INSA Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik pada Idul Fitri 1441
INSA Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik pada Idul Fitri 1441
JAKARTA—Terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Dasar hukum terkait keputusan itu pun sudah terbit, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4/2020). "Peraturan Menteri ini berlaku mulaipada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 28 aturan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan Permenhub itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, utamanya untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi mengenai larangan mudik.
Dia menjelaskan pengaturan larangan mudik tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020 yang berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang.
Dia menambahkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko.
Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.
INSA sangat mendukung kebijakan Pemerintah guna mencegah wabah Covid-19 semakin menyebar. Ketua Umum INSA Sugiman Layanto mengatakan larangan mudik itu penting dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19. “Kami mendukung kebijakan tersebut,” katanya.
INSA telah menyampaikan kebijakan larangan mudik ini kepada seluruh anggota INSA di Indonesia dan mengajak anggota INSA untuk mematuhinya. “Kita akan ikuti keputusan Pemerintah yang melarang mudik Pada angkutan Lebaran tahun ini,” katanya.
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni meniadakan angkutan penumpang sejak 24 April hingga 8 Juni. Perusahaan sudah tidak menjual tiket kepada calon penumpang mulai Jumat (24/4/2020).
PT Pelni tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur trayek kapal supaya dapat berjalan secara maksimal. Pada saat yang bersamaan, PT Pelni juga menyiapkan seluruh kapal penumpangnya untuk melayani kegiatan angkutan logistik.
Saat ini sekitar 50 persen kapal angkutan penumpang milik PT Pelni memiliki ruang untuk mengangkut kontainer dan kendaraan. Manajemen PT Pelni akan memaksimalkan ruang-ruang tersebut agar pemenuhan kebutuhan logistik dapat terjaga, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur (KTI). (*)
- By admin
- 02 May 2020
- 1020
- INSA