INSA Soroti Masalah Penerapan Pembatasan Sulfur BBM Kapal
INSA Soroti Masalah Penerapan Pembatasan Sulfur BBM Kapal
JAKARTA– Indonesian National Shipowners‘ Association (INSA)
menyoroti kesiapan Indonesia dalam menerapkan keputusan International Maritime Organization (IMO) tentang pembatasan kandungan sulfur (Emisi Oksida Belerang) sebesar 0,5% pada bahan bakar minyak (BBM) kapal niaga yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Penerapan kebijakan kandungan sulfur rendah pada bahan bakar kapal masih terus dibahas dalam sidang-sidang yang dilaksanakan oleh IMO karena menjadi bagian dari komitmen IMO untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan manusia.
Pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu, Komite Perlindungan Lingkungan Laut Marine Environment Protection Committee (MEPC) dari IMO telah bersidang dan menetapkan batas waktu terakhir penerapan kebijakan pembatasan kandungan sulfur BBM kapal yang melayani rute internasional
sebesar 0,5% akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2020. Batasan kandungan sulfur BBM kapal yang diterapkan sebelumnya adalah maksimum 3,5%.
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan otoritas transportasi laut Indonesia harus segera merespon keputusan IMO agar Indonesia lebih siap menerapkan batasan maksimum kandungan sulfur pada BBM kapal.
Sebab, katanya, waktu bagi Indonesia untuk mempersiapkan diri guna mendukung kebijakan IMO tersebut sangat singkat. Terlebih, produk BBM kapal di Indonesia yang didominasi oleh produk-produk milik PT Pertamina (Persero) belum tentu sudah memenuhi standar IMO tersebut.
―Kami meminta Kementerian Perhubungan segera merespon guna mendukung kebijakan IMO dimaksud.
Johnson menjelaskan Keputusan IMO tentang pembatasan sulfur BBM kapal dibahas pada pertemuan 34th Interim Meeting of The Safe Navigation & Environment Committee Asia Shipowners Association (SNEC ASA) di Singapura pada 26 Maret 2018.
―ASA melihat ada banyak hal yang harus dilakukan mulai sekarang hingga 1 Januari 2020 untuk memastikan BBM kapal yang memenuhi standar kualitas IMO benar- benar tersedia mengingat 90% perdagangan dunia dilakukan melalui moda transportasi laut,‖ katanya.
Johnson mengatakan para pemilik kapal mendukung kebijakan IMO sehingga kapal- kapal niaga yang melayani rute internasional harus mematuhi aturan internasional tersebut, baik untuk mesin induk maupun mesin bantu dan boiler. (*)
sumber : INFO INSA
- By admin
- 11 May 2018
- 1371
- INSA