Ketentuan Impor Kapal Bekas Akhirnya Direvisi
Ketentuan Impor Kapal Bekas Akhirnya Direvisi
JAKARTA— Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akhirnya merevisi ketentuan impor kapal bekas yang sebelumnya sempat membuat investasi kapal sangat terhambat, kini aturan impor kapal bekas lebih logical, terutama terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI).
Revisi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Melalui Permendag tersebut, pengurusan perizinan impor kapal dikembalikan sebagaimana Permendag No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, khususnya terkait dengan persyaratan pengurusan Persetujuan Impor (PI).
Esensinya, Permendag No.25 tahun 2022 menghilangkan syarat pengurusan PI berupa bukti penggantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, khususnya untuk BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 89.
Namun, Permendag memberikan tambahan persyarata berupa Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli kapal yang akan diimpor. Hal ini sesuai dengan usulan Indonesian National Shipowners Association yang sejak 2019 meminta agar syarat pengurusan PI berupa bukti penggantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara dihilangkan.
Untuk diketahui, persoalan perubahan persyaratan pengurusan izin (PI) impor kapal bekas sudah lama diperjuangkan oleh Indonesian National Shipowners Association, terutama sejak Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No.76 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Permendag No. 76 tahun 2019 menyatakan bahwa untuk mendapatkan PI dari Kemendag, wajib melampirkan bukti Penggantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Padahal, dokumen bukti Penggantian Bendera baru bisa disediakan setelah terjadinya jual beli kapal dan impor. Akibatnya, kebijakan tersebut mempersulit pengusaha untuk melakukan investasi kapal melalui impor karena tidak memberikan kepastian investasi.
Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Surat bernomor DPP-SRT-IX/20/051 tertanggal 15 September 2020 perihal Revisi Pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tersebut menyampaikan pentingnya pasal 7 huruf g untuk segera direvisi dan dikembalikan seperti Permendag No.118 tahun 2018.
Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, dokumen Pergantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, baru tersedia setelah adanya Perjanjian Jual Beli Kapal dan Berita Acara Serah Terima Kapal atau setelah terjadinya proses impor.
“Kami selaku perusahaan pemakai langsung tidak bisa memenuhi syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI), karena adanya Pasal 7 huruf g tersebut,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan dan pengaturan impor melalui Permendag No.20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sayangnya, usulan Indonesian National Shipowners’ Association tersebut tidak diakomodasi dimana untuk mendapatkan PI, wajib melampirkan hasil scan dokumen asli Bukti Pergantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kementerian Perhubungan.
Seiring adanya isu ketersediaan ruang muat kapal yang berkurang, Indonesian National Shipowners Association menyuarakan pentingnya mempermudah pengurusan PI. Akhirnya Kemendag merevisi Permendag No.20 tahun 2021 dengan Permendag No.25 tahun 2022 yang mengembalikan syarat mengurus PI sesuai Permendag No.118 tahun 2018.
Apresiasi
Sesuai dengan lampiran III Permendag No.25 tahun 2022, persyaratan pengurusan persetujuan impor adalah sebagai berikut. Pertama, izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, rencana impor yang ditandatangani dan ditandasahkan oleh pimpinan perusahaan, yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan.
Ketiga, surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 atau 20 atau 25 tahun.
Keempat, Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Negara asal kapal atau badan klasifikasi yag diakui oleh Negara bendera asal kapal; dan Kelima, Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
“Aturan impor kapal bekas yang baru ini, lebih logical,” kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto.
Mengenai usia kapal yang boleh diimpor, Permendag No.25 tahun 2022, kapal yang boleh diimpor berusia 15 tahun, 20 tahun dan 25 tahun. Hal ini berbeda dengan Permendag No.20 tahun 2021 dimana kapal yang boleh diimpor berusia 15 tahun dan 20 tahun. “Kami dan seluruh anggota sangat mengapresiasi kepada Kemendag atas terbitnya aturan itu. “Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi kami di tengah upaya recovery industri pasca Pandemi Covid-19,” kata Sugiman. (Aj/Red)
- By admin
- 06 Jul 2022
- 7550
- INSA