Pelayaran Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Tarik Kapal Perintis dari Swasta
Pelayaran Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Tarik Kapal Perintis dari Swasta
Jakarta--Operator pelayaran swasta nasional anggota Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mempertanyakan kebijakan Pemerintah menarik seluruh kapal perintis yang dioperasikan oleh swasta nasional dan menunjuk langsung kepada PT Pelni (Persero).
Padahal, selama ini operator pelayaran swasta sudah memberikan pelayanan yang optimal, memenuhi kontrak yang diberikan, merawat kapal dengan baik sesuai dengan standard yang ditetapkan Pemerintah bahkan International Maritime Organization (IMO).
"Salah kami apa?? Kami bekerja dengan baik, melayani sepenuh hati, memenuhi kontrak dan merawat kapal juga dengan baik," kata Betrianto, Direktur PT Lautan Kumala di Sekretariat DPP INSA, Wisma BSG, Lantai 3A, Jl. Abdul Muis No.40 Jakarta, Senin (4 Januari 2015).
Dia memastikan operator swasta lebih efisien dalam memberikan pelayanan keperintisan dan dapat menjamin kelangsungannya. "Dalam operasi, kami menyediakan kapal pengganti yang siap dioperasikan ketika kapal utama masuk docking, supaya pelayanan kepada publik tidak terganggu," katanya.
Hari ini, sejumlah pengusaha pelayaran nasional yang mengoperasikan kapal perintis melakukan pertemuan di Sekretariat DPP INSA, Wisma BSG, Lantai 3A, Jl. Abdul Muis No.40 Jakarta, Senin (4 Januari 2015).
Sejumlah pengusaha pelayaran perintis yang hadir antara lain Loren Situmorang (PT Tritunggal Mitra Samudra), Suryo Porwanto (PT Pelnas Lautan Kumala), Betrianto (PT Lautan Kumala), Emukiu (PT Suasana Baru Line) dan Jerny P. Messakh (PT Citra Baruadinusantara) dan Yunita (PT Armada Bandar Bangun Persada).
Sementara dari pengurus DPP INSA periode 2015-2019, hadir Wakil Ketua Umum DPP INSA Paulis A. Djohan, Sekretaris Umum DPP INSA Lolok Sujatmiko, Wakil Sekretaris Ibnu Wibowo dan Penasehat/Pengawas DPP INSA Widihardja Tanudjaja.
Ketua Bidang Perintis DPP INSA Loren Situmorang mengatakan pemerintah harus kembali kepada mekanisme berkeadilan dalam melakukan penetapan operator kapal yang akan mengoperatori kapal keperintisan di Indonesia sesuai dengan semangat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran maupun UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk diketahui, puluhan perusahaan pelayaran nasional telah mengikuti lelang Pengadaan Pekerjaan Pelayanan Angkutan Perintis untuk Penumpang dan Barang yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan sejak November 2015. Pelelangan dilakukan untuk menjaga konsistensi layanan pada tahun 2016.
Lelang dibuka melalui LPSE sesuai dengan Perpres No. 4 tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, bahkan sebagian besar sudah penetapan pemenang pekerjaan pelayanan, akan tetapi pada 31 Desember 2015, Kemenhub memberikan surat edaran penugasan kepada PT Pelni untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan kapal perintis.
Dia menjelaskan pelayaran swasta nasional meminta pemerintah memberikan kepastian berusaha di dalam negeri, salah satunya dengan memberikan regulasi yang berkelanjutan. "Kebijakan Kementerian Perhubungan yang akan menarik kapal-kapal perintis yang dioperatori swasta menjadi preseden buruk bagi investasi nasional, dan dikhawatirkan berpotensi melanggar hukum" tegasnya.
Wakil Ketua Umum INSA Paulis A. Djohan mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan atas masalah ini dengan sangat baik sehingga INSA segera akan mengkomunikasikannya dengan Kementerian Perhubungan. "Kami akan menghadap Menhub untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
- By admin
- 05 Jan 2016
- 2285
- INSA