• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Jhonson Minta Anggota INSA Tak Bingung Sikapi SE Dirjen Hubla Tentang Legalitas INSA

Jhonson Minta Anggota INSA Tak Bingung Sikapi SE Dirjen Hubla Tentang Legalitas INSA

Johnson_INSA_edit

JAKARTA (beritatrans.com) — Seluruh anggota Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) diminta untuk tidak bingung menyikap Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan laut (Dirjen Hubla) A Tonny Budiono soal legalitas Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang diterbitkan pada 26 Mei 2017 lalu.

“Surat Edaran (Dirjen Hubla) itu hanya pengakuan pemerintah, yakni Ditjen Hubla terhadap legalitas Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau mengaku sebagai Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA yang dipimpin oleh Carmelita Hartoto,” kata Ketua Umum DPP INSA Jhonson W Sutjipto kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (16/6/2019).

Jhonson juga meminta agar seluruh pengurus DPP, DPC dan para anggota INSA se-Indonesia tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA, akan tetapi tidak memiliki legalitas.

“Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Umum INSA yang sah dan berkekuatan hukum adalah Johnson W. Sutjipto,” tegas Jhonson.

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menjadi salah satu dasar pertimbangan SE Dirjen Hubla tertanggal 26 Mei 2017 itu adalah terkait sengketa antara INSA (versi Carmelita Hartoto dan Budhi Halim) melawan Menteri Hukum dan HAM RI (Pihak Tergugat) dan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA pimpinan Jhonson W Sucipto sebagai pihak tergugat intervensi.

Sedangkan objek sengketanya adalah tentang Keabsahan Keputusan SK Menkumham No.AHU- 0035091.AH.01.07 tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association yang disingkat INSA, yang dikeluarkan/diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2015.

Putusan PTUN yang dikuatkan oleh PTTUN adalah membatal SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091. AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA. Kementerian Hukum dan HAM juga diwajibkan mencabut SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091.AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA.

“Tetapi faktanya, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum mencabut SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091.AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015 tersebut karena kami masih melakukan upaya hukum yang lain,” kata Jhonson.

Menurut Jhonson, kalau pun SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091.AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015 dicabut, tidak berarti Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia pimpinan Carmelita Hartoto menjadi Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association atau disingkat INSA. Sebab, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0044492.AH.01.07 tanggal 12 April 2016, organisasi yang dipimpin oleh Carmelita Hartoto adalah Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia, bukan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA.

Selain itu, lanjut Jhonson, kalaupun SK Menteri Hukum dan HAM tersebut dicabut, Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA tetap merupakan perkumpulan yang sah sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 17 UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Jadi, seluruh anggota INSA tidak usah bingung karena berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Associatioan atau INSA itu adalah Jhonson W Sucipto,” tegas Jhonson. (aliy)

 

- Sumber : http://beritatrans.com/2017/06/16/jhonson-minta-anggota-insa-tak-bingung-sikapi-se-dirjen-hubla-tentang-legalitas-insa/#sthash.j83vyPx1.dpuf

  • By admin
  • 16 Jun 2017
  • 1214
  • INSA