• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

KSAL: Aturan Larang Tentara di Atas Kapal Dagang

KSAL: Aturan Larang Tentara di Atas Kapal Dagang

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi saat menghadiri prosesi serah terima jabatan (sertijab) Panglima Komando di Markas Komando Koarmabar, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

 

JAKARTA, KOMPAS.com

 

- Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi meragukan upaya pengamanan di atas kapal batubara bisa dilakukan dengan melibatkan personel TNI bersenjata.

 

Ade mengatakan, aturan operasi pengamanan laut bagi kapal-kapal dagang yang sedang berlayar tercantum dalam peraturan International Maritime Organization.

Dalam aturan tersebut, kata Ade, ada klausul pelarangan penempatan tentara di atas kapal. Meskipun beberapa negara ada yang memberlakukan kebijakan pengamanan menggunakan senjata di atas kapal.

"Sebenarnya aturan pengamanan di laut memang ada di peraturan IMO. Hanya memang beberapa aturan itu tidak dibolehkan militer. Tapi ada beberapa negara menerapkan pengamanan dengan senjata di atas kapal," ujar Ade saat ditemui di Markas Komando Koarmabar, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Ade menjelaskan, di dalam aturan IMO disebutkan bahwa pengamanan di atas kapal dagang hanya boleh dilakukan sipil yang dipersenjatai (Personel Keamanan Bersenjata).

(baca: Panglima TNI Instruksikan Prajuritnya Bersiap Bebaskan Sandera WNI di Filipina)

Jumlah personel keamanan bersenjata tersebut dibatasi dan penggunaannya juga diawasi secara ketat.

Menurut dia, peraturan IMO tidak memberikan rekomendasi yang jelas terkait personel keamanan bersenjata.

Ade mengatakan, bila personel TNI dilibatkan dalam pengamanan di atas kapal akan memicu persaingan antarperusahaan.

(baca: Menhan Sebut Lokasi Penyanderaan 10 Sandera WNI Berhasil Dideteksi)

"Dalam aturan IMO itu sipil dipersenjatai tetapi terkendali sangat terkontrol. Penggunaan senjata oleh sipil dikendalikan oleh aturan negara itu sendiri. Memang IMO tidak memberikan rekomendasi apa-apa tapi kecenderungan tidak membolehkan personel militer," kata Ade.

Ade berpendapat, opsi yang paling mungkin dilakukan saat ini oleh TNI AL adalah melakukan konvoi pengawalan kapal dagang hingga tempat tujuan dengan izin dari negara yang dituju.

Selain itu, kapal pengangkut batubara disarankan melewati jalur aman yang sudah ditentukan oleh Pemerintah untuk menghindari kelompok bersenjata Abu Sayyaf.

(baca: Kemenhan Tetapkan Tiga Jalur Aman untuk Pelayaran Kapal ke Filipina)

"Sesuai rapat terakhir dengan Menko Polhukam memang tahap awal pengaman, kapal Indonesia disarankan melewati jalur yang aman dulu," pungkasnya.

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengatakan, pemerintah telah mematangkan konsep sea marshall terkait upaya menjamin ke depannya kasus penyanderaan kapal pengangkut batu bara tidak terjadi dan ekspor dapat dilakukan dalam kondisi aman.

(baca: Pemerintah Akan Libatkan Personel TNI Terkait Pengawalan Kapal Tunda ke Filipina)

Menurut Ryamizard, pemerintah akan memaksimalkan peran Tentara Nasional Indonesia dalam penggunaan sea marshall (personel bersenjata) yang akan melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar ke Filipina.

"Masalah laut sudah selesai. Kami akan menempatkan tentara sebagai pengawalan di atas kapal yang akan berlayar ke Filipina," ujar Ryamizard, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat Senin (18/7/2016).

Ryamizard menjelaskan, selain menempatkan personel bersenjata di atas kapal, pihak TNI AL juga akan bekerja sama dengan angkatan laut Filipina untuk melakukan pengawalan terhadap kapal pengangkut batu bara.

Menurut dia, Pemerintah Filipina sudah mengizinkan militer Indonesia masuk ke wilayah perairannya untuk melakukan pengawalan.

 

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/07/19/15051291/ksal.aturan.larang.tentara.di.atas.kapal.dagang

  • By admin
  • 20 Jul 2016
  • 1217
  • INSA