INSA Ingatkan Pemerintah Soal Kesiapan RI Dalam Rangka Pelaksanaan Low Sulphur Fuel pada Januari 2020
INSA Ingatkan Pemerintah Soal Kesiapan RI Dalam Rangka Pelaksanaan Low Sulphur Fuel pada Januari 2020
JAKARTA—Indonesia National Shipowners' Association (INSA) kembali mengingatkan Pemerintah tentang kesiapan Indonesia dalam melaksanakan kebijakan low suphur fuel pada 1 Januari 2020.
INSA menilai kesiapan Indonesia masih menjadi pertanyaan besar bagi pelaku usaha pelayaran di Indonesia karena hingga saat ini proses sosialisasi dan ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak lebih dari 0.5% belum diterima para pengusaha pelayaran.
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan dalam tiga bulan ke depan, tepatnya 1 Januari 2020, kebijakan low sulphur fuel mulai berlaku di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Di dalam pelaksanaan peraturan tersebut, tidak bisa dilakukan hanya dengan membeli bahan dengan low sulphur fuel, khususnya untuk kapal-kapal yang tidak dilengkapi dengan peralatan scruber (baik open maupun closed system).
Sebab, pelaksanaan peraturan ini juga membutuhkan proses flushing bunker system (pembersihan seluruh sistem tangki & perpipaan bahan bakar) supaya kandungan sulfur pada bahan bakar kapal nantinya benar-benar mencapai yang disyaratkan oleh IMO yakni tidak melebihi 0.5%. “Dunia usaha memerlukan kepastian dari Pemerintah bagaimana Indonesia mempersiapkan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut,” katanya.
Johnson menjelaskan melalui pemberitaan di media, Indonesia menyatakan kepada dunia dimana tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan penggunaan bahan bakar minyak kapal dengan kandungan sulfur tidak melebihi 0.5% mulai 1 Januari 2020. Caranya dengan akan memperbaiki Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. UM. 003/93/14/DJPL-18 untuk disesuaikan dengan Marine Pollution (Marpol) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Hanya saja, hingga saat ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan belum memperbaiki poin 5 Surat Edaran No. UM. 003/93/14/DJPL-18 yang membolehkan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak melebihi 3.5% setelah 1 Januari 2020 yang bertentangan dengan pasal 36 Permenhub No. 29 tahun 2014.
Mengingat waktu penerapan kebijakan tersebut tinggal beberapa bulan ke depan, INSA meminta Pemerintah segera mengeluarkan revisi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. UM. 003/93/14/DJPL-18 sehingga dengan waktu yang tersisa, pemilik kapal dapat mempersiapkan diri dengan memulai fuel system cleaning process pada kapal.
INSA juga mengharapkan kepada seluruh anggotanya untuk mempersiapkan segala sesuatunya sedini mungkin guna menghindari adanya kendala di masa mendatang.
Jika mengalami kendala dapat menghubungi kantor Sekretariat DPP INSA, agar tidak menjadi temuan oleh Port State Control (PSC) dan sebagai informasi PSC di berbagai negara akan dilengkapi berbagai peralatan canggih untuk mendeteksi Sulphur Content.
Selanjutnya, sesuai dengan aturan IMO, pada bulan Maret 2020, kapal dilarang mengangkut / memuat / mengisi bahan bakar yang memiliki kandungan sulphur di atas 0,5% di bunker tank. (*)
- By admin
- 14 Oct 2019
- 1164
- INSA