• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Sambut Kebijakan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

INSA Sambut Kebijakan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan  Peraturan Menkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang merupakan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan  dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Terawan dalam siaran pers, Minggu (24/5/2020).

Beberapa prosedur normal baru yang diatur dalam beleid ini adalah mengatur pembagian shift bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan,  shift  tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.

Dia menjelaskan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Terawan juga meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Selain itu, di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun.

Pihaknya menekankan adanya pengaturan waktu kerja agar tidak terlalu panjang (lembur). Hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Pekerja diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

Kementerian menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

Untuk membaca selengkapnya Peraturan  Menkes  No.HK.01.07/MENKES/328/2020 dapat di download di www.dppinsa.com.

Sementara itu, Ketua Umum INSA Sugiman Layanto mengingatkan anggotanya untuk mematuhi protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

Pada prinsipnya kebijakan new normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan semaksimal mungkin akan diberlakukan oleh pengusaha pelayaran, khususnya para anggota INSA. “Teknisnya bisa diterapkan, hanya saja  akan disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan pelayaran,“ katanya. (*)

  • By admin
  • 08 Jun 2020
  • 1328
  • INSA