Pelayaran Harus Optimal Manfaatkan Masa Transisi Penggunaan Rupiah
Pelayaran Harus Optimal Manfaatkan Masa Transisi Penggunaan Rupiah
Indonesian National Shipowners Association mengimbau seluruh perusahaan pelayaran nasional agar memanfaatkan masa transisi yang diberikan Bank Indonesia hingga 30 Juni 2027 untuk menyesuaikan mekanisme transaksi penggunaan Rupiah dalam kegiatan usaha pelayaran.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association, Siana A. Surya, mengatakan surat Bank Indonesia Nomor 28/464/DKSP/Srt/B tertanggal 29 Juni 2026 memberikan kepastian mengenai berakhirnya kebijakan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah yang telah berlaku sejak 2016. Meski demikian, Bank Indonesia tetap memberikan masa transisi selama satu tahun bagi pelaku usaha yang terdampak untuk mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indonesian National Shipowners’ Association menghargai keputusan Bank Indonesia yang memberikan masa transisi hingga 30 Juni 2027. Waktu ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh perusahaan pelayaran untuk mempelajari ketentuan yang berlaku, melakukan penyesuaian terhadap mekanisme transaksi, serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan baik," ujar Siana.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut memiliki konsekuensi yang cukup besar terhadap industri pelayaran nasional, mengingat sebagian transaksi jasa sewa kapal selama ini masih menggunakan mata uang asing sesuai karakteristik bisnis pelayaran internasional.
Oleh karena itu, Siana meminta seluruh anggota Indonesian National Shipowners’ Association segera melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak yang sedang berjalan, mengidentifikasi potensi dampak terhadap operasional perusahaan, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
"Setiap perusahaan memiliki karakteristik usaha yang berbeda. Karena itu, kami mengimbau seluruh anggota untuk segera mengkaji dampak kebijakan ini terhadap kegiatan usahanya masing-masing sehingga proses penyesuaian dapat dilakukan secara tepat dan tidak mengganggu kelancaran operasional," katanya.
Indonesian National Shipowners’ Association juga akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Kami akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini dan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada seluruh anggota. Apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia maupun instansi terkait, Indonesian National Shipowners’ Associationsiap memfasilitasi komunikasi agar proses transisi dapat berlangsung secara baik," tegas Siana.
Indonesian National Shipowners’ Association berharap masa transisi yang berlangsung hingga 30 Juni 2027 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pelaku usaha pelayaran, khususnya anggota organisasi sehingga penyesuaian terhadap ketentuan penggunaan Rupiah dapat dilaksanakan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga daya saing industri pelayaran nasional. AJ
- By admin
- 13 Jul 2026
- 25
- INSA
