INSA Paparkan Usulan Perpajakan Sektor Angkutan Laut Luar Negeri
INSA Paparkan Usulan Perpajakan Sektor Angkutan Laut Luar Negeri
JAKARTA—Meskipun implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu ditunda hungga Mei 2020 sesuai Permendag No.48 tahun 2018, tetapi INSA tetap memberikan masukan agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Baru-baru ini, DPP INSA bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menggelar pertemuan yang membahas Proses Bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Indonesia dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Permendag No.82 tahun 2017.
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto dan Bendahara Umum INSA Siana A. Surya. “Kami optimis, kebijakan itu dapat terlaksana dengan baik nantinya. Makanya, kami terus memberikan masukan,” kata Johnson.
Pada pertemuan itu, INSA memaparkan pentingnya Pemerintah memperbaiki perpajakan angkutan laut luar negeri Indonesia (ekspor dan impor). Sebab, struktur pajak yang berlaku saat ini kurang mendukung kesuksesan implementasi Permendag tersebut. (Ref. INFO INSA Edisi Februari).
Dalam usulannya, INSA meminta Pemerintah mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri.
Sebab, melalui PP tersebut, Pemerintah membebaskan Jasa Kepelabuhanan dari pengenaan PPN yakni jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri berupa jasa pelayanan kapal (jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda dan jasa tambat); dan jasa pelayanan barang (jasa bongkar muat peti kemas).
Jika Pemerintah mengadopsi PP tersebut, maka skema pajak angkutan luar negeri Indonesia berubah menjadi membebaskan beban PPN atas jasa angkutan laut tertentu sesuai dengan Permendag No. 82 tahun 2017 sehingga beban pajak menjadi: Pertama, PPN bagi eksportor/importir = 0%, Kedua, PPh pasal 15 bagi pelayaran = 1,2%. Ketiga , PPH Pasal 26 tanpa BUT 0%-2,64%
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan bagaimana cara untuk mengatasi masalah PPh pasal 26 dan PPN Jasa Angkutan Laut Luar Negeri guna mendukung pelaksanaan PM Perdagangan No. 82 tahun 2017. (*)
- By admin
- 23 May 2018
- 1392
- INSA