menguntungkan secara  fiskal.

Selama ini, bea masuk bahan  jadi/turunan dari Hot Rolled Plate/Ship  Plat berupa kapal adalah 0% sesuai  dengan PMK No.6 tahun 2017 tentang  Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan  Pembebanan Tarif Bea Masuk atas  Barang Impor. Dengan demikian,  pengusaha berhak memperoleh bea  masuk impor kapal 0%.

Hanya saja, pasal 61 ayat 3 PMK  No.120 tahun 2017 tidak berlaku dalam  hal pada saat pemasukan ke Kawasan  Bebas bahan baku dibebaskan dari bea  masuk anti dumping, bea masuk  imbalan, bea masuk tindakan  pengamanan dan/atau bea masuk  pembalasan sebagaimana diatur  berdasarkan pasal 61 ayat 4 PMK No.120 tahun 2017.

Sedangkan pasal 61 ayat 5 menegaskan  bahwa pengeluaran barang hasil  produksi Kawasan Bebas dengan  menggunakan bahan baku yang diberi  perlakuan dibebaskan bea masuk anti  dumping, bea masuk imbalan, bea  masuk tindakan pengamanan dan/atau  bea masuk pembalasan dari Kawasan  Bebas ke tempat lain dalam Daerah  Pabean dipungut bea masuk anti  dumping, bea masuk imbalan, bea  masuk tindakan pengamanan dan/atau  bea masuk pembalasan berdasarkan tarif  yang berlaku pada saat pemasukan  bahan baku ke Kawasan Bebas.

Masalahnya, PMK tersebut baru  diketahui oleh para pengusaha  galangan dan pelayaran nasional  setelah adanya Nota Dinas  Direktur Fasilitas DJBC  Kementerian Keuangan No.

ND.79/ BC.03/2019 tentang  Penegasan Atas Pengenaan Bea  Masuk Tambahan di Kawasan  Bebas yang terbit pada 25  Januari 2019.

Dalam Nota Dinas, Direktur Fasilitas  DJBC tersebut memberlakukan Bea  Masuk dan BMAD atas impor bahan  baku Hot Rolled Plate/Ship Plate yang  telah diola hmenjadi bahan jadi berupa  kapal. Padahal selama ini pembelian  kapal dari Batam oleh pengusaha  pelayaran nasional di luar Batam tidak  dikenai Bea Masuk dan BMAD.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto  mengatakan INSA telah banyak  menerima keluhan dari anggota INSA yang memesan kapal di Batam. INSA  juga mendengarkan keluhan dari para  pemilik galangan kapal di Batam setelah  Nota Dinas Direktur Fasilitas DJBC  tersebut dikeluarkan dan disosialisasikan  di Batam.

Berdasarkan data INSA, katanya, sejak  25 Januari 2019 hingga sekarang,  sebanyak 17 unit galangan kapal di  Batam telah dan sedang memproduksi  96 unit kapal. Akan tetapi kapal-kapal  tersebut tidak mengangarkan BM dan  BMAD sehingga hingga kini kapal  tersebut tidak diserahkan kepada  pemesannya akibat diterapkannya PMK  No.120 tahun 2017. Jika diserahkan,  pengusaha galangan akan rugi besar.

               

Jika Permenkeu No. 120 tahun  2017 diberlakukan, seluruh  galangan kapal di Batam akan  tutup karena akan ada NOTUL  (Nota Pembetulan) terhadap  ribuan kapal yang telah  diproduksi oleh galangan kapal  Batam dan dibeli pengusaha  pelayaran nasional sejak 4  November 2017 hingga  sekarang.

“Padahal saat ini sebagian besar  galangan di Batam sudah tidak  beroperasi akibat order kapal yang kian  sepi,” katanya.

Johnson menjelaskan INSA sangat  prihatin. Di tengah upaya INSA yang  mendorong anggotanya untuk memesan  kapal di dalam negeri, termasuk di  Batam, guna mendukung program  Presiden Joko Widodo yakni mengurangi  ketergantungan kepada impor,  memperkuat nilai tukar rupiah dan  memangkas defisit neraca jasa, banyak  anggota INSA yang terjebak oleh PMK  tersebut. Oleh karena itu, INSA  meminta:

1.  Kepada Kementerian Keuangan  untuk segera merevisi Permenkeu  No.120 tahun 2017 tersebut secara  komprehensif dikarenakan dampak  Permenkeu tersebut dapat  membunuh industri galangan dan  membangkrutkan usaha pelayaran.

2.  Kepada anggotanya, INSA  mengajak untuk menahan diri dari  memesan dan membangun kapal di  Batam hingga Pemerintah merevisi  PMK No. 120 tahun 2017.

Sementara itu, seorang pengusaha  galangan kapal di Batam Hengky  Suryawan mengatakan beban bea  masuk yang akan dibayar pemesan  kapal dari Indonesia dan pengusaha  galangan di Batam pada saat transaksi  pembelian kapal dengan bahan baku Hot  Rolled Plate/Ship Plate dari China,  Singapura dan Ukraina menjadi mahal.

Dia mencontohkan, untuk tongkang  ukuran 300 feet x 80 feet x 20 feet yang  dibangun dengan bahan baku Hot  Rolled Plate/Ship Plate dari Singapura,  pengusaha harus membayar bea masuk  sebesar Rp2,95 miliar karena harus  membayar bea masuk 15%, BMAD Hot  Rolled Plate/Ship Plate Singapura  12,50%, PPh pasal 22 Impor Bahan Baku 2,5%.

Dengan beban yang demikian, dia  meyakini pengusaha pelayaran di  Indonesia lebih memilih mengimpor kapal  dari luar negeri yang tarif Bea Masuknya  0% dibandingkan dengan membangun  kapal di dalam negeri, khususnya di  Batam. Dikarenakan biaya membangun  kapal di dalam menjadi lebih mahal  hingga diatas 20% dibandingkan dengan  mengimpor kapal dari luar negeri.

Menurut dia, jika kondisi ini tidak segera  diatasi Pemerintah dengan merevisi PMK  No.120 tahun 2017, akan semakin  banyak daftar galangan yang bangkrut,  padahal saat ini puluhan galangan sudah  gulung tikar dan Kota Batam terancam  menjadi kota mati.

Dia mengharapkan Pemerintah c.q  Kementerian Keuangan agar  mencarikan solusi atas nasib 96 kapal  yang dibangun galangan kapal di Batam sejak 25 Januari 2019. Saat ini, sebagian  besar kapal-kapal tersebut telah selesai  dibangun dan siap diserahkan kepada  pemesannya oleh sejumlah galangan  kapal di Batam.

Namun, akibat PMK 120 tahun 2017,  kapal-kapal tersebut tidak diserahkan  karena pemilik kapal maupun galangan  tidak menganggarkan biaya untuk  membayar bea masuk dan BMAD.

Hengky juga meminta Pemerintah segera  memberikan solusi terhadap kapal-kapal  yang sudah dibangun dan diserahkan  kepada pemiliknya di Indonesia sejak  PMK No.120 tahun 2017 diberlakukan  hingga sekarang karena mereka akan  menghadapi NOTUL jika PMK tersebut  duerapkan kosekwen. (*)

 

  • By admin
  • 27 Mar 2019
  • 1621
  • INSA