Kemenhub Berwenang Penuh Menangani Tenaga Kerja Pelaut
Kemenhub Berwenang Penuh Menangani Tenaga Kerja Pelaut
JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menjadi lembaga yang berwenang sepenuhnya untuk menangani ketenagakerjaan pelaut sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 yang diratifikasi Indonesia pada 2016.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Dwi Budi Sutrisno mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang melibatkan Sekretariat Kabinet, Kemenko Maritim, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenhub, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemberian mandat itu dilakukan karena kondisi yang mendesak, yakni pemerintah harus segera menerbitkan sertifikat MLC mengingat beberapa kapal Indonesia ditahan di luar negeri karena tidak mengantongi bukti legalitas itu.
"Yang kami pikirkan adalah pelayanan ke masyarakat. Bagaimana supaya lebih sederhana, cepat, dan satu tanggung jawab," kata Dwi sebagaimana dikutip dari www.bisnis.com.
Penetapan Kemenhub tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha pelayaran niaga. Sebab, kewenangan yang dibagi-bagi justru memperpanjang rantai birokrasi. Meskipun demikian, Kemenhub tetap memberikan kesempatan kepada Kemenaker apabila sewaktu- waktu ingin ikut terjun dalam penegakan hukum.
Kemenhub juga siap menyesuaikan jika nantinya ada aturan baru di bidang tenaga kepelautan. "Kalaupun dalam perjalanannya ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), yang memberi wewenang kepada Kemenaker, kami tidak keberatan. Cuma ya, semuanya didengarkan, termasuk INSA [Indonesian National Shipowners Association]," ujar Dwi.
MLC 2006 merupakan standard ketenagakerjaan internasional yang telah diadopsi pada Sidang International Labour Organization (ILO) yang ke-94 pada Februari 2006 dan memperbarui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.
Konvensi ini telah berlaku secara efektif di seluruh negara anggota ILO pada Agustus 2013 setelah 30 negara anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33%.
Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 ke dalam UU No 15/2006 pada September 2016. MLC 2006 mengatur ketentuan umum pelaut (umur minimum dan kualifikasi), kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi dan catering, perlindungan dan perawatan kesehatan serta kesejahteraan dan kaminan sosial.
Untuk diketahui, Pemerintah mulai memberlakukan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu yang termasuk dalam kategori pekerja migran adalah awak kapal niaga dan awak kapal perikanan.
Pasal 4 ayat 1 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan Pekerja Migran Indonesia meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan pelaut awak kapal dan pekerja perikanan.
Saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan yang diajukan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK), Kemenaker.
Terhadap pembahasan RPP itu, INSA mengingatkan bahwa rencana pengaturan tenaga kerja pelaut oleh Kemenaker berpotensi rancu dengan ketentuan lainnya yang sudah dilaksanakan. INSA meminta pasal-pasal yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan terhadap awak kapal niaga untuk dikeluarkan dari RPP tersebut. INSA juga meminta dilibatkan dalam pembahasan aturan tentang kepelautan dan mengusulkan agar Kemenhub membuat aturan perlindungan pekerja pelaut. (*)
- By admin
- 24 Sep 2018
- 2091
- INSA