• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Optimistis Tax Holiday Akan Tingkatkan Investasi di Indonesia

INSA Optimistis Tax Holiday Akan Tingkatkan Investasi di Indonesia

JAKARTA—Indonesian  National Shipowners’ Association (INSA) turut mempromosikan kebijakan Tax Holiday   yang terbaru pada ajang Sea Japan 2018, Southeast Asia Maritime Summit, yang diselenggarakan oleh Japan Ship Machinery and Equipment Association  (JSMEA) di Tokyo,  10-13 April 2018.

Tax Holiday  diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)  Badan.  Tujuan INSA mempromosikan kebijakan itu agar investasi di Indonesia, khususnya di industri  perkapalan meningkat.

Pada ajang Sea Japan 2018  itu, dari INSA hadir Ketua Umum  Johnson W. Sutjipto yang diundang secara khusus sebagai pembicara. Ketua Umum INSA didampingi Wakil Ketua Umum Paulis A. Djohan, Wakil Ketua Umum Djoni Sutji dan Bendahara Umum Siana A. Surya.

Johnson mengatakan lahirnya kebijakan baru tentang Tax Holiday merupakan kabar gembira bagi para pemilik modal di dalam  maupun luar negeri karena melalui kebijakan tersebut, Pemerintah mencoba memberikan insentif yang lebih positif terhadap investor sehingga mereka makin tertarik berinvestasi di Indonesia.

"Kami yakin, kebijakan ini bisa meningkatkan minat investor karena prosesnya bisa semakin cepat dan juga cakupan sektornya  semakin luas," ujarnya.

Dia menjelaskan Indonesia  termasuk salah satu nengara yang aman  untuk investasi baru termasuk bagi pengusaha Jepang.  Apalagi dengan adanya kebijakan itu, akan menambah daya tarik untuk berinvestasi  di Indonesia.

Melalui peraturan tersebut, Pemerintah menambah  sektor yang mendapatkan fasilitas itu dari sebelumnya 9  sektor sebagaimana diatur  di dalam PMK No. 159 tahun 2015, menjadi 17 sektor, termasuk sektor industri perkapalan dan penunjangnya  yakni  Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.  “Kami berharap kebijakan ini dapat dioptimalkan oleh investor,” katanya.  

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan selain memberikan fasilitas Tax Holiday kepada investor baru, Pemerintah juga tidak melupakan investor yang telah berinvestasi di Indonesia.

Mereka dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday  jika mereka  berinvestasi dalam rangka ekspansi  senilai sesuai peraturan tersebut.   “Perusahaan lama kalau mereka akan melakukan ekspansi investasi baru, juga disegmentasi bisa mengajukan Tax Holiday kepada Pemerintah,” katanya.

 

Reporter: Tularji Adji

 
 

  • By admin
  • 14 May 2018
  • 1081
  • INSA