• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Opini; Meneropong Nasib Pelaut Indonesia Usai Harga BBM Dinaikkan

Opini; Meneropong Nasib Pelaut Indonesia Usai Harga BBM Dinaikkan

JAKARTA-Kenaikan Harga BBM dipastikan akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor, salah satunya pelayaran. Dan, menurut ketua umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional, pelayaran penumpang adalah yang paling terdampak dibanding yang lainnya seperti peti kemas, bulk dan sebagainya. Karenanya, pelayaran penumpang perlu segera disesuaikan tarifnya.

Menurut ketua umum itu lagi, kenaikan harga BBM memang memukul usaha pelayaran karena konsumsi BBM mencakup 40% hingga 50% terhadap biaya operasional pelayaran. Bila nasib bisnis pelayaran akan makin berat dengan penaikan BBM dan suara pengusahanya yang menyuarakan keprihatinan terkait kondisi tersebut cukup luas beredar di ruang publik, sayang tidak demikian halnya dengan nasib pelaut. Suara mereka sejauh ini tidak terdengar. Benar bahwa kondisi pelaut setali tiga uang dengan kondisi pekerja lainnya akibat kenaikan harga BBM. Namun, karena sifat pekerjaannya yang relatif unik dibanding pekerja sektor lainnya, dampak kenaikan harga BBM bagi pelaut tentunya sedikit berbeda.

Uniknya itu seperti ini. Pekerja pabrik atau kantor tempat mereka bekerja terpisah dari tempat tinggal sementara para pelaut bekerja dan tinggal (baca: beristirahat) di tempat yang sama. Dengan terpisahnya tempat kerja dan tempat istirahat, pekerja non-pelaut dapat beristirahat dengan sempurna. Sehingga, tubuh mereka bugar. Selanjutnya, tempat kerja mereka relatif lebih terbuka dengan sirkulasi udara yang lebih alami. Di sisi lain, pelaut bekerja di lokasi yang sebagian besar ditutupi dengan pelat-pelat baja.

Akhirnya tak terhindari sirkulasi udara diatur oleh berbagai exhaust fan dan AC; udara tak lagi alami. Tak hanya itu. Pelaut juga menghadapi lingkungan alam yang selalu berubah. Kadang diadang badai. Atau, terkatung-katung di lautan karena kerusakan mesin kapal. Tak jarang pula disatroni perompak. Last but not least, menjadi pelaut membutuhkan pendidikan khusus dengan sekoper sertifikat seperti yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO), organisasi di bawah naungan PBB yang mengurusi hal-ihwal kemaritiman dunia.

Tetapi, jangan tanya soal upah. Dengan segala risiko yang dihadapi dan persyaratan kompetensi yang harus dimiliki, pelaut di dalam negeri sampai saat ini tidak memiliki standar upah minimum nasional. Secara umum employment pelaut di Indonesia dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku II, Bab 4.

Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terutama Bagian Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima, Bab Ketujuh A, Buku Ketiga. Aturan KUHPer ini mengatur tentang Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan. Perjanjian ini ditandatangani di hadapan syahbandar di mana calon pelaut akan naik kapal atau sign on. Selain aturan peninggalan Belanda di atas, penempatan pelaut dalam negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 200 Tentang Kepelautan. PP ini dibuat sebagai pelaksanaan berbagai amanat yang berhubungan dengan kepelautan yang ada dalam UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Undang-undang tersebut sudah diganti dengan yang baru, yakni UU Nomor 17 Tahun 2008.

PKL yang ada menempatkan pelaut sebagai pekerja kontrak. Dalam pola hubungan ini pelaut sangat lemah posisinya dan akhirnya diperlakukan semena-mena. Perlakuan semena-mena itu terlihat, misalnya, dalam kebijakan pengupahan. Sering sekali pelaut menerima upah di bawah nilai yang tertera dalam PKL. Menariknya, upah yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Laut itu jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di provinsi/wilayah (UMP) di mana kesepakatan antara awak kapal dan pemilik kapal dibuat. Pelaut juga tidak diikutsertakan ke dalam program jaminan sosial yang berlaku.

Dalam praktiknya, PKL yang menjadi 'hitam di atas putih' itu tidak semuanya diserahkan naskahnya kepada pelaut oleh pemilik kapal yang mempekerjakan mereka. Sehingga para pelaut tidak tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Celakanya, PKL yang ada tidak memuat kejelasan status hubungan kerja pelaut dengan pemberi kerja/pelayaran. Syahbandar diam saja melihat praktik eksploitatif ini.

Kenaikan harga BBM yang sudah diputuskan oleh pemerintah akan menekan kehidupan para pelaut dalam negeri yang sudah merana itu lebih dalam lagi. Hal ini bertumpu pada pilihan pemilik kapal yang mempekerjakan mereka. Dengan naiknya harga BBM, biaya spare part dan running store (kebutuhan kapal) jelas akan membengkak signifikan. Untuk menutup pos-pos ini, yang sangat berpeluang ditekan adalah gaji pelaut. Bonus dan insentif yang selama ini diberikan kepada mereka bisa-bisa dihapus.

Pelaut yang saat ini bekerja di atas kapal di dalam negeri memang berpeluang besar dijadikan korban di tengah tekanan kenaikan harga BBM yang mengadang pemilik kapal. Mengacu kepada penjelasan sebelumnya di atas, mereka itu dispensable alias gampang diberhentikan. Mereka hanyalah pekerja kontrak. Padahal, pelaut dikategorikan sebagai pekerja tetap, bukan pekerja musiman. Sehingga, tidak tepat bila terhadap mereka diberlakukan hubungan kerja waktu tertentu atau PKWT/kontrak.

Sekadar catatan, gaji, bonus dan insentif yang dikantongi oleh pelaut dalam negeri selama ini dipergunakan, selain membiayai rumah tangga mereka, juga untuk membiayai revalidasi sertifikat yang dimiliki. Bila pendapatannya dipotong, jelas mereka tidak bisa melakukan "ritual" tahunan tersebut. Dampak berikutnya, mereka akan diturunkan dari kapal dan selanjutnya menganggur.

Mereka akan digantikan oleh sepasukan pelaut yang mencari pekerjaan di atas kapal dengan penuh harapan. Sepertinya tidak masalah bagi mereka jika gaji yang ditawarkan jauh di bawah standar yang ada. Bonus dan insentif tidak adapun tidak jadi persoalan. Yang penting dapat pekerjaan. Menurut kawan penulis yang aktivis perjuangan hak-hak pelaut, pelaut yang seperti itu biasanya kompetensi di bawah rata-rata. Dia sering dimintai menjembatani pelaut yang di-PHK semena-mena oleh shipowner, hak-hak normatif yang tidak dipenuhi dan berbagai kasus lainnya.

Itu belum ditambah dengan berbagai kasus yang terjadi di luar negeri yang melibatkan pelaut Indonesia. Kata beliau, banyak juga di antara mereka yang digaji di bawah standar, kondisi kapal tempat mereka bekerja yang parah.

Acap pula mendapat kekerasan fisik dari nakhoda. Instansi pemerintah yang ada tidak bisa berbuat banyak. Dengan segala kekurangan, seringkali organisasi pelautlah yang turun tangan terlebih dahulu. Oh, pelaut, malang nasibmu. Di mana pun kalian berada; di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ditulis Siswanto Rusdi. Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), 

Artikel ini telah tayang di www.cnbcindonesia.com pada 14 September 2022.

  • By admin
  • 04 Oct 2022
  • 536
  • INSA