Pemerintah Bikin Aturan Teknis untuk Lindungi Pekerja Maritim
Pemerintah Bikin Aturan Teknis untuk Lindungi Pekerja Maritim
Jakarta - Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja maritim (pelaut) Indonesia. Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan teknis perlindungan pekerja maritim.
"Aturan teknis (pekerja maritim) segera selesai dalam beberapa waktu mendatang. Negara harus hadir dalam melindungi ribuan para pekerja maritim Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).
Hanif mengatakan, aturan teknis ini sebagai upaya mengimplementasikan UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. Sebagaimana diketahui, sejak 6 Oktober 2016, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dengan ditandai pengesahan UU Nomor 15 tahun 2016.
Guna mempercepat penerbitan aturan ini, Kemenaker membentuk tim teknis lintas kementerian. Pada 24 Maret 2017 lalu, digelar pertemuan yang dihadiri Menteri Hanif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie.
"Minggu kemarin (24/3), dicapai kesepakatan bersama dengan empat kementerian untuk menerbitkan aturan perlindungan pekerja maritim," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Sebagai bentuk perlindungan, isi UU Nomor 15 tahun 2016 diantaranya mengatur tentang standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia minimal, sertifikasi keahlian, upah, jam kerja, kontrak kerja, dan sebagainya. Juga mengatur fasilitas kapal, perlindungan kesehatan, kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi pelaut.
Foto: Dok Kemenaker
|
Agar UU tersebut lebih implementatif, Hanif menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan beberapa kementerian terkait masalah pekerja maritim, yakni perlunya harmonisasi peraturan yang terkait tenaga kerja yang bekerja pada sektor kelautan. Perlunya komunikasi intensif unsur tripartit sektor kelautan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang diamanatkan oleh MLC.
Hal lain yang tak kalah penting, lanjutnya, yakni perlunya disusun pedoman pembuatan perjanjian kerja laut yang ditandatangani secara koordinatif antar kementerian terkait, yakni Kemnaker, Kemenhub, dan Kemenlu.
Kemnaker sendiri saat ini sedang mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional, di bidang hubungan industrial. Hal-hal itu misalnya pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, perlindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan mengatakan, terkait ratifikasi MLC 2006 serta pemberlakukan UU No 15 Tahun 2016, pihaknya bersama tim teknis dari lintas kementerian akan meningkatkan sosialisasi tentang MLC kepada organisasi pelaut, pemilik kapal, agen, aparatur yang akan terlibat serta industri pelayaran lainnya.
"Jangan sampai setelah diratifikasi, pelaksanaannya tidak maksimal karena kurang tersosialisasi kepada masyarakat," kata Maruli.
(ega/nwy)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3457920/pemerintah-bikin-aturan-teknis-untuk-lindungi-pekerja-maritim
- By admin
- 18 Apr 2017
- 1191
- INSA