INSA Meminta Implementasi Permendag No.82 tahun 2017 Tak Kembali Ditunda
INSA Meminta Implementasi Permendag No.82 tahun 2017 Tak Kembali Ditunda
JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta Pemerintah tidak menunda kembali pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang telah diubah dengan Permendag No.48 tahun 2018 dan Permendag No.80 tahun 2019 akan berlaku mulai 1 Mei 2020.
Hal itu disampaikan INSA seusai mengikuti Rapat Finalisasi Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.82 tahun 2017 pada tanggal 3 Maret 2020 di Hotel Grand Cemara, Menteng Jakarta.
INSA menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Permendag No.82 tahun 2017 secara konsekwen mulai 1 Mei 2020 sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan (Bapak Johny Martha) dan Asisten Deputi Bidang Logistik Kemenko Perekonomian (Bapak Erwin Raza) pada rapat tersebut.
Implementasi kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional, memangkas defisit neraca jasa, meningkatkan penerimaan devisa dan pajak negara serta mengembangkan industri pelayaran dan rantai pasoknya di tengah melesunya kondisi perekonomian global.
Sebagai gambaran, dengan ekspor batu bara sebesar 371 juta ton pada 2018, dengan rata-rata freight US$10 dolar, maka potensi devisa negara mencapai US$3,7 miliar, dan potensi penerimaan pajak sebesar US$150 juta.
INSA sangat mendukung dimana di dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, pelayanan jasa angkutan laut ekspor dan impor yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional harus kompetitif dan non-distructive sebagaimana disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM (Bapak Sujatmiko) dalam rapat tersebut.
“Berkaitan dengan penyelengaraan angkutan laut ekspor dan impor nasional harus kompetitif, dapat kami sampaikan bahwa penyebab utama perusahaan angkutan laut nasional kurang kompetitif terletak pada struktur pajak,” kata Bendahara Umum INSA Siana A. Surya.
Menurut dia, perusahaan angkutan laut asing selama ini tidak dibebani PPN atau PPH dikarenakan transaksi logistik dilakukan di luar negeri. Sedangkan jika struktur pajak tidak berubah, eksportir dan importir batubara, CPO dan importir beras akan dibebani pajak sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan luar negeri seyogyanya memperoleh fasilitas bebas sebagaimana diatur di dalam PMK No.32 tahun 2019. Namun, PMK tersebut memberikan dua syarat formal yakni bukti adanya perjanjian tertulis dan pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pelaku ekspor. Kedua syarat formal itu sulit dipenuhi perusahaan angkutan laut karena hal itu adalah domain pemilik barang. “INSA mengusulkan agar PMK tersebut direvisi dimana terhadap perusahaan angkutan laut memperoleh bebas PPN tanpa adanya kedua syarat
Mengingat sampai saat ini, hampir 100% kegiatan angkutan laut ekspor dan impor masih menggunakan kapal asing, maka suatu keniscayaan bagi pengusaha angkutan laut untuk tidak menyewa kapal berbendera asing. Agar kompetitif, Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa sewa kapal asing kami usulkan untuk diubah dari PPh 26 dengan rentang 0%, atau 20% menjadi PPh 15 sebesar 2,64% tanpa adanya kewajiban memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) supaya angkutan laut nasional menjadi lebih kompetitif dan ramah terhadap investasi.
INSA menambahkan mengingat batas waktu penerapan Permendag No.82 tahun 2017 semakin dekat, perlu dilakukan percepatan pembahasan masalah perpajakan.
Di sisi lain, agar penerapan Permendag No.82 tahun 2017 dapat berjalan dengan baik (non-distructive) dan lancar, pemerintah harus menyediakan jalur birokrasi yang efektif dan efisien bagi kegiatan penggunaan kapal angkutan ekspor dan impor yang dikuasai perusahaan angkutan laut nasional serta memastikan kegiatan angkutan ekspor dan impor Indonesia diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip business to business (B to B). (*)
- By admin
- 02 Apr 2020
- 1048
- INSA