Pelayaran Lega, Kemendag Harmonisasi Aturan BTKI 2022
Pelayaran Lega, Kemendag Harmonisasi Aturan BTKI 2022
JAKARTA- Pelaku usaha pelayaran nasional anggota Indonesian National Shipowners’ Association akhirnya dapat bernafas lega. Sebab, Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengharmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022.
Peraturan tersebut adalah Permendag No.23 tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang yang berlaku mulai 1 April 2022.
Dengan aturan tersebut, maka belasan kapal anggota Indonesian National Shipowners’ Association yang sebelumnya tidak dapat dioperasikan karena kesulitan mendapatkan persetujuan impor atau PI, dapat segera mendapatkan PI dari Kementerian Perdagangan.
Pada Pasal 2 Permendag No.23 tahun 2022 menjelaskan bahwa klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan pos tarif atau harmonized system yang terdapat dalam sistem klasifikasi barang tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang.
"Dalam hal Peraturan Menteri yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan Ekspor dan Impor barang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi Barang Tahun 2022, pelaksanaan Ekspor dan Impor barang mengacu pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022," tulis pasal 3 Permendag itu.
Pada pasal 5 ditegaskan bahwa Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebelum tanggal 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut berakhir.
Sebelumnya, belasan kapal anggota Indonesian National Shipowners’ Association tidak dapat dioperasikan karena kesulitan mendapatkan persetujuan impor atau PI menyusul belum diharmonisasikannya Peraturan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022 dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022 adalah peraturan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan baru tersebut mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.06 tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 13 tahun 2022.
Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2021 adalah tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Terdapat perbedaan HS Number pada Peraturan Menteri Keuangan No. 26 tahun 2022 dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya HS Number jenis kapal tertentu yang meliputi kapal tanker dan kapal tug and barge.
Padahal, kapal-kapal yang diadakan oleh para pemilik kapal maupun pelaku usaha pelayaran nasional tersebut adalah dalam rangka untuk menambah ruang muat kapal nasional maupun peremajaan armada. Kapal-kapal yang sangat diperlukan untuk menjamin layanan logistik di perairan dalam negeri.
“Permendag No.23 tahun 2022 telah memberikan kepastian terhadap nasib belasan kapal anggota kami yang selama April 2022 terkendala dalam mengurus Persetujuan Impor” kata Sugiman Layanto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association.
Dia mengingatkan, beberapa waktu lalu, Indonesia dikhawatirkan mengalami defisit ruang muat kapal sehingga pemerintah sempat melarang kapal berbendera Indonesia berganti bendera luar negeri dan mendorong pengadaan kapal untuk memastikan ketersediaan ruang muat kapal.
Terhadap masalah tersebut, Indonesian National Shipowners’ Association telah menyurati pemerintah tertanggal 18 April 2022 perihal Harmonisasi Peraturan Kebijakan Impor Kapal yang ditujukan kepada Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani. "Di dalam implementasinya, terdapat problematika yang dihadapi oleh para pelaku usaha pelayaran nasional yang akan mengimpor kapal dalam rangka menambah ruang muat kapal maupun untuk peremajaan armada," tulis surat tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi, Indonesian National Shipowners Association meminta Kementerian Perdagangan untuk memberikan dispensasi kepada anggotanya dengan mengakui penggunaan POS Tarif/HS Kode BTKI 2022 tersebut sementara menunggu harmonisasi peraturan pada Kementerian Perdagangan RI. Sebab, jika hambatan ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi hambatan distribusi logistik,” katanya.
“Kami sangat mengapresiasi Kementerian Perdagangan. Sebab, dengan adanya Surat Edaran No.299 tahun 2022 dan terakhir adalah Permendag No. 23 tahun 2022, masalah kapal anggota kami yang tertahan pengurusan PI-nya karena HS Number, bisa selesai,” katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia yang meliputi Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017, yaitu pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif.
Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017, antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan. Kemudian juga alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.
Pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal, yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.
Indonesian National Shipowners Association sangat mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah yang membebaskan bea masuk komponen kapal yang merupakan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal nasional. Asosiasi itu mendukung insentif bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.
Halaman 227, bab 98 tentang Ketentuan Khusus untuk Industri Alat Transportasi, Catatan 2 huruf B menjelaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan impor barang dan bahan dari pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.19 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Galangan untuk Pembangunan Kapal. (Red/Adji)
- By admin
- 18 May 2022
- 1385
- INSA