• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Laporkan Lima Persoalan Sektor Logistik Transportasi Laut

INSA Laporkan Lima Persoalan Sektor Logistik Transportasi Laut

JAKARTA—Ketua Umum Indonesian  National Shipowners’ Association (INSA)  Johnson W. Sutjipto menghadiri Dialog  Kebijakan antara Menteri Koordinator  bidang Perekonomian Darmin Nasution  dengan para Pelaku Usaha di Sektor  Logistik di Indonesia di Jakarta, (6/2).

Dalam dialog tersebut, Ketua Umum  berkesempatan menyampaikan berbagai  problematika yang dialami industri  pelayaran selaku bagian integral dengan  sektor logistik. Berikut lima problematika  yang disampaikan langsung kepada  Menko Perekonomian.

Pertama, terkait dengan Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag) No.  82 tahun 2017, INSA telah menyurati  Deputi V Menko Perekonomian  Bambang Adi Winarso yang esensinya  adalah perlunya Percepatan  Pelaksanaan Permendag 82 tahun 2017.  Implementasi Permendag tersebut  ditunda hingga Mei tahun 2020 oleh  Kemendag melalui beberapa  Permendag.

Padahal apabila Permendag No. 82  tahun 2017 dilaksanakan dengan segera  dan seutuhnya, maka amanat Paket  Ekonomi ke XV tersebut berpotensi  mengurangi defisit neraca jasa hingga  mencapai US$ 5 milliar. Pokok permasalahan Permendag  tersebut adalah aturan perpajakan yaitu  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa  angkutan luar negeri dan Pajak  Penghasilan (PPH) pasal 26.

Kedua, tentang Permendag No. 118  tahun 2018. INSA telah menyurati  Menteri Perdagangan yang esensinya  adalah memohon agar Permendag  tersebut segera direvisi. Adapun alasannya adalah Permendag  No. 118 tahun 2018 telah menutup izin  impor kapal bukan baru untuk semua  jenis Tanker semua ukuran dan kapal  penyeberangan untuk ukuran dibawah 5.000 GT.Jelas ini sangat menganggu  program distribusi B20 maupun  angkutan migas termasuk produk Gas,  LPG, LNG dan lainnya serta program tol  laut terkait short sea shipping.

Disamping itu terdapat beberapa pasal  baru di dalam Permendag yang tidak  sesuai dengan aturan Internasional  maupun praktek lazim di dunia  pelayaran dan cenderung sangat  memberatkan usaha pelayaran. 

Ketiga, terkait Surat Edaran Kepala SKK  Migas pada 7 Feb 2018 tentang  Kewajiban Pengunaan Biro Klassifikasi  Indonesia (BKI) dalam operasi  Perkapalan di Kegiatan Hulu Migas. SE tersebut tidak hanya melanggar  UUNo. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran  pasal 129, juga melanggar UU No. 5  tahun 1999 tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha tidak  Sehat, khususnya pasal 17 ayat 1 serta  mengakibat biaya tinggi logistik  dikarenakan para pemilik kapal harus  memiliki dua class yang akibatnya  adalah terjadi double class.

Keempat, terkait dengan surat INSA  kepada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan  Cukai tentang implementasi Peraturan  Menteri Keuangan No. 193 tahun 2015,  khususnya terhadap perusahaan  pelayaran yang berdomisili di Batam  karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Batam tidak dapat mengeluarkan SKTD  (Surat Keterangan Tidak Dipunggut) &  RKIP (Rencana Kebutuhan Impor dan  Perolehan) dengan alamat Status  Batam sebagai Free Economic Zone  (FEZ). Hal ini membuat anggota INSA  yang berdomisili di Batam tidak  mendapatkan kesetaraan dan dirugikan  oleh Permenkeu No. 193 tahun 2015. 

Permenkeu tersebut merupakan  turunan atas Peraturan Pemerintah  No.69 tahun 2015 yang sejak terbit  hingga saat ini juga telah merepotkan  pengusaha pelayaran dikarenakan  birokrasi yang berbelit tanpa  memberikan hasil baik untuk Direktorat  Jenderal Pajak maupun pengusaha  sendiri sehingga INSA sudah delapan  mengusulkan agar direvisi.

Kelima, terkait dengan Pasal 16  Permenhub No. 92 tahun 2018 tentang  Tata cara Persyaratan Persetujuan  Pengunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan  Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan  Mengangkut Penumpang dan atau  Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut  Dalam Negeri. Pasal 16 tersebut menerangkan bahwa  kapal asing yang saat ini melakukan  kegiatan angkutan laut dalam negeri  yang kontrak kerjanya telah ada  sebelum ditetapkannya UU No.17 tahun  2008 dapat diberikan diskresi  persetujuan pengunaan kapal asing  sampai dengan berakhirnya jangka  waktu kontrak. Pasal tersebut bertentangan dengan  sejumlah pasal pada UU No.17 tahun  2008 yakni Pasal 8 ayat 2 yang  menegaskan bahwa kapal asing  dilarang mengangkut penumpang dan  atau barang antar pulau atau antar  pelabuhan di wilayah perairan  Indonesia.

Kemudian Pasal 341 yang menegaskan  kapal asing yang saat ini masih  melayani kegiatan angkutan laut dalam  negeri tetap dapat melakukan  kegiatannya paling lama tiga tahun  sejak UU pelayaran diberlakukan. Keberadaan pasal itu menjadi celah  hukum untuk kapal asing beroperasi di  Indonesia. (*)

  • By admin
  • 01 Apr 2019
  • 1587
  • INSA