• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Meminta Implementasi Permendag No.82 tahun 2017 Tak Kembali Ditunda

INSA Meminta Implementasi Permendag No.82 tahun 2017 Tak Kembali Ditunda

JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta  Pemerintah tidak menunda kembali  pelaksanaan Peraturan Menteri  Perdagangan No. 82 tahun 2017 tentang  Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut  dan Asuransi Nasional untuk Ekspor  dan Impor Barang Tertentu yang telah  diubah dengan Permendag No.48 tahun  2018 dan Permendag No.80 tahun 2019 akan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Hal itu disampaikan INSA seusai  mengikuti Rapat Finalisasi Rancangan  Revisi Peraturan Menteri Perdagangan  No.82 tahun 2017 pada tanggal 3 Maret  2020 di Hotel Grand Cemara, Menteng  Jakarta.

INSA menyatakan mendukung penuh  pelaksanaan Permendag No.82 tahun  2017 secara konsekwen mulai 1 Mei  2020 sesuai dengan tenggat waktu yang  telah ditetapkan sebagaimana  ditegaskan oleh Direktur Fasilitas Ekspor  dan Impor Kementerian Perdagangan  (Bapak Johny Martha) dan Asisten Deputi Bidang Logistik Kemenko Perekonomian (Bapak  Erwin Raza) pada rapat tersebut.

Implementasi kebijakan tersebut akan  berdampak positif terhadap  perekonomian nasional, memangkas  defisit neraca jasa, meningkatkan  penerimaan devisa dan pajak negara  serta mengembangkan industri  pelayaran dan rantai pasoknya di tengah  melesunya kondisi perekonomian  global.

Sebagai gambaran, dengan  ekspor batu bara sebesar 371  juta ton pada 2018, dengan  rata-rata freight US$10 dolar,  maka potensi devisa negara  mencapai US$3,7 miliar, dan  potensi penerimaan pajak  sebesar US$150 juta.

INSA sangat mendukung dimana di  dalam pelaksanaan ketentuan tersebut,  pelayanan jasa angkutan laut ekspor dan  impor yang diselenggarakan oleh  perusahaan angkutan laut nasional  harus kompetitif dan non-distructive  sebagaimana disampaikan Direktur  Pembinaan Pengusahaan Batubara  Kementerian ESDM (Bapak Sujatmiko) dalam rapat tersebut.

“Berkaitan dengan penyelengaraan  angkutan laut ekspor dan impor nasional  harus kompetitif, dapat kami sampaikan  bahwa penyebab utama perusahaan  angkutan laut nasional kurang kompetitif  terletak pada struktur pajak,” kata  Bendahara Umum INSA Siana A. Surya.

Menurut dia, perusahaan angkutan laut  asing selama ini tidak dibebani PPN atau  PPH dikarenakan transaksi logistik  dilakukan di luar negeri. Sedangkan jika  struktur pajak tidak berubah, eksportir  dan importir batubara, CPO dan importir  beras akan dibebani pajak sebagai  berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa  angkutan luar negeri seyogyanya  memperoleh fasilitas bebas sebagaimana  diatur di dalam PMK No.32 tahun 2019.  Namun, PMK tersebut memberikan dua  syarat formal yakni bukti adanya  perjanjian tertulis dan pembayaran yang  sah dari penerima ekspor kepada pelaku  ekspor. Kedua syarat formal itu sulit  dipenuhi perusahaan angkutan laut  karena hal itu adalah domain pemilik  barang. “INSA mengusulkan agar PMK  tersebut direvisi dimana terhadap  perusahaan angkutan laut memperoleh  bebas PPN tanpa adanya kedua syarat

Mengingat sampai saat ini, hampir 100%  kegiatan angkutan laut ekspor dan impor  masih menggunakan kapal asing, maka  suatu keniscayaan bagi pengusaha  angkutan laut untuk tidak menyewa  kapal berbendera asing. Agar kompetitif,  Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa sewa  kapal asing kami usulkan untuk diubah  dari PPh 26 dengan rentang 0%, atau  20% menjadi PPh 15 sebesar 2,64%  tanpa adanya kewajiban memiliki BUT  (Badan Usaha Tetap) supaya angkutan  laut nasional menjadi lebih kompetitif  dan ramah terhadap investasi.

INSA menambahkan mengingat batas  waktu penerapan Permendag No.82  tahun 2017 semakin dekat, perlu  dilakukan percepatan pembahasan  masalah perpajakan.

Di sisi lain, agar penerapan Permendag  No.82 tahun 2017 dapat berjalan dengan  baik (non-distructive) dan lancar,  pemerintah harus menyediakan jalur  birokrasi yang efektif dan efisien bagi  kegiatan penggunaan kapal angkutan  ekspor dan impor yang dikuasai  perusahaan angkutan laut nasional serta  memastikan kegiatan angkutan ekspor  dan impor Indonesia diselenggarakan  berdasarkan prinsip-prinsip business to business (B to B). (*)

  • By admin
  • 02 Apr 2020
  • 1048
  • INSA