• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Dorong Pemerintah Segera Jalankan Permendag No.82/2017

INSA Dorong Pemerintah Segera Jalankan Permendag No.82/2017

JAKARTA — Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mendorong Pemerintah segera menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional  untuk Ekspor  dan Impor Barang Tertentu.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto usai bertemu dengan Deputi V bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kantor Menko Perekonomian Ir. Bambang Adi Winarso, M.Sc. Ph.D di Jakarta, (12/12). Hadir dari INSA, selain  Ketua Umum, juga  Bendahara Umum INSA Siana A. Surya.

Permendag No. 82 tahun 2017 diundangkan pada  26 Oktober 2017. Seharusnya, Permendag tersebut berlaku setelah  enam bulan kemudian (26 April 2018), akan tetapi ditunda hingga Mei 2020 berdasarkan  Permendag No. 48 tahun 2018 dan Permendag No.80 tahun 2018.

Pasal 3 Permendag tersebut menyatakan eksportir yang mengekspor batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sedangkan importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang Pemerintah, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional. Jika angkutan laut yang dikuasai  perusahaan angkutan laut nasional masih terbatas, ekspor dan importir dapat menggunakan angkutan laut yang dikuasai  perusahaan angkutan laut  asing.

INSA juga melayangkan surat kepada Deputi V Kantor Menko Perekonomian No. DPP-SRT-XII/18/113 tertanggal 17 Desember 2018 perihal Dukungan INSA terhadap Percepatan Pelaksanaan Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 tahun 2017.

Dalam surat tersebut, INSA menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah c.q Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang telah memberikan tanggapan yang positif terhadap usulan INSA agar pelaksanaan Permendag No.82 tahun 2017 dapat dipercepat guna membantu negara memangkas defisit neraca jasa.

INSA menjelaskan berdasarkan laporan  yang dirilis Kementerian Keuangan, defisit neraca jasa Indonesia menjadi penyumbang terbesar defisit transaksi berjalan. Pada tahun 2017, dari defisit transaksi berjalan yang mencapai US$17,29 miliar, sebesar US$ 7,86 miliar bersumber dari defisit neraca jasa.

Bahkan, lanjut INSA, selama bertahun-tahun lamanya, kegiatan angkutan laut ekspor  Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang defisit neraca jasa  terbesar Indonesia mengingat lebih dari 90% komoditas ekspor dan impor Indonesia, terutama batubara dan CPO, masih menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan angkutan laut asing.

INSA menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan lembaga ini, dari dua komoditas ekspor Indonesia yang diatur berdasarkan Permendag No.82 tahun 2017 yakni komoditas batu bara dan CPO (Crude Palm Oil), terdapat potensi devisa  yang sangat besar dengan perkiraan mencapai US$5.156,28 juta.

INSA berpendapat jika Permendag No.82 tahun 2017  berhasil dijalankan, maka kebijakan dimaksud berpeluang memperbaiki defisit neraca jasa sebesar 65,65% yang pada akhirnya akan memperbaiki  defisit transaksi berjalan  sebesar 29,85%.  

Meskipun demikian, untuk menyukseskan pelaksanaan Permendag No.82 tahun 2017, Pemerintah perlu segera memperbaiki struktur pajak angkutan laut luar negeri Indonesia. Sejauh ini, INSA telah memberikan masukan kepada Pemerintah dan telah dipresentasikannya kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (*)

  • By admin
  • 22 Jan 2019
  • 1222
  • INSA