• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Lampaui Target 2022, Ditjen Hubla Genjot Penerimaan PNBP 2023

Lampaui Target 2022, Ditjen Hubla Genjot Penerimaan PNBP 2023

JAKARTA-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memaksimalkan penggalian potensi PNBP pada 2023.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mempertahankan capaian positif yang telah diperoleh sejak 2013.

"Kemenhub telah memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 (sembilan) kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak 2013. Salah satu yang memberikan kontribusi terhadap opini tersebut yaitu laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," urai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Hubla, Lollan Panjaitan, pada Jumat (6/1/2023), tulis infopublik.id

Pada 2022, lanjut Lollan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp4,62 triliun. Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp3,62 triliun atau 127,55 persen.

"Namun demikian, usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal," ujar Lollan.

Adapun langkah-langkah untuk capaian tahun anggaran 2023 yang telah dipersiapkan tersebut adalah akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ditjen Hubla juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 397 Tahun2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp0 atau 0 persen yang berlaku pada Ditjen Hubla, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KP-DJPL 718 tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Ditjen Hubla.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pada era digitalisasi saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan e-blanko pada aplikasi sistem elektronik Hubla terintegrasi (Sehati) guna pencatatan dan penerbitan tagihan atas layanan PNBP yang sudah diberikan.

"Kami juga akan mempertahankan penerapan single billing PNBP jasa di 14 pelabuhan yang masuk dalam program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK)," urai Lollan.

Rekonsiliasi data Tersus/TUKS, lanjut dia, juga akan dilakukan antara UPT di lingkungan Ditjen Hubla dengan bagian keuangan Setditjen Hubla, dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kemenhub.

Disamping mendorong realisasi penerimaan PNBP lebih meningkat, dilakukan juga optimalisasi peningkatan realisasi anggaran penggunaan PNBP.

Sejak 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan mengguna-kan surat edaran maksimum pencairan (SE MP) kantor pusat, mekanisme maksimum pencairan dilakukan melalui tiga tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60 persen pada Januari, kedua maksimum pencairan sebesar 80 persen pada Juli, dan ketiga maksimum pencairan sebesar 100 persen pada Oktober.

Lollan menjelaskan, dari hasil monitoring dan evaluasi PNBP Ditjen Hubla, maksimum pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan pagu penggunaan PNBP sebesar Rp2,42 triliun, dan realisasi anggaran PNBP hingga semester II TA. 2022 sebesar Rp2,37 triliun (97,71 persen).

"Saya mengimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Ditjen Hubla, dan yang lebih membanggakan mekanisme maksimum pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agama," kata Lollan.

Ia berharap komitmen dan kerja keras baik dari kantor pusat dan seluruh unit pelaksana teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan, termasuk juga penyerapan dana PNBP Ditjen Hubla dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP, dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP, serta peranan kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya. (hubla.dephub)

  • By admin
  • 07 Feb 2023
  • 532
  • INSA