• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pasal 16 dan 16A Permenhub No.46 tahun 2019 Langgar UU Pelayaran

Pasal 16 dan 16A Permenhub No.46 tahun 2019 Langgar UU Pelayaran

JAKARTA—Pemerintah telah merevisi  Peraturan Menteri Perhubungan No.92  tahun 2018 tentang Tata Cara dan  Persyaratan Pemberian Persetujuan  Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan  lain yang tidak Mengangkut Penumpang  dan/atau Barang dalam Kegiatan  Angkutan Laut Dalam Negeri dengan  Peraturan Menteri Perhubungan No.46  tahun 2019.

Sesuai dengan artikel pada Buletin INSA  Edisi 39/VI/2018, November 2018, INSA  mengingatkan Pemerintah bahwa Pasal  16 Permenhub No.92 tahun 2018  berpotensi menimbulkan ketidakpastian  hukum karena tidak sesuai dengan UU  No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,  khususnya pasal 341 dan Pasal 8.

Bunyi Pasal 16 Permenhub No.92 tahun  2018 adalah: Kapal asing yang saat ini  melakukan kegiatan angkutan laut dalam  negeri yang kontrak kerjanya telah ada  sebelum ditetapkannya UU No.17 Tahun  2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan  diskresi persetujuan penggunaan kapal  asing sampai dengan berakhirnya jangka  waktu kontrak.

INSA telah melakukan kajian hukum yang  telah disampaikan kepada Kemenhub melalui  suratnya No. DPP-SRT-XI/18/108 tertanggal  9 Mei 2019 perihal Penyampaian Kajian  Hukum terhadap Pasal 16 Permenhub No.92  tahun 2018. Dalam suratnya, INSA meminta  Pemerintah merevisi Pasal 16 untuk  disesuaikan dengan pasal 341 dan Pasal 8  UU No.17 tahun 2018 tentang Pelayaran.

Bunyi Pasal 341 adalah sebagai berikut:  Kapal asing yang saat ini masih melayani  kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap  dapat melakukan kegiatannya paling lama  tiga tahun sejak UU pelayaran diberlakukan.

Sedangkan Pasal 8 berbunyi :

1. Kegiatan angkutan laut dalam negeri  dilakukan oleh perusahaan angkutan laut  nasional dengan menggunakan kapal  berbendera Indonesia serta diawaki oleh  Awak Kapal berkewarganegaraan  Indonesia.

2. Kapal asing dilarang mengangkut  penumpang dan/atau barang antarpulau  atau antarpelabuhan di wilayah perairan  Indonesia.

Akan tetapi, INSA sangat menyesalkan  karena dalam revisi tersebut, Pemerintah  tidak memperbaiki pasal 16 Permenhub  No.92 tahun 2018. Sebaliknya  Pemerintah menambah satu pasal di  antara pasal 16 dan 17 dengan pasal  16A yang juga ternyata melanggar pasal  341 dan pasal 8 UU No.17 tahun 2008  tentang Pelayaran.

Pasal 16A Permenhub No.46 tahun 2019  berbunyi sebagai berikut: Kapal asing  untuk melakukan kegiatan lain yang tidak  termasuk kegiatan angkutan laut dalam  negeri selain terhadap jenis dan  spesifikasi untuk kegiatan pengeboran  yang memiliki kontrak lebih dari dua  tahun sejak berlakunya Permenhub ini  harus berbendera Indonesia.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto  mengatakan keberadaan pasal 16  maupun pasal 16A Permenhub No.46  tahun 2019 menjadi ancaman UU  Cabotage yakni UU No.17 tahun 2008  tentang Pelayaran. Kedua pasal tersebut  harus direvisi untuk disesuaikan dengan  ketentuan perundang-undangan yang  lebih tinggi. (*)

  • By admin
  • 23 Sep 2019
  • 1917
  • INSA