INSA Mendukung Perpres tentang Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia
INSA Mendukung Perpres tentang Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia
JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel sebagai bahan campuran pada bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015.
Dengan peraturan tersebut, mulai 1 September 2018, seluruh jenis kendaraan, mulai dari alat transportasi hingga alat berat, alat pertambangan, kapal laut maupun kereta api diharapkan menggunakan BBM dengan kandungan Biodiesel 20% (B20).
Biodiesel secara kimia dikenal sebagai Fatty Acid Methyl Ester (FAME), merupakan hasil esterifikasi produk turunan minyak kelapa sawit (CPO derivatives seperti Palm Stearin dan Palm Fatty Acid Distillate-PFAD) dengan bahan kimia methyl alcohol (methanol).
Alasan utama penggunaan biodiesel ini adalah untuk menampung produk minyak sawit Indonesia yang melimpah, dengan menciptakan pasar baru. Alasan selanjutnya, dengan penggunaan biodiesel 20% dari hasil produksi dalam negeri, diharapkan adanya pengurangan impor solar dari luar negeri, yang pada akhirnya bisa menahan aliran devisa kita keluar negeri.
“Kebijakan perluasan B20 menjadi bagian untuk menyehatkan neraca perdagangan nasional dan mendorong ekspor dan menekan impor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Penggunaan biodiesel terbaru diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut Permen ESDM ini, Badan Usaha BBM, wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 20% dengan BBM jenis minyak solar. Jenis BBM minyak solar yang harus dicampur meliputi jenis BBM tertentu dan jenis BBM umum. Biodiesel itu sendiri disediakan oleh perusahaan BBN.
Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut serta mengharapkan agar operator penyedia BBM benar-benar menyediakan BBM B20 yang memenuhi standar internasional, baik kuantitas maupun kualitas.
INSA menghimbau penyediaan Bahan Bakar Nabati (BBN) agar memproduksi FAME dengan standar prosedur yang benar dan sesuai dengan standar internasional.
INSA juga mengajak para penyedia mesin untuk mengantisipasi dampak penggunaan BBM B20. Sebab, penggunaan B20 kemungkinan akan berdampak terhadap mesin. (*)
INSA meminta penyedia mesin untuk membuat kajian teknik tentang dampak penggunaan B20 serta membuat sosialisasi dan pelatihan tentang langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan pemilik kapal terhadap penggunaan BBM B20.
- By admin
- 12 Sep 2018
- 1086
- INSA