• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Kemenhub Terbitkan Sejumlah Peraturan baru di 2022

Kemenhub Terbitkan Sejumlah Peraturan baru di 2022

JAKARTA-Kementerian Perhubungan menerbitkan sejumlah peraturan dalam yang perlu menjadi perhatian bagi perusahaan pelayaran nasional, khususnya anggota Indonesian National Shipowners' Association.

Sebab, peraturan-peraturan tersebut merupakan perubahan atau pengganti dari aturan-aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan yang ada.

Aturan Pengawakan Kapal 26 tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga

Untuk menjamin kelaiklautan kapal serta untuk melaksanakan konvensi internasional Standar Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga (Standars of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarer) beserta amandemen, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1998.

Permenhub yang ditetapkan pada 20 September 2022 dan diundangkan pada 23 September 2022 tersebut terdiri dari 28 pasal dengan 10 BAB. Peraturan ini dikenakan bagi awak kapal pada kapal berbendera Indonesia di atas GT 500 (lima ratus gross tonnage) yang berlayar di daerah pelayaran semua lautan dan kapal berbendera Indonesia yang berlayar di daerah pelayaran Indonesia dan/atau daerah pelayaran lokal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran NCVS (Non Convention Vessel Standar).

Prinsip dasar dari penerbitan Permenhub terbaru ini adalah bahwa penetapan standar pengawakan minimum pada kapal di dalam peraturan menteri ini telah disesuaikan dengan IMO Resolution No. 1047 (27) tentang prinsip-prinsip pengawakan kapal yang aman.

Kemudian mengakomodir untuk kapal dengan jenis Tug sesuai dengan masukan dari stakeholder terkait, dikarenakan banyaknya jenis kapal Tug Indonesia yang melakukan pelayaran ke semua lautan.

Dan terakhir adalah pengaturan terkait kewajiban dan tanggung jawab pihak dalam pengawakan kapal juga diatur dalam peraturan menteri ini beserta kewajiban kapal untuk menerima kadet guna mendukung pendidikan kepelautan di Indonesia.

Pada Permenhub tersebut, perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal wajib memiliki dokumentasi dan data mengenai para pelaut yang dipekerjakan di kapal, menjamin setiap pelaut yang disijil di atas kapal memiliki sertifikat kepelautan yang memenuhi ketentuan nasional atau ketentuan internasional dan menjamin setiap pelaut yang disijil di atas kapal memiliki dokumen yang berkaitan dengan pengalaman kerja dan pengujian kesehatan.

Selain itu, perusahaan angkutan laut wajib menjamin setiap awak kapal telah diberikan familiarisasi sehubungan dengan tata susunan Kapal, perlengkapan dan prosedur yang berkaitan dengan tugas serta prosedur keadaan darurat; dan melengkapi secara rinci uraian tugas setiap awak kapal dalam keadaan rutin maupun darurat yang terkait dengan keselamatan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran yang dilaksanakan secara terkoordinasi.

Perusahaan angkutan laut juga diharuskan menjamin kondisi kebugaran para awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  untuk melaksanakan tugas jaga dengan ketentuan diberikan waktu istirahat tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam dengan komposisi jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 (dua) periode, salah satunya harus setidaknya 6 (enam) jam lamanya dan interval antara periode berturut-turut istirahat tidak melebihi 14 (empat belas) jam; dan jumlah waktu istirahat dalam 7 (tujuh) hari tidak kurang dari 77 (tujuh puluh tujuh) jam.

Permenhub ini setidaknya mengatur tentang Susunan pengawakan kapal yang terdiri dari nahkoda, perwira, rating dan jabatan tertentu untuk kapal tertentu meliputi namun tidak terbatas pada dokter dan surveyor yang ditentukan berdasarkan jenis kapal, daerah pelayaran, GT kapal, ukuran tenaga penggerak utama kapal hingga sistem pengoperasian kapal.

Permenhub kemudian mengatur tentang Jenis Sertifikat Kepelautan yang mencakup sertifikat keahlian (Certificate of Competency/CoC),  sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE), sertifikat keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) dan sertifikat pengakuan (Certificate of Recognition/CoR).

Juga diatur tentang persyaratan jumlah jabatan dan jumlah awak kapal baik untuk kapal barang maupun kapal penumpang yang selengkapnya dapat dilihat pada tabel.

Permenhub juga menetapkan sanksi administrasi bagi perusahaan pelayaran maupun perusahaan perekrutan atau penempatan awak kapal yang melanggar pasal 22 dan 24 Permenhub tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan mengapresiasi atas terbitnya Permenhub tersebut. Dia menjelaskan asosiasinya sudah sejak 2016 menyuarakan pentingnya merevisi peraturan tersebut dengan merujuk kepada perubahan STCW 1978 Amandemen tahun  2010 (STCW MANILA).

Rencana revisi itu juga sudah dibahas  berkali-kali dan Indonesian National Shipowners’ Association juga telah menyurati bahkan menyerahkan hasil kajian atas draf Permenhub.

Selain soal perubahan STCW 1978 Amandemen tahun  2010 (STCW MANILA), revisi juga penting dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha pelayaran niaga nasional serta ketersediaan pelaut yang berkompeten.

Saat ini, katanya, Indonesian National Shipowners Association masih melakukan kajian lebih mendalam atas peraturan yang sudah diterbitkan dan mengharapkan para anggota untuk memberikan respon dan tanggapan atas Permenhub tersebut.

Seragamkan Penerbitan SPB dan SPKK

Dalam rangka mewujudkan keseragaman penerbitan surat persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan No.28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2022 dan diundangkan pada tanggal 23 September 2022.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dicabut.

Peraturan ini terdiri dari  VIII Bab dan 32 pasal. Esensi dari peraturan ini adalah mengatur tentang kapal berbendera Indonesia yang surat dan dokumen kapal diterbitkan oleh Direktur Jenderal serta kapal asing selain kapal penangkap ikan yang berlayar dan melakukan kegiatan di pelabuhan di Indoneia.

Beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian antara lain pasal 3 tentang kewajiban pemilik kapal, operator kapal atau nahkoda sebelum tiba di pelabuhan wajib menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal kepada syahbandar dengan disertai surat, dokumen dan warta kapal.

Surat dan dokumen kapal tersebut paling sedikit meliputi surat ukur kapal, surat tanda kebangsaan kapal, sertifikat keselamatan kapal, sertifikat garis muat kapal, sertifikat pengawakan kapal, dokumen muatan kapal dan surat persetujuan berlayar yang diterbitkan dari dari pelabuhan asal kapal.

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa penyampaikan surat, dokumen dan warta kapal wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebelum kapal tiba di pelabuhan. 

Pada pasal 8 menjelaskan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang diterbitkan oleh syahbandar. Surat persetujuan berlayar tersebut tidak berlaku apabila kapal dalam jangka waktu 24 jam setelah surat persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan sebagaimana pasal 9.

Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar dalam hal tidak memenuhi persyaratan administrasi, adanya perintah tertulis dari pengadilan dan kondisi cuaca yang dapat membahayakan kapal seperti ditulis pada pasal 13.

Sebaliknya, pada pasal 14, nahkoda  dapat menolak untuk melayarkan kapalnya dan membatalkan keberangkatan kapal yang sudah mendapatkan surat persetujuan berlayar dalam hal mengetahui kapalnya tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. 

Peraturan yang ditandatangi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan diundangkan pada tanggal 23 September 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan maritim Indonesia. Beberapa pasal yang diubah antara lain pasal 8 ayat 1 yang dalam perubahannya berbunyi menjadi pemilik kapal dan/atau nahkoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada diperairan Indonesia kepada syahbandar di pelabuhan terdekat.

Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa Syahbandar di pelabuhan terdekat menyampaikan informasi berupa data kapal dan posisi kordinat sementara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut Indonesia dan stasiun radio pantai.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa pemilik kapal wajib melakukan survey keberadaan kerangka kapal dan/atau muatannya dengan mengikutsertakan syahbandar di pelabuhan terdekat dan berkordinasi dengan distrik navigasi setempat untuk memperoleh data yang mencakup posisi fix kerangka kapal dalam bentuk kordinat geografis (lintang bujur) dan kondisi perairan dalam bentuk peta bathymetric.

Pada ayat 6 menegaskan jika posisi kerangka kapal dan/atau muatanya sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlayar, mengganggu kelancaran operasional pelabuhan dan/atau pencemaran lingkungan maritim, syahbandar dapat memerintahkan kepada pemilik kapal untuk segera mengangkat atau menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya.

Pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa penyingkiran kerangka kapal harus dilakukan paling lama 180 hari kalender sejak kapal kandas atau tenggelam. Ayat 2 menegaskan dalam hal kerangka kapal berada di lokasi dengan tingkat ganggguan I dan II, pemilik kapal harus menyampakan rencana aksi penyingkiran kapal kepada syahbandar terdekat. Ayat 3 menambahkan rencana aksi tersebut disampaikan paling lama 14 hari kalender sejak kapal kandas atau tenggelam.

Pada ayat 7 menjelaskan jika pemilik kapal belum melaksanakan kegiatan penyingkiran kerangka kapal sesuai waktu yang ditetapkan dan telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali, maka penyingkiran kerangka kapal dilakukan oleh UPT terdekat atas biaya pemilik kapal. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa kegiatan penyingkiran kerangka kapal dan/atau mutannya dilakukan leh perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Pasal 18 menjelaskan tentang pemilik kapal yang wajib mengasuransikan kapalnya dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal atau wreck removal insurance.

Asuransi tersebut adalah perusahaan asuransi atau lembaga keuangan penjamin yang diakui oleh Pemerintah. Pemilik kapal yang telah memiliki jaminan pertanggungan asuransi, diberikan sertifikat penyingkiran kerangka kapal oleh Menteri.

Pasal 18A mengatur tentang pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan penyingkiran kerangka kapal yang mencakup pengangkatan dan pembersihan. Pemilik kapal wajib mengansuransikan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin keuangan lain yang memenuhi syarat tertentu. Pertama, bagi perusahaan asuransi atau lembaga keuangan asing merupakan anggota protection and indemnity club international.

Kedua, bagi perusahaan asuransi atau lembaga penjamin  keuangan nasional, wajib terdaftar di otoritas jasa keuangan Indonesia. Ketiga, memiliki layanan laman yang dapat diakses untuk pengecekan keabsahan dokumen pertanggungan atau polis asuransi yang diterbitkan.

Sedangkan Pasal 18B menjelaskan bahwa pemilik kapal dengan ukuran GT300  atau lebih, wajib memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi atas tanggung jawabnya untuk penyingkiran kerangka kapal sesuai dengan konvensi nairobi 2007.  Sedangkan pemilik kapal ukuran GT35 sampai dibawah GT300, wajib memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi atas tanggung jawabnya untuk penyingkiran kerangka kapal yang dibuktikan dengan certificate of insurance.

Atur Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverikasi

Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.25 tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverikasi dalam rangka peningkatan pemenuhan persyaratan kelaukan peti kemas dan keseragaman pelaksanaan berat kotor peti kemas terverifikasi.

"Perlu dilakukan pengaturan kembali pelaksanaan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas dengan metode standar yang baku untuk menjamin keselamatan dn keamanan pelayaran," tulis peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2022.

Peraturan yang terdiri dari 77 pasal dengan XIII bab tersebut esensinya mengatur peti kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut kapal yang digunakan untuk pengangkutan peti kemas luar negeri maupun dalam negeri sebagaimana tertuang dalam pasal 2.

Pasal 3 menjelaskan bahwa setiap peti kemas yang akan dibangun dengan digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas, baik peti kemas baru maupun lama.

Peti kemas yang sudah mendapatkan persetujuan dari negara lain berupa pemasangan pelat persetujuan kelaikan (CSC Safety Approval Plate) tidak perlu diberikan persetujuan kelaikan peti kemas ulang.

Pasal 7 menjelaskan pemeriksaan pengujian dan persetujuan kelaikan petikemas dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau badan klasifikasi atau badan usaha yang memperoleh penetapan dari Menteri.

Penetapan pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan peti kemas kepada Badan Klasifikasi atau badan usaha lainya, berlaku selama 5 tahun sebagaimana ditegaskan pada pasal 10.

Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang telah mendapat penetapan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses produksi Peti Kemas, melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya dan menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.

Pasal 29 menjelaskan tentang pemilik peti kemas yang wajib melakukan pemeliharaan agar tetap memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas melalui program pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui Approved Continuous Examination Programme (ACEP), skema pemeriksaan berkala, skema pemeriksaan sewaktu-waktu dan skema pemeriksaan sesuai standar ISO.

Sementara itu, pasal 38 menjelaskan tentang shipper bertanggung jawab untuk melakukan penentuan dan pendokumentasian berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). Pasal 39 menjelaskan metode penentuan VGM yakni dengan cara menimbang peti kemas beserta isinya secara bersamaan atau dengan cara menimbang isi peti kemas secara terpisah dan ditambah berat peti kemas kosong.

Permenhub juga menjelaskan tentang peti kemas yang dibongkar di pelabuhan yang bersifat sebagai transhipment, harus memiliki Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Peti kemas yang belum memiliki Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, dapat dilakukan penimbangan di fasilitas pelabuhan alih muat.

"Perusahaan pelayaran atau keagenan kapal pengirim Peti Kemas harus memberikan informasi setiap Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi kepada Badan Usaha Pelabuhan, Operator Peti Kemas atau pengelola Tersus/TUKS di Pelabuhan alih Muat," tulis peraturan tersebut.

Pasal 56 menjelaskan tentang perbaikan peti kemas yang harus dilakukan oleh pemilik peti kemas untuk memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Perbaikan dilakukan oleh perusahaan depo peti kemas atau bengkel usaha perbaikan peti kemas.

Permenhub juga mengatur tentang jenis tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas merupakan pungutan atas setiap pelayanan jasa pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan persetujuan kelaikan Peti Kemas yang diberikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi, atau Badan Usaha.

Tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi atau Badan Usaha, ditetapkan atas dasar kesepakatan antara Badan Klasifikasi atau Badan Usaha dengan Pemilik Peti Kemas, dan wajib menyetorkan tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang merupakn Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tarif pelayanan jasa penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan," tulis peraturan itu.

Aturan peralihan menjelaskan bahwa peti Kemas yang telah difungsikan dan belum mendapatkan persetujuan, wajib menyesuaikan paling lama  satu tahun. Surveyor yang telah memiliki sertifikat kompetensi pemeriksaan dan pengujian, wajib melakukan penyesuaian paling lama satu tahun.

Penentuan Berat Kotor Peti kemas Terverifikasi, untuk pengangkutan dalam negeri, wajib melakukan penyesuaian paling lama satu tahun. Shipper atau pihak ketiga yang telah memperoleh Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti kemas Terverifikasi, wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan peti kemas yang didesin untuk pengangkutan di udara, peti kemas pada sasis atau trailer termasuk Peti Kemas tangki (tank container), peti kemas rak datar (flat-rack container), peti kemas muatan curah (bulk container) yang diangkut secara bersamaan pada kapal ro-ro/kapal penyeberangan dan peti kemas offshore atau kegiatan lepas pantai yang diangkut atau dibongkar di laut lepas. (AJ)

  • By admin
  • 17 Nov 2022
  • 3098
  • INSA