• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik pada Idul Fitri 1441

INSA Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik pada Idul Fitri 1441

JAKARTA—Terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB,  pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun  2020. Dasar hukum terkait keputusan itu pun sudah terbit, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa  Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada  Kamis (23/4/2020). "Peraturan  Menteri ini berlaku mulaipada tanggal diundangkan,"  demikian bunyi Pasal 28 aturan tersebut.

Juru Bicara Kementerian  Perhubungan Adita Irawati  menyatakan Permenhub itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, utamanya untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi mengenai larangan mudik.

Dia menjelaskan pengaturan larangan mudik tersebut berupa larangan sementara  penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020 yang berlaku  untuk transportasi darat, laut,  udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang.

Dia menambahkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang  keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi  yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jakarta,  Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020  mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut  untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku  untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020  sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan  Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko.

Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah  propinsi/kabupaten/kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan dimana  salah satu Pemerintah Daerah  Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

INSA sangat mendukung  kebijakan Pemerintah guna  mencegah wabah Covid-19 semakin menyebar. Ketua Umum  INSA Sugiman Layanto  mengatakan larangan mudik itu penting dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19. “Kami mendukung kebijakan tersebut,” katanya.

INSA telah menyampaikan  kebijakan larangan mudik ini  kepada seluruh anggota INSA  di Indonesia dan mengajak anggota INSA untuk  mematuhinya. “Kita akan ikuti  keputusan Pemerintah yang melarang mudik Pada angkutan Lebaran  tahun ini,” katanya.

Sementara itu,  PT Pelayaran Nasional  Indonesia (Persero) atau Pelni meniadakan angkutan penumpang  sejak 24 April hingga 8 Juni.  Perusahaan sudah tidak menjual  tiket kepada calon penumpang  mulai Jumat (24/4/2020).

PT Pelni tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur trayek kapal supaya dapat  berjalan secara maksimal. Pada saat yang bersamaan,  PT Pelni juga menyiapkan seluruh kapal penumpangnya untuk melayani kegiatan angkutan logistik.

Saat ini sekitar 50 persen kapal angkutan penumpang milik  PT Pelni memiliki ruang untuk mengangkut kontainer dan  kendaraan. Manajemen PT Pelni akan memaksimalkan  ruang-ruang tersebut agar pemenuhan kebutuhan logistik  dapat terjaga, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur (KTI). (*)

  • By admin
  • 02 May 2020
  • 1020
  • INSA