• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Kebijakan Asuransi Penyingkiran Kapal Diminta Disesuaikan dengan Konvensi Nairobi

Kebijakan Asuransi Penyingkiran Kapal Diminta Disesuaikan dengan Konvensi Nairobi

JAKARTA—Indonesian  National Shipowners' Association meminta Kementerian Perhubungan  untuk memperbaiki kebijakan asuransi penyingkiran kapal (Wrecks Removal) untuk disesuaikan dengan The Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 yang telah diratifikasi.

Dalam paper kajian kebijakan Indonesian National Shipowners' Association, organisasi tempat berkumpulnya para shipowners Indonesia itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah yang telah meratifikasi The Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007.

Ratifikasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.80 tahun 2020 tentang Pengesahan Nairobi International Convention on The Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007).

Salah satu pertimbangan Pemerintah meratifikasi konvensi Nairobi adalah  untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) sendiri telah mengadopsi Nairobi Intemational Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.

Menurut Indonesian National Shipowners Associaion, problematika masalah asuransi wreck removal di Indonesia muncul karena asuransi penyingkiran kerangka kapal di Indonesia selama ini tidak mengacu kepada The Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, revisi 2011.

Misalnya ketentuan yang mengatur kapal >GT 35 wajib diasuransikan dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi, tidak sesuai dengan ketentuan internasional Konvensi Nairobi tersebut.

Padahal, konvensi tersebut telah menjadi acuan lembaga asuransi bidang perlindungan maritim, khususnya asuransi penyingkiran kerangka kapal. 

Oleh karena itu, Indonesian National Shipowners Association mengusulkan agar Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. No HK.103/2/20/DJPL-14 direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan Konvensi Nairobi.

Indonesian National Shipowners Association juga meminta Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AL.801/1/2 phb 2014 tentang Kewajiban  Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi untuk dicabut.

Sebab, pada point 3 Surat Edaran tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Nairobi yang telah diratifikasi Pemerintah. Point 3 tersebut berbunyi bahwa pemilik kapal yang memiliki kapal motor ukuran tonase kotor  > GT35  wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi yang diberlakukan mulai  1 Maret 2015. 

Indonesian National Shipowners Association  juga mengingatkan asuransi penyingkiran kerangka kapal terhadap kapal 300 GT ke bawah, tidak tersedia di pasar.  Jikapun pemilik bisa mendapatkan penutupan asuransi maritim yang dimaksud, tidak ada jaminan bahwa perusahaan asuransi memenuhi sebagaimana yang diinginkan oleh Pemerintah. 

Oleh karena itu, Indonesian National Shipowners Association mengajak Pemerintah untuk mencarikan solusi bersama-sama untuk menutup celah (gap) antara keinginan Pemerintah dan kemampuan pasar asuransi sehingga tercipta solusi permanen yang saling menguntungkan antara Pemerintah dan pemilik kapal.

Sejak 2016, Indonesian National Shipowners' Association telah menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan asuransi penyingkiran kerangka kapal di Indonesia.  

Surat terakhir Indonesian National Shipowers' Association adalah  No.DPP-SRT-V/19/029 tertanggal 9 Mei 2019. Surat perihal Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim tersebut ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Laut  R.Agus H. Purnomo. Intinya dari surat itu adalah  pengaturan di bidang asuransi penyingkiran kerangka kapal seyogyanya mengacu kepada Konvensi Nairobi yang menjadi acuan lembaga asuransi perlindungan maritime dunia.  (Red/Aj)

  • By admin
  • 03 Aug 2021
  • 1231
  • INSA