• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Jhonson Bilang INSA yang Dipimpinnya Tetap Mitra Kerja Pemerintah

Jhonson Bilang INSA yang Dipimpinnya Tetap Mitra Kerja Pemerintah

Johnson-w-sutjipto

JAKARTA (beritatrans.com) – Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Jhonson W Sutjipto menilai bahwa sikap pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terhadap organisasi yang dipimpinnya tidak berubah, yakni tetap mengakui sebagai mitra kerja.

“Sampai saat ini SK Dirjen Hubla Nomor HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 Tentang Legalitas Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) belum pernah dicabut atau dibatalkan,” kata Jhonson kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jhonson mengatakan, dalam surat Dirjen Hubla Nomor: HK.008/1/17/DJPL-17 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia/Indonesian National Shipowners Association (INSA) tertanggal 19 Mei 2017, tidak ada klausul tentang pembatalan pengakuan sebagai mitra kerja terhadap INSA yang dipimpinnya.

“Surat Dirjen Hubla itu hanya pengakuan status legalitas Persatuan Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia pimpinan Carmelita Hartoto,” katanya.

Jhonson mengakui, Surat Dirjen Hubla tersebut mendasarkan kepada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatal SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091. AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA. Tetapi Kementerian Hukum dan HAM sendiri hingga saat ini belum membatalkan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Selain itu, Jhonson berpesan agar masyarakat, khususnya seluruh anggota INSA bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan PTTUN dan SE Dirjen Hubla tersebut di atas. Menurutnya, putusan PTTUN itu hanya terkait soal legalitas organisasi INSA berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091.AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015. Sedangkan soal pengurus DPP INSA periode 2015-2019 yang sah dan berkekuatan hukum adalah DPP INSA yang dipimpin oleh Jhonson W Sutjipto.

“Itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hasil putusan sidangnya dibacakan pada Selasa 28 Juni 2016 lalu,” tutur Jhonson.

Menurutnya soal kepengurusan DPP INSA periode 2015-2019 memang menjadi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara versi Johnson W. Sutjipto CS melawan versi Carmelita Hartoto CS.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghasilkan Keputusan Sela (Provisi) yang intinya menyatakan dan memerintahkan untuk menunda segala bentuk keputusan Carmelita Hartoto CS termasuk pelaksanaan RUA lanjutan dan/atau RUA ulang yang diselenggarakan Carmelita Hartoto CS sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan keputusan dalam Pokok Perkaranya adalah menyatakan sah dan berkekuatan hukum Johnson W. Sutjipto CS sebagai Ketua Umum DPP INSA periode 2015-2019. Kemudian menyatakan Carmelita Hartoto CS telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu juga menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat yang ditandatangani Carmelita Hartoto dengan mengatas namakan pejabat Ketua Umum INSA.

“Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang diajukan oleh pihak Carmelita Hartoto CS,” ujarnya. (aliy)

 

Sumber: http://beritatrans.com/2017/06/16/jhonson-bilang-insa-yang-dipimpinnya-tetap-mitra-kerja-pemerintah/#sthash.x1ad30yf.dpuf

  • By admin
  • 16 Jun 2017
  • 1039
  • INSA