Kemenhub Komitmen Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kemenhub Komitmen Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
JAKARTA– Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenhub.
“Penggunaan APBN Kemenhub akan dioptimalkan untuk menyasar ke produk-produk dalam negeri. Diharapkan ini akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kita dan bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi secara nasional,” jelas Menhub, Jumat (25/3).
Pada tahun ini, Kemenhub mengalokasikan sebesar Rp. 20,1 Triliun atau 70% dari belanja pengadaan yang diarahkan untuk belanja produk dalam negeri.
Sejumlah upaya tindak lanjut dukungan penggunaan produk dalam negeri yang telah dilakukan Kemenhub a.l menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenhub Sebagai Upaya Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Selain itu, untuk memastikan ketentuan berjalan dengan baik, Menhub juga membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Kemenhub, yang dituangkan dalam Keputusan Menhub Nomor KM 53 Tahun 2022. Tim ini bertugas untuk memberikan arahan atas pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kemenhub, melakukan monitoring evaluasi, dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Menhub.
Tim P3DN ini selain berasal dari internal Kemenhub, juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi jasa transportasi, asosiasi industri, dan juga lembaga verifikasi independen.
Lainnya, Kemenhub juga akan merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja barang/jasa, mencantumkan (tagging) produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang/jasa dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-planning, mengutamakan penggunaan e-purchasing dan e-kontrak yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik (E-Katalog) pemerintah.
Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri yakni: menjadikan simpul transportasi seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal, mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal dalam proyek infrastruktur transportasi yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, serta turut mempromosikan kegiatan Gernas BBI sebagai campaign manager setiap tahunnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, 25 Maret 2022 mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja akan
JAKARTA– Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenhub.
“Penggunaan APBN Kemenhub akan dioptimalkan untuk menyasar ke produk-produk dalam negeri. Diharapkan ini akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kita dan bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi secara nasional,” jelas Menhub, Jumat (25/3).
Pada tahun ini, Kemenhub mengalokasikan sebesar Rp. 20,1 Triliun atau 70% dari belanja pengadaan yang diarahkan untuk belanja produk dalam negeri.
Sejumlah upaya tindak lanjut dukungan penggunaan produk dalam negeri yang telah dilakukan Kemenhub a.l menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenhub Sebagai Upaya Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Selain itu, untuk memastikan ketentuan berjalan dengan baik, Menhub juga membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Kemenhub, yang dituangkan dalam Keputusan Menhub Nomor KM 53 Tahun 2022. Tim ini bertugas untuk memberikan arahan atas pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kemenhub, melakukan monitoring evaluasi, dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Menhub.
Tim P3DN ini selain berasal dari internal Kemenhub, juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi jasa transportasi, asosiasi industri, dan juga lembaga verifikasi independen.
Lainnya, Kemenhub juga akan merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja barang/jasa, mencantumkan (tagging) produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang/jasa dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-planning, mengutamakan penggunaan e-purchasing dan e-kontrak yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik (E-Katalog) pemerintah.
Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri yakni: menjadikan simpul transportasi seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal, mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal dalam proyek infrastruktur transportasi yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, serta turut mempromosikan kegiatan Gernas BBI sebagai campaign manager setiap tahunnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, 25 Maret 2022 mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja akan dengan mudah meningkat apabila konsisten untuk mengganti produk impor dengan membeli produk dalam negeri.
Presiden menargetkan hingga Mei 2022, anggaran sebesar Rp400 triliun yang berasal dari belanja APBN, APBD, dan BUMN, dapat digunakan untuk pembelian barang dari dalam negeri. Jika aksi afirmasi untuk membeli produk dalam negeri terutama produk UKM, minimal sebesar Rp 400 Triliun pada bulan Mei 2022 tercapai, hal ini diharap-kan berdampak pada penambahan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67% -1,71%, dari total target pertumbuhan ekonomi 5% pada tahun 2022 sebagaimana estimasi Badan Pusat Stastistik (BPS). (Dephub)
- By admin
- 08 Apr 2022
- 684
- INSA