INSA Harus Jawab Tantangan Industri Pelayaran Nasional
INSA Harus Jawab Tantangan Industri Pelayaran Nasional
JAKARTA—Sugiman Layanto resmi memimpin Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) untuk periode 2019-2023 setelah kepengurusannya dikukuhkan di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
Managing Director PT Wintermar Offshore Marine, Tbk itu sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum INSA melalui Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang ke-17 di Jakarta pada 29 November 2019.
Sugiman mengatakan pihaknya berusaha menyusun kepengurusan INSA dengan sebaik mungkin agar ke depan, INSA mampu berperan lebih strategis dalam memajukan industri pelayaran nasional, khususnya anggota INSA.
"Tim formatur menggodok formasi kepengurusan INSA selama sebulan lebih dengan mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, INSA kini diperkuat oleh 99 orang pengurus, yang sebagian besar berasal dari pengusaha muda," katanya kepada pers seusai pelantikan kepengurusan INSA.
Menurut dia, pelibatan pengurus usia muda diperlukan untuk menghadapi tantangan industri pelayaran yang semakin kompleks, termasuk memperjuangkan kebijakan agar sejalan dengan model bisnis pelayaran dunia.
"Melalui anak-anak muda ini kami berharap penyelesaian berbagai permasalahan dunia usaha pelayaran dapat lebih cepat," ujar Sugiman.
Selain itu, pengangkatan kepengurusan dari pengusaha muda ini dapat meneruskan proses regenerasi supaya ke depan, INSA memiliki bibit-bibit muda yang siap menahkodai INSA.
Isu Industri
Sugiman menjelaskan saat ini industri pelayaran masih mengalami berbagai persoalan yang bersumber dari kebijakan sehingga INSA ingin fokus untuk menuntaskan masalah tersebut.
INSA terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang selama ini masih belum sejalan dengan bisnis model pelayaran. Hal ini untuk menjawab tantangan pelayaran nasional. Kebijakan yang akan diperjuangkan antara lain; Pertama, menghapus pasal 7 huruf g Permendag No. 76 tahun 2019 yang kontradiktif dimana Pemerintah baru akan memberikan izin impor setelah proses ganti bendera selesai dilakukan. Aturan ini agar dikembalikan kepada ketentuan sebagaimana Permendag No.118 tahun 2018.
Kedua, menyempurnakan kebijakan insentif PPN tidak dipungut dengan merevisi Permenkeu No.193/PMK.03/2015 dengan menghilangkan pasal yang mewajibkan dan menyertakan dokumen RKIP dalam mengurus SKTD PPN bagi kegiatan jasa sewa kapal, jasa perbaikan (docking) kapal dan jasa kepelabuhanan sehingga ketiga kegiatan tersebut dapat meningkat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2019 dengan menghapus pasal 16 dan pasal 16A karena bertentangan dengan Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Keempat, mengusulkan kepada Pemerintah agar Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal, diantaranya PBBKB untuk angkutan laut sebesar 5% hingga 7,5% dihapus supaya harga BBM kapal di Indonesia lebih kompetitif.
Kelima, mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Keenam, melaksanakan Permendag No. 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang telah diubah dengan Permendag No.48 tahun 2018 dan Permendag No.80 tahun 2019, mulai 1 Mei 2020.
Pokok permasalahan dari peraturan ini hanya pada aturan perpajakan yaitu PPN jasa angkutan luar negeri & PPH pasal 26. Untuk dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu perbaikan sektor perpajakan. INSA sudah mengusulkan kepada Pemerintah mengenai perubahan bidang pajak untuk mendukung kebijakan tersebut. (*)
- By admin
- 06 Mar 2020
- 1020
- INSA