INSA KEBERATAN DENGAN TARIF DAN PROSEDUR SERTIFIKASI STATUTORIA BKI
INSA KEBERATAN DENGAN TARIF DAN PROSEDUR SERTIFIKASI STATUTORIA BKI
JAKARTA—Perkumpulan INSA (Indonesian National Shipowners Association) melayangkan surat Keberatan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sehubungan dengan tingginya Biaya Penerbitan Sertifikat Kapal Berbendera Indonesia yang ditetapkan oleh PT BKI (Persero) tersebut pada kegiatan survey dan penerbitan sertifikat statutoria kapal berbendera Indonesia.
Dalam Surat No.DPP-SRT-VI/19/030 tertanggal 9 Mei 2019 tersebut, INSA menegaskan bahwa PT BKI (Persero) telah ditunjuk dan diberikan wewenang untuk melaksanakan Survey Statutoria pada kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.249 tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No.UM.003 tahun 2018.
Selanjutnya melalui surat INSA yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan No. DPP-SRT-II/18/014 tertanggal 23 Februari 2018 perihal Penunjukan BKI untuk Melaksanakan Survey dan Sertifikasi Statutoria pada Kapal Berbendera Indonesia yang beroperasi di Luar Negeri, INSA menyampaikan menyambut baik esensi kebijakan yang diputuskan Pemerintah tersebut.
Dalam prosesnya, INSA telah melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan-masukan serta keluhan dari para anggota terkait dengan implementasi Permenhub No.249 tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No.UM.003 tahun 2018.
Adapun keluhan anggota INSA adalah sebagai berikut:
- Biaya kegiatan initial audit statutoria, intermediate audit statutoria dan renewal audit statutoria atas kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri yang dipungut oleh BKI jauh lebih besar hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan biaya yang diterapkan oleh klasifikasi anggota IACS.
- Dalam proses audit kapal berbendera Indonesia di luar negeri, BKI sering mengirim surveyor yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani sertifikat di tempat setelah selesai pemeriksaan sebagaimana lazimnya klasifikasi internasional. Hal ini karena BKI menerapkan prosedur dimana sertifikat hanya dapat ditandatangani oleh pejabat setingkat manajer di kantor cabang BKI.
- Karena surveyor tidak bisa menerbitkan sertifikat ditempat, maka penerbitan sertifikat menjadi terlambat sehingga akan mengakibatkan :
- Anggota INSA harus menunggu kepulangan surveyor dan penerbitan sertifikat statutria sehingga tidak bisa mengirimkan original sertifikat ke kapal dengan tepat waktu.
- Kapal mengalami kendala port clearance dengan pihak kesyahbandaraan setempat sehingga merugikan anggota INSA.
Kendala lainnya adalah jumlah kantor cabang BKI di luar negeri hanya ada di Singapura. Akibatnya, pada saat diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan kapal di negara di luar ASEAN, dibutuhkan visa. Padahal selain negara-negara ASEAN, sebagian besar WNI wajib memiliki visa, sehingga surveyor BKI harus mengurus visa dahulu sebelum bisa berangkat untuk memeriksa kapal dan membutuhkan waktu sekurangnya 10 (sepuluh) hari.
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Laut hanya memberikan sebagian kewenangan kepada BKI untuk menerbitkan sertifikat statutoria atas kapal Chemical dan Gas Tanker dalam negeri. Akibatnya, untuk pemeriksaan kapal chemical dan gas tanker, ada tiga lembaga yang terlibat yakni Ditjen Perhubungan Laut, BKI dan BKA (Badan Klasifikasi Asing).
Seharusnya, jika diberikan kepada BKI, kenapa tidak sekaligus diserahkan juga kepada BKA. Atas kondisi itu, INSA meminta
- Mengevaluasi biaya yang diterapkan BKI menjadi tidak lebih mahal dari biaya yang diterapkan oleh BKA.
- Memberikan kesempatan yang sama kepada kepada Badan Klasifikasi Asing (BKA) yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survey statutoria pada kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri sehingga akan memberikan pesaing bagi BKI dalam memberikan jasa kepada pemilik kapal.
- Meminta kepada BKI untuk memperbaiki prosedur pemeriksaan sertifikat statutoria dengan memberikan kewenangan kepada surveyor BKI untuk penerbitan sertifikat statutoria kapal berbendera Indonesia di tempat setelah melaksanakan pemeriksaan kapal sebagaimana lazimnya dilakukan klasifikasi anggota IACS. (*)
- By admin
- 17 Jun 2019
- 3059
- INSA